Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA ATAS PENGARUH IKLAN YANG MERUGIKAN (Studi Putusan Nomor : 015/G/VI/2020/BPSK.BDG) 
                    
                    Greynia Mutiara Sari; 
Putri Maha Dewi                    
                     RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Maret 2021 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (262.459 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.52429/rn.v5i2.69                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Adanya iklan yang merugikan atau tidak sesuai dengan kebenarannya, sehingga menimbulkan permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha. Pihak konsumen yang menuntut haknya atas iklan yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait iklan produknya yang merugikan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan undang-undang dan menggunakan bahan pustaka dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian: perkara Putusan Nomor : 015/G/VI/2020/BPSK.BDG Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung telah sesuai dengan hak-hak konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha atas iklan yang merugikan telah sesusai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN BINGKAI FINTECH DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS 
                    
                    Putri Maha Dewi Putri                    
                     Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 3 No. 1 (2022): Edisi Februari 2022 
                    
                    Publisher : Scholar Center 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law. Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.     Perkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.   Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        EKSISTENSI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK 
                    
                    Karmina Siska; 
Putri Maha Dewi; 
Desi Syamsiah                    
                     Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni, 2022 (Sepcial Issue) 
                    
                    Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.47492/jih.v11i1.1685                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Abstract This research is a normative legal research that only examines secondary data. Data collection techniques in this study were carried out by collecting library materials which were then analyzed using qualitative data analysis methods. The purpose of this study was to determine the impact of underage marriage on child protection. The results of this study indicate that the practice of underage marriage can cause various kinds of consequences, both positive and negative. The positive effects are avoiding adultery, helping reduce the economic burden on parents and teaching children to be responsible for responsibilities from an early age. Meanwhile, the negative impact caused is the loss of the right to education, limited association, triggering the perpetrator to experience depression, affecting health, especially for women, vulnerable to divorce and domestic violence (KDRT). This phenomenon is a deviation from the rights of children. Thus, the existence of the practice of underage marriages can cause child protection not to be implemented, especially in terms of education.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KONTRAK PENEMPATAN KIOS PASAR LEGI KOTA SURAKARTA PASCA KEBAKARAN 
                    
                    Pambuko Bayu Laksono; 
Putri Maha Dewi; 
Ashinta Sekar Bidari                    
                     Jurnal Ilmiah Hospitality Vol 11 No 1: Juni, 2022 (Sepcial Issue) 
                    
                    Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.47492/jih.v11i1.1723                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
The problem of decreasing the area of kiosks and traders not willing to pay market fees is a serious obstacle for the market management agency. The distribution of kiosks or market stalls after construction is complete is constrained by traders who do not accept that their kiosks are reduced in size, and traders do not want to pay retribution because there are no buyers. The Market Management Office tries to socialize with traders who feel aggrieved by the reduced size of the kiosk so that the problem of reducing the size of the kiosk or booth is resolved, then the market management service also improves regarding the complaints of traders, namely the lack of buyers by evaluating the factors that the market lacks after it has been built, such as facilities and equipment. infrastructure contained in market buildings that are not met properly.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        KONSEP PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK DI INDONESIA 
                    
                    Andik Cahyo Wahyu Putra Pratama; 
Putri Maha Dewi; 
Arie Purnomosidi                    
                     RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2022): Maret 2022 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.52429/rn.v6i2.118                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak yang di Indonesia. Pada masa lalu pemidanaan terhadap anak sama dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Hal itu menyebabkan kondisi psikologis anak mulai dari penyidikan, penyelidikan dan pengadilan menjadi terganggu karena kerap diintimidasi oleh aparat hukum. Berdasarkan kondisi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu pembaharuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diwajibkan penyelesaian perkara pidana anak dengan jalan diversi. Faktanya masih banyak kasus perkara pidana anak yang masih tidak memakai diversi sebagai jalan keluar kasus pidana anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana berfokus pada Undang-undang dan penelitian kepustakaan, Metode pengumpulan data merupakan proses atau cara yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang akan diteliti. dalam penelitian ini, penyusunan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak di Indonesia adalah berbeda dengan penjatuhan pidana kepada orang dewasa. Anak-anak diberikan pemidanaan yang seringan mungkin dan setengah dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana dewasa, dimana ada diversi didalam aturan yang berlaku di Indonesia.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERCERAIAN PADA PERKAWINANUSIA DINI DI PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR STUDI PUTUSAN NOMOR 210/PDT.G/2021/PA.KRA 
                    
                    Pringgo Dwi Kurniawan Pringgo; 
Sumarwoto; 
Putri Maha Dewi                    
                     Justicia Journal Vol. 11 No. 1 (2022): Justicia Journal 
                    
                    Publisher : Universitas Darul Ulum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (243.297 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.32492/justicia.v11i1.661                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan ini adalahmengetahui tentang Penerapan Hukum dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraianusia dini pada Putusan Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kra. Hasil Penelitian bahwa penerapan hukum yang digunakan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Dan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kra dengan jenis putusan vertek, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Metodejenis penelitian Hukum Normatif ,penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunderdengan cara mengumpulkan, menyusun, mengklarifikasi serta menganalisa data yang diperoleh dengan wawancara dan observasi guna memecahkan masalah yang dihadapi. Teknik analisis data berupa analisis deskriptif kualitatifyaitu dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.Kesimpulan;permasalahan ekonomi menjadi hal utama dalam kasus dan dari pihak penggugat yang masih berusia dini belum siap dengan keaadan tersebut sehingga memutukan untuk bercerai dengan umur pernikahan belum genap satu tahun.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        AKIBAT PERKAWINAN “SIRI” MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH MENJADI UU NO 16 TAHUN 2019 : (Studi di Desa Karangwuni RT 01 RW 03 Karangwuni Polokarto Kabupaten Sukoharjo) 
                    
                    Ghalih Wahyu Setiyadi Ghalih; 
Sumarwoto; 
Putri Maha Dewi                    
                     Justicia Journal Vol. 11 No. 1 (2022): Justicia Journal 
                    
                    Publisher : Universitas Darul Ulum 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (188.704 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.32492/justicia.v11i1.719                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan penelitian ini adalah: perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qobul.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan melakukan perkawinan siri yang dapat menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan siri tersebut, dan solusi untuk istri dan anak untuk mendapatkan hak-hak yang ditimbulkan akibat perkawinan siri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, penelitian hukum empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu kesatuan yang melahirkan suatu keluarga sebagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh hukum tertulis (hukum negara) dan hukum adat.Undang-undang negara yang mengatur perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Di sisi lain, aturan adat tidak tertulis yang mengatur perkawinan sejak zaman nenek moyang sampai sekarang tetap tidak berubah.Perkawinan siri di bawah tangan tentang hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019, masyarakat memiliki dua penafsiran tentang hakikat nikah siri. Pertama, nikah siri didefinisikan sebagai akad nikah yang tidak dicatatkan pada otoritas pencatatan nikah; namun syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan wali yang sah dari wanita tersebut.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        FAKTOR UMUM PENYEBAB KENDALA BAGI CAMAT DALAM JABATANNYA SEBAGAI PPAT SEMENTARA 
                    
                    Berlian Sesaria; 
Putri Maha Dewi; 
Ashinta Sekar Bidari                    
                     RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.52429/rn.v7i1.170                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam artikel ini, penulis akan menyelidiki batasan dan wewenang umum yang dimiliki Camat selama menjabat sebagai PPAT Sementara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat berpotensi ditunjuk sebagai PPAT Sementara untuk membuat akta tanah. Meskipun keberadaan PPAT Sementara berkekuatan hukum, untuk menjadi PPAT harus memiliki latar belakang yang berbeda. Hal ini karena persyaratan untuk menjadi PPAT akan berbeda-beda tergantung pada jabatan, tingkat pelayanan yang diberikan, dan cara pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penulis bermaksud melanjutkan pembahasan pokok permasalahan, khususnya tantangan yang dihadapi Camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara dalam proses pembuatan akta tanah dan potensi solusi dari tantangan tersebut. Penulisan artikel ini dilakukan secara normatif. Permasalahan Camat sebagai PPAT Sementara disebabkan oleh hal-hal berikut: Cara Camat sebagai PPAT Sementara dilantik, kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam membuat akta peralihan hak atas tanah, dan sejarah pendidikan Camat sebagai PPAT Sementara. Pengangkatan Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan tersebut. Selain itu, penting untuk memberikan penekanan pada peningkatan pendidikan di sektor pertanahan.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        DINAMIKA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI ERA DIGITAL 
                    
                    Putri Maha Dewi; 
Desi Syamsiah; 
Karmina Siska                    
                     Media Bina Ilmiah Vol. 17 No. 9: April 2023 
                    
                    Publisher : LPSDI Bina Patria 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.33578/mbi.v17i9.374                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Marriage is the union of two families that is legalized by society, law and religion. Provisions regarding marriage have been regulated in Law Number 1 of 1974 in conjunction with Law Number 16 of 2019 which is referred to as the Marriage Law. The Marriage Law stipulates that the minimum age limit for the two prospective brides to be able to marry is 19 (nineteen) years. If in the implementation of marriage, one or both of them is not yet 19 years old, then the event is referred to as underage marriage. The occurrence of this phenomenon is motivated by various things, one of which is digital technology. If there is a deviation from the provisions of the time limit, the marriage may be carried out on condition that it obtains permission from the court in advance. This study aims to determine how the dynamics of underage marriage in the digital era. This paper uses a normative legal research method that examines secondary data. The results of this study indicate that in this digital era the number of underage marriages has increased significantly, especially during the COVID-19 pandemic which requires educational activities to be carried out online. This can be seen from the request for a marriage dispensation submitted to the court which occurred during the COVID-19 pandemic.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        URGENSI PENGATURAN HUKUM DALAM PRAKTEK MONOPOLI SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT UNTUK MENCIPTAKAN IKLIM BISNIS YANG BERETIKA (PERFECT COMPETITION) 
                    
                    Putri Maha Dewi; 
Herwin Sulistyowati                    
                     Badamai Law Journal Vol 7, No 2 (2022) 
                    
                    Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.32801/damai.v7i2.15814                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Indonesia harus terus mendorong reformasi perdagangan dan menghindari protektionisme yang akan menghambat efisiensi dan inovasi. Salah satu yang sedang berkembang di Indonesia adalah perdagangan di sektor usaha ritel. Namun demikian ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan praktek-praktek monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (library reseach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang selanjutnya akan dianalisis dengan wetsen rechtshistorische interpretatie, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 dimaksud dalam praktik monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, dan diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk ke dalam pasar. Selain itu, praktik monopoli yang diharamkan dalam Undang-Undang adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar persaingan sempurna (Perfect Competition). Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjual belikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.