p-Index From 2020 - 2025
8.458
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Dunia Pendidikan yang Mengakibatkan Kematian Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia Daulay, Nisrina Ramadhani; Sudarti, Elly; Erwin, Erwin
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 2 (2025): Juli 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i2.6023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif perundungan-undangan di indonesia, kedua untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif perundang-undangan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan, dengan membagi sanksi menjadi sanksi tindakan dan sanksi pidana. Anak di bawah 12 tahun hingga 14 tahun dikenakan sanksi tindakan, sedangkan yang berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan anak, namun terdapat masalah karena anak yang hanya dikenakan sanksi tindakan sering kali tidak mendapatkan konsekuensi yang sebanding dengan perbuatannya, seperti hanya dikembalikan kepada orang tua atau diberikan pembinaan. Selanjutnya, kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian adalah kebijakan hukum pidana di masa depan perlu mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap anak pelaku perundungan yang mengakibatkan kematian. Tindakan perundungan ini harus dicegah, terutama untuk anak berusia di bawah 14 tahun, yang seharusnya dikenakan sanksi tindakan dan pidana. Sementara itu, anak berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana setara orang dewasa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pengulangan perbuatan tersebut.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembalakan Liar Dalam Perspektif Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia Khusna, Amsilatul; Lasmadi, Sahuri; Sudarti, Elly
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 2 (2025): Juli 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i2.6367

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam perspektif perundang-undangan saat ini, kedua untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam rangka penegakan hukum pidana. Kemudian perumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam perspektif perundang-undangan saat ini, kedua bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam rangka penegakan hukum pidana. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini mengkaji mengenai pembalakan liar yang masih massif terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan kerusakan hutan. Oleh karena itu, adanya kebijakan hukum yang tegas mengatur penegakan hukum terhadap tindak pidana pembalakan liar. Tetapi, terdapat beberapa ketentuan pidana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan salah satunya yakni Pasal 83 dan Pasal 12 yang merujuk pada Pasal 1 angka 21 mengenai subjek hukum setiap orang pada frasa “perseorangan terorganisasi” yang menjadi multitafsir karena tidak memiliki tolak ukur terhadap batasan perbuatan yang dinyatakan termasuk perbuatan kesengajaan ataupun kelalaian dalam tindak pidana pembalakan liar sehingga saat proses persidangan mengalami ketidaksesuaian dalam penjatuhan ancaman pidana pada pelaku pembalakan liar yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Rekomendasi terkait penelitian ini adalah perlu disempurnakan kembali secara tegas norma pada Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan adanya penambahan aturan kejelasan tolak ukur subjek hukum melakukan tindak pidana pembalakan liar yang membedakan perbuatan kesengajaan dan kelalaian, lalu mengenai sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pembalakan liar diharapkan mendapat penjatuhan pidana sesuai dengan jenis hal yang dilanggar dan aparat penegak hukum dapat dengan cermat menganalisis perkara sehingga memberikan kepastian hukum. Jadi, sinkronisasi terkait substansi hukum maupun struktur hukum penting untuk mewujudkan landasan pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada tindak pidana pembalakan liar.
Co-Authors Adinda Nikmatul Maula Agus Abdul Gani Ahmad Nor Hamidy Ainul Kiromah Albertus Djoko Lesmono Alfrida Diftia Vestnanda Anggi Diana Pramudita Anggraini, Widia Anis Budi Rizkiyati Aprilia, Wahyuni Arien Fivadilla Arlik Sarinda Aurellya Abdillah Wijaya Putri Aurellya Abdillah Wijaya Putri Bakar, Firdaus Abu Bambang Supriadi bawazir, Fuad Cholifatur Rosidah Cindy Ferdianty Daimatul Makrifah Daulay, Nisrina Ramadhani Della Marchelia Deswita, Triana Desy Nurdiasari Desyandri Desyandri Devi Aprilia Nurvirani Dhana Suhatin Dheny Wahyudhi Dheny Wahyudi Didik Setiyadi Diva Kanaya Anggraeni Elia Novalina Elisa Putri, Dina Elsa Rahmawati Emi Ariyani Erlyn Yulia Erwin Erwin Faiqotul Himah Febriana Tri Nur Suliana Fitri Amelia Fitri Hariani Fitria, Hasparrini Ningrum Giovani, Eldytha H. Usman, H. Usman H. Usman, H. Usman Hafrida Hafrida Handoko Handoko Hartati Hartati Hasanatul Ulum Heni Ruspitasari Hernando, Riski Hildatul Zannah Hilmi Bin Abdus Salam I Ketut Mahardika Indah Kurnia Nur Pratiwi Guterres Indah Rustiawan Indrawati Indrawati Iqbal Bunga Pertiwi Ismil Ridayatun Winayah Ivan Fauzani Raharja Karina Laksmiari Khusna, Amsilatul Kukuh Dwi Sudharma L, Sahuri Lailatul Nuraini Lailatul Qomaria Lisa Listyo Wati Liyus, Herry Lubna Lubna Lusiana Candra Dewi Lya Himmatul Ilmi Mafaza Nuris Sabeta Mardika Wulansari Maryani m Maryani Maryani Maya Arsita Merry Khanza Kusuma Wardhany Naili Afkarina Nawawi, Khabib Nirsa Nindia Putri Novie Damayanti Rachman Novy Titah Nur Faizah Nurhasanah Nurhasanah Nuriman Nuriman Nurul Mega Astutik Nys Arfa Nys. Arfa Pakpahan, Jun Triono Pramudya Dwi Aristya Pramudya Dwi Aristya Putra Prastowo, Sri Handono Budi Puput Aprilia Eka Sari Putri Ma'rufiyanti Qodi, Muhammad Amin Qurrotu A’yunina Rahayu , Sri Rakhmawati, Dessy Ramadani, Atifa Awdia Rasty Sri Fadiah Restu Dwi Setiyo Utami Restu Yudistira Putri Rif’ati Dina Handayani Rikmadani, Yudi Anton Risna Maylina Rohatin Rohatin Rosdiana Afifah Rahman Sahuri Lasmadi Sahuri Lasmadi Salfa Zahroh Ahadah SAUDAH SAUDAH Septian Ari Kususa Shanti Dewi Agustina Sherly Laili Shofira Amatullah Simatun Ni'mah Singgih Bektiarso Sinta Nuriyah Siregar, Elizabeth Siregar, Tania Tri Dewi Siswi Fidayasari Siti Juwariyah Sri Astutik Sri Septi Dyah Pratiwi Sri Wahyuni Sri Yuliastutik Subiki Subiki Sugiyanto Sugiyanto Sutikno Sutikno Sutoto, Sukamto Syamsul Hadi Syamsul Ph.D M.A. Hadi Trapsilo Prihandono Usman Usman Wahyu Ari Nurdiana Wahyuni Aprilia Wildah Maulidatul Hosnah Yadi, Insya yayan mega lusiana Yuli Yan Tika Yuliske Yuliske Yushardi Yushardi Yushardi Yushardi Zainal Arifin Zainal Arifin Zepyra Damayanti Zidan Afidah