p-Index From 2020 - 2025
10.672
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum Abdimas JURNAL LITIGASI (e-Journal) Jurnal Dinamika Hukum ECSOFiM (Economic and Social of Fisheries and Marine Journal) Arena Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Diponegoro Law Review Law and Justice Journal of Indonesian Legal Studies Halu Oleo Law Review Substantive Justice International Journal of Law Diponegoro Private Law Review Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Jurnal Meta-Yuridis Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI JURNAL MERCATORIA Kosmik Hukum Jurnal de jure Jurnal Abdi Masyarakat (JAM) Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services Jurnal Abdi Insani KRTHA BHAYANGKARA The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Jurnal Suara Hukum Indonesia Private Law Review Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Audito Comparative Law Journal (ACLJ) Jurnal Bina Desa East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Perspektif Hukum Education Journal: General and Specific Research Eduvest - Journal of Universal Studies Madani: Multidisciplinary Scientific Journal Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Prosiding Temu Ilmiah Nasional Guru Annual Review of Legal Studies Jurnal Pendidikan Dasar dan Keguruan Journal of Law and Legal Reform The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Journal of Private and Commercial Law Indonesian State Law Review (ISLRev) Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services "Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development " JILS (Journal of Indonesian Legal Studies) Semarang State University Undergraduate Law and Society Review Law Research Review Quarterly
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Qistie: Jurnal Ilmu Hukum

PROBLEMATIK DAN KARAKTERISTIK PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA Dewi Sulistianingsih; Mumammad Shidqon Prabowo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2019): Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i2.3135

Abstract

Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia umumnya dapat dilakukan melalui pengadilan dan dapat dilakukan melalui arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pilihan tersebut ada para para pihak yang bersengketa. Ada kelebihan dan kekurangan dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pada umumnya penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual di pengadilan dilakukan di Pengadilan Niaga untuk sengketa hak cipta, hak merek, hak desain industri, hak paten, Khusus untuk sengketa rahasia dagang didaftarkan di pengadilan negeri. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga di Indonesia yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual melalui jalur di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI). Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode socio legal dengan pendekatan kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan problematic penyelesiaan sengketa hak keyaan intelektual yang diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI menyelesaiakan sepulub kasus sengketa hak kekayaan intelektual dan tidak semua kasus sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI. Syarat sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI yaitu adanya kewenangan BANi yang tertera dalam akta de kompromitendo atau akta kompromis. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Kekayaan Intelektual, Badan Arbitrase
PROBLEMATIK HAK CIPTA ATAS CIPTAAN BERDASARKAN PESANAN ATAU HUBUNGAN KERJA (STUDI PADA PRODUK BATIK KOTA SEMARANG) Dewi Sulistianingsih; Rini Fidiyani; Pujiono Pujiono; Hesty Alya Utami
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2018): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i2.2590

Abstract

Ciptaan yang dibuat atau diciptakan oleh pencipta merupakan hasil karya kreativitasnya yang terjadi karena intelektual dari si pencipta. Hak cipta umumnya dimiliki oleh orang yang membuat ciptaan tersebut, namun ada beberapa pengecualian yaitu diantaranya ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan atau hubungan kerja. Pada umumnya pemberi kerja akan memiliki hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh karyawannya selama masa kerja mereka. Karyawan yang menciptakan karya tanpa ada hubungannya dengan perusahaan dimana dia bekerja, maka kepemilikan hak cipta atas ciptaan tersebut ada pada si karyawaan. Konflik akan muncul jika lahirnya suatu ciptaan tanpa ada ketentuan yang jelas mengenai siapa pencipta dari karya tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan problematik kepemilikan hak cipta dimana ciptaan dibuat atas dasar pesanan atau hubungan kerja. Tulisan ini berdasarkan Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Semarang. Data penelitian dikumpul dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi langsung di lapangan. Pelaku usaha produk Batik di Kota Semarang selain memperjualkan produk batik buatan sendiri juga menjual produk berdasarkan pesanan dari sebuah perusahaan atau isntansi. Pesanan ini tidak hanya berupa kain tetapi dapat pula sampai berupa kain yang sudah dijahitkan menjadi sebuah pakaian jadi. Motif yang digunakan dapat bervariasi, umumnya atas permintaan dari pihak pemesan itu sendiri. Kegiatan sederhana ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha maupun pihak pemesan. Manakala terjadi konflik penentuan siapa pemegang hak cipta atas motif tersebut. Jika perjanjian yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pihak pemesan sudah membicarakan hal tersebut, hal ini akan lebih mudah untuk menentukan siapa pemilik hak cipta tersebut, namun jika perjanjian tidak menjelaskan siapa pemegang hak ciptanya maka akan terbuka konflik kepemilikan hak cipta atas motif produk batik pesanan tersebut. Kata kunci: pencipta, ciptaan, hubungan kerja
Co-Authors Abid A Syakur, Muhammad Abraham Abraham Adinda Febriza Aditya Irvine Raiza, Faiz Aenul Yaqin Agus Sulistiyanto, Sadam agustin, windi Ahmad Habib Al Fikry Ainun Qadisah , Altares Ali Masyhar Alkhair, Rayyan Amelia Eka Rahmawati andaniswari, okky Andry Setiawan Andry Setiawan, Andry Andry Setyawan, Andry Anis Widyawati Aprila Niravita, Aprila Apriliana Khomsa Kinanti Apriliana Khomsa Kinanti Apriliyanto, Muhamad Syahrul Arif Hidayat Arif Hidayat Arifa, Masyitha Aulia Aryanda, Avilla Deva Asep Rozali Asep Rozali, Asep Azizah, Afidatul Bagas Bilowo Nurtantyono Satata Bagus Setyadi, Hudha Bin Hassan, Muhammad Sayuti Dani Muhtada Dave, Yehezkiel Aldorino Didya Deni Haspada Desi Nurlaeli , Putri Devara, Hafiz Rama Dyajeng Ayu Musdalifah edi pramono Fachruddin, Mohammad Reza Fauzan, Moh. Mustakim Fauzi, Agvin Fibriani, Indira Firdaus, Gilbert Gasaga, Angga Giarningtyas, Naufalia Ginting, Nurul Agustina Haidarrani, Ananda Hairani, Justika handayani, mei Harry Nugroho, Harry Hendri Januar Romadhon Hermawan, Adellya Salsabilla Hesty Alya Utami Ilmiyah, Nofika Jafar Sidik Jaya Adi Putra Jesi Alexander Alim Jihan Pinasti, Kana JOKO SUSANTO Karuna, Indrayana Chandra KS, Nayif Zayyaan Musyaffa’ Kusuma Dewi, Indahsari L., Khasanah S. Laga Sugiarto Larasati, Pradita Adila Lestari, Berlian Putri Hayu M Riski Amin M Maharani, Ferra Tiara Martitah Martitah Masrukhi Masrukhi Maulana, Abdul Muftar Rifki Ma’ruf, Amar Mentari Berliana Kemala Dewi Miftakhul Ihwan Mila Rizki Aulia Mohd Yusoff, Rahmawati Mubarokah, Wakhidatul Muchammad Shidqon Prabowo Muhammad Nurul Amin Muhklasin, Raden Muhammad Mukti, Wisnu Ali Musafa, Alief Qurratul Ain Mutia Yulita Sari Nafi, Zidna Ilma Nazwa Nursakinah Neni Hermita Ningsih, Ayup Suran Nor Fitriana, Desy Nugraheni, Prasasti Dyah Nurrohmah Nurrohmah, Nurrohmah Orlov, Oleg Pangesti, Delia Panusunan, Panusunan Prabowo, Bima PRAMONO, SIGIT EKA Pramudita, Wahyu Sinta Dewi Pratama, Muhammad Gadik Pujiono Pujiono Pujiono Pujiono Purnama, Galuh Putri Putra, I Made Widia Wirya Putra, Muhammad Reza Wahyu Artura PUTRI, VIVIE NOVINDA SEKAR Putu Rahayu, Sang Ayu Qadisah, Altares Ainun R. Kemala Nababan, R. Kemala R. Suharto Rachmitasari, Diani Indah Raden Muhammad Arvy Ilyasa Rafli Ananta, Bintang Rama Devara, Hafiz Ramli, Asmarani Ratna Laniati Renggha Prima Rifqa Gusmida Syahrun Barokah Rindia Fanny Kusumaningtyas Rini Fidiyani Rini Fidiyani Rini Fidiyani Rini Fidiyani Ristina Yudhanti Safitri, Gianefi Sarah Atikasari Sari, Gholin Noor Aulia Saru Arifin Sasvia, Hayyu Satata, Bagas Bilowo Nurtantyono Septhian Eka Adiyatma Shidqon Prabowo, Muchammad Sidik, Jafar Sinaga, Dearni Meli Asih Siti Susanti, Siti Slamet Sumarto SUGIARTO, LAGA Suhadi Suhadi Suroso, Brian Ahmad Syakila, Nabila Putri Triyono Triyono Ulya, Zakiah Utami, Melliniarini Dibura Vitri Dini Artistry Wafiroh, Avina Wahyu Setiaji Wardhani, Harumsari Puspa Wedhatami, Bayangsari Widyaningsih, Ratna Wijaya, Christian Chandra Yudistira, Ivan Bhakti Yuli Prasetyo Adhi Yuli Prasetyo Adhi Yuli Prasetyo Adhi Yuli Prasetyo Adhi Yuli Prasetyo Adhi Yuni Anan Yusoff, Rahmawati Mohd Zahra Az Sha’idah Zahra Hasan, Nashwa