Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Verstek

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 194 K/PID/2021) Maulidyta, Allyanisa; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 4: OKTOBER - DESEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i4.85243

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi penuntut umum pada perkara pembunuhan berdasarkan studi Putusan Nomor 194 K/Pid/2021 yang memutus putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena berkenaan dengan penilaian pembuktian dan judex factie benar dalam menerapkan hukum.Keyword: Kasasi; Pembuktian; Pertimbangan Hakim
MENILIK PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN DISERTAI DISSENTING OPINION PADA KASUS PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN Pangestiningtyas, Puspita Maharani; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i3.84597

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengambil sebuah keputusan di mana dalam hal ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pada putusan ini terdapat perbedaan pendapat dari seorang hakim, di mana hakim dissenting opinion memiliki pandangan yang berbeda terhadap putusan hakim mayoritas. Tujuan ditulisnya artikel ini agar mengetahui dampak dari pengambilan putusan tersebut, apakah telah terpenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian artikel ini adalah preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer di mana merupakan peraturan perundang-undangan dan aturan terkait lainnya serta bahan hukum sekunder yaitu bersumber dari buku dan jurnal. Berdasarkan kesimpulan dari penelitian ini penulis mengemukakan bahwa penulis setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Anggota 2 di mana seharusnya terdakwa diputuskan bersalah melakukan pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP.
TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI (STUDI PUTUSAN NOMOR 79/PID.SUS/2023PN KRG) Rahmawati, Annisa; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 4: OKTOBER - DESEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i4.85519

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan menggunakan metode hukum normatif dengan dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Artikel ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan teori yang diperoleh dan merangkainya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat terhadap data.Berdasarkan artikel ini diperoleh hasil bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara pidana ini sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP dimana hakim memastikan bahwa kesalahan terdakwa terbukti dengan setidaknya dua alat bukti yang sah dan bahwa hakim memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.
TELAAH PEMBUKTIAN PERKARA PEMALSUAN SURAT DENGAN AHLI HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 27/PID.B/2023/PN WNG) Setyanto, Angga Titus; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i3.84464

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah, meninjau dan mengkaji pembuktian perkara menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang masih dipertanyakan kesesuaiannya dengan KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 27/Pid.B/2023/PN Wng telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Jenis penelitian ini merupan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian prespektif dan terapan . Menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 27/Pid.B/2023/Pn Wng sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.
PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM PENERAPAN DIVERSI ANAK TERHADAP KASUS KEKERASAN PADA PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF Cahyaningrum, Farkha Anisah; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i3.84096

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan penerapan diversi anak pada kasus kekerasan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menerapkan diversi anak pada kasus kekerasan Nomor 2/Pen.Div/2023/PN.Byl sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan diversi anak sudah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mana penyelesaiannya sudah melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan juga pemenuhan hak korban.
TELAAH RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGGELAPAN Nuryanta, Azzahra Healtiane; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i3.83783

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penuntut Umum dapat membuktikan alasan kasasi yang diajukannya, yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagaimana diatur Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana atas perbuatan Terdakwa.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2023/PN BTL) Rahmani, Annisa Kusuma; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 4: OKTOBER - DESEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i4.85198

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap terdakwa Anak. Majelis Hakim menetapkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja dalam perkara ini karena pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu, Majelis Hakim juga memperhatikan masa depan dan tumbuh kembang anak. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan dan studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul terhadap Terdakwa Anak dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus Anak/2023/PN Btl telah sesuai dengan ketentuan dan Pasal 183 KUHAP.
PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (STUDI PUTUSAN NOMOR 929/PID.B/2023/PN LBP) Sukma, Allodya; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i3.83863

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Majelis Hakim mempertimbangkan setidaknya dua alat bukti dalam menemukan kebenaran tindak pidana yang terjadi untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutus sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum Nomor: Um.01.01/xv/4.4.9/159/2023 dan keterangan terdakwa, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
TINJAUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PUTUSAN RESTITUSI Harumi, Puspa Indah; Santoso, Bambang
Verstek Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i3.83923

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana eksploitasi orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi orang dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif karena mengkaji suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus sebagai pendekatan penelitian. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku serta artikel terkait. Penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi dalam putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, dalam amar putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn. Mtr mengenai penjatuhan restitusi, para hakim belum mencantumkan dengan jelas mengenai rincian besaran restitusi masing-masing terdakwa, jangka waktu pembayaran restitusi oleh terdakwa, dan penetapan sita harta kekayaan apabila tidak sanggup membayar restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban.
Co-Authors ., Soehartono Abdillah, Krisna Rizki Abdul Hadi Achmad Udin Zailani Agus Salim Aldyan, Arsyad Ali Nurdin, Muhammad Anggoro, Tri Cahyono Anggraeni, RR Dewi Anggraeni, RR. Dewi Annisa Rahmawati Aries Saifudin Arif Rachman Putra Asnada, Rosada Tri Aurelya, Diaz Bachtiar Bachtiar Barawaja Bastianon, Bastianon Cahyaningrum, Farkha Anisah Chrisputranto, Matheus Raditya DARA PUSTIKA SUKMA Dhevita, Evi Dhonni Suraya Didit Darmawan Dindin, Dindin Dodi Setiawan Efik Yusdiansyah Eka Ananta Sidharta Fajarudin, Mochamad Fatchurohin, Nur Rosyid Feddry Libestya S Gueci, Rizal S Hadi Sutopo Hariani, Mila Hariswanto, Alfi Hartiwiningsih Hartiwiningsih Harumi, Puspa Indah Haryanti, Amelia Hasannudin, Hasannudin Irmanto, Irmanto ITOK DWI KURNIAWAN Karwati, Karwati Khoiri, Moch Kinanty, Norma Kurniawan, Itok Lestari, Chindy Mardiyah, Sayidatul Maulidyta, Allyanisa Mohamad, Mohamad Hanapi Bin Muhammad Rustamaji Mulyadi Mulyadi Mulyanto Mulyanto Munaldi Napitupulu, Sabar Negara, Dharma Setiawan Nugroho, Agung Nuryanta, Azzahra Healtiane Octaviani, Astri Octaviano, Alvino Oksidelfa Yanto Pangestiningtyas, Puspita Maharani Parji , Parji Pati, Umi Khaerah Putra, Guntur Febia Tyson R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rahayu Mardikaningsih Rahayu, Ati Rahmani, Annisa Kusuma Ramadhan, Phijar Ramlan, H. Ratnawati, Iis Raya, Loisa Diana Rokhmanila, Siti Rossi, Roberto Rustamaji, Muhmmad Ryandika, Feby Saepulloh, Saepulloh Santos, Jose Gama Santoso, Iman Teguh Sari, Hastuti Indra Saripudin Saripudin Satria, Alfi Septiana Dewi, Eka Septiningsih, Ismawati Setiawan, Tato Setiawati Setiawati Setyanto, Angga Titus Sianturi, Murdan Sipayung, Mardin SOBIRIN Soewita, Samuel Sofiana, Sofa Sukma, Allodya Susanto Susanto Suyatno Suyatno Tamaulina Br Sembiring Wahyono Wahyono Wardini, Amalia Kusuma Wijoyo, Agung Yahya, Mahendra Purnama Yudha Hidiawan, Andhika Yuliastutik Yulita Pujilestari Zakki Adhliyati, Zakki