Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahupiki

TINDAKAN PENYADAPAN BADAN INTELIJEN NEGARA TERHADAP ORANG YANG SEBAGAI PERMULAAN DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN TERORISME Marthin Manihuruk; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.182 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Marthin Fransisco Manihuruk* Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Terorisme adalah merupakan salah satu kejahatan sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara Transit para teroris yang berasal dari luar negeri. Tak hanya itu, Indonesia menjadi pusat dari pertumbuhan dan berkembangnya aksi-aksi teroris. Namun, dalam menangani aksi terorisme sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan regulasi yang terkait dengan Terorisme tersebut terutama pada hak-hak yang melekat pada orang sipil. Skripsi ini, penulis memberikan judul “Tindakan Penyadapan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakukan Terorisme”. Penulis memberikan deskripsi bahwa orang-orang yang masih sebagai permulaan diduga terorisme, adalah sama dengan warga sipil. Maka untuk itu, hak-hak nya sebagai warga sipil pun harus dihormati sebagaimana warga sipil lainnya. Hal ini merupakan perwujudan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana mengedepankan kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia ataupun Hak Politik nya. Penulisan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  atau penelitian hukum kepustakaan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder kemudian diolah dan disusun secara sistematis sehingga diperoleh kesimpulan akhir penelitian. Hasil dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa Tindakan  Penyadapan Yang Dilakukan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakuka Terorisme, merupakan seuatu perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia serta Hak-Hak Sipil dan Politik warga negara. Karena tindakan permulaan itu, harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur suatu kejahatan dan dibuktikan adanya suatu kesalahan (Schuld). Penulis juga membuat suatu analisis pentingya penegakan hukum melalui regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia, maupun peraturan internasional yang sudah diratifikasi di Indonesia. Hal ini untuk lebih menjamin kepastian hukum baik dari korban, tersangka, terduga atau terdakwa, serta juga Lembaga negara yang diberkan kewenangan dalam penegakan hukum.    
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Arija Ginting; Alvi Syahrin; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.471 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN ABSTRAK Arija Br Ginting Alvi Syahrin Rafiqoh Lubis Modernisasi dan industriaslisasi mengakibatkan dominasi peranan korporasi dalam kehidupan masyarakat. Motif ekonomi yang dibawa korporasi di satu sisi memang sangat menguntungkan, namun di sisi lain juga berpotensi sangat merugikan bahkan tidak hanya dari segi ekonomi. Lahirnya pengaturan delik-delik baru dan korporasi sebagai subjek di dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP tidak terlepas dari tujuan public welfare offences. Kebijakan hukum pidana (penal policy) pada tataran formulasi berperan besar dalam rangka pengelolaan hutan secara professional dan terencana. Korporasi sebagai subjek tindak pidana perusakan hutan berbeda dengan subjek konvensional. Masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana hubungan pemidanaan dengan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan, bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan bagaimana perumusan sanksi menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 didukung oleh Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan kehutanan. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, katalog, bibliografi dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis dengan pola deduktif. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 bertujuan “mencegah”, “memberantas” dan “efek jera” bagi pelaku perusakan hutan (korporasi). Kedua, model pertanggungjawaban pidana korporasi adalah korporasi dan/atau pengurus dapat bertanggungjawab langsung (menggunakan identification theory dan functionaeel daderschap). Ketiga, sanksi yang dapat diterapkan adalah pidana denda, administratif, ancaman “penutupan perusahaan”, dan uang pengganti. Perumusan pidana denda menggunakan fix model, dimana denda minimum paling ringan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan denda maksimum paling berat sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Sementara untuk double track system yang dianut oleh undang-undang ini masih menuai perdebatan dalam tataran teoritis.
ASAS STRICT LIABILITY DAN ASAS VICARIOUS LIABILITY TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ELLY SYAFITRI HARAHAP; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.801 KB)

Abstract

ABSTRAK Elly Syafitri Harahap* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi***   Korporasi sebagai subjek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Alasan keengganan menjatuhkan pidana kepada korporasi, salah satunya adalah kurangnya mens rea (kesalahan). Mens rea, pada dasarnya dimiliki oleh “manusia”. Hal ini menjadi hambatan untuk menghukum korporasi dengan sanksi yang setimpal mengingat dalam hukum pidana Indonesia terdapat asas yang mewarnai KUHP yaitu geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan bagaimana penerapan asas strict liability dan asas vicarious liability terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis yang menitikberatkan kepada data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Seluruh data yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya dianilisis secara kualitatif. Bahwa sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi antara lain adalah berdasarkan asas strict liability dan asas vicarious liability. Menurut asas strict liability dalam mempertanggungjawabkan korporasi tidak perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan pada korporasi dan asas vicarious liability menyatakan korporasi dapat dituntut bertanggung jawab atas perbuatan orang lain dalam lingkungan aktivitas usahanya. Asas strict liability terkandung dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditandai dengan kalimat bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha (korporasi). Asas vicarious liability terhadap korporasi terdapat dalam Pasal 116 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana.
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DI PENYIDIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERSIDANGAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No.752/ Pid.B/ 2012/ PN.Stb Febri Sri Utami; Alvi Syahrin; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.657 KB)

Abstract

ABSTRAK   Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara.   Salah  satu alat  bukti  di dalam  hukum acara pidana  adalah keterangan saksi. Keterangan saksi adalah alat bukti yang utama digunakan dalam sidang perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang  saksi  nyatakan  dimuka  sidang  pengadilan.  Dengan  kata  lain  hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (Pasal 185 ayat (1) KUHAP).   Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Dengan penelitian hukum   normatif dalam mewujudkan tulisan ini, penulis melakukan penelitian terhadap pustaka. Selanjutnya penelitian empiris dilakukan dengan melakukan penelitian secara langsung dengan mengadakan wawancara dengan ketua Pegadilan Negeri Stabat.   keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di muka  sidang,  bukan  sebuah  keharusan  yang  tidak  dapat  ditolerir.  KUHAP memberi alternatif penyelesaian masalah jika pada suatu hal jaksa penuntut umum atau hakim tidak dapat menghadirkan saksi ke persidangan karena alasan tertentu. Jika karena suatu alasan yang sah saksi berhalangan atau tidak dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan maka keterangan saksi tersebut ketika di penyidikan di bacakan di muka sidang, dan keterangan yang dibacakan itu berlaku sebagai alat bukti yang sah asalkan keterangan itu sebelumnya dilakukan dibawah sumpah.
Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materiil Henny Handayani; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.14 KB)

Abstract

Abstrak Henny Handayani Sirait* Prof. Alvi Syahrin S.H.,M.S** Dr. Mahmud Mulyadi S.H.,M.Hum***   Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim. Kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara. Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan tujuan hukum pidana dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Pranata dissenting opinion merupakan instrumen menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni dissenting opinion merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat, dissenting opinion sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim, memberikan efek psikology dwang dalam membuat putusan pengadilan di masa depan, dissenting opinion sebagai bahan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan dissenting opinion sebagai intrumen mengembalikan  public trust terhadap putusan pengadilan, pendobrak paradigma penemuan hukum dalam mewujudkan rechsidee. Adapun yang menjadi objek kajian penulis terkait persfektif kebebasan hakim dalam menemukan kebenaran materiil yang mencerminkan sense of justice, konsepsi dissenting opinion berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam membuat putusan pengadilan, serta penerapan kebebasan eksistensial hakim melalui dissenting opinion dalam upaya penemuan kebenaran materiil. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum (legal research), dengan spesidikasi penelitian yang bersifat dekriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTHENTIK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 40/Pid.B/2013/P.Lsm) Abdurrahman Harit's Ketaren; Alvi Syahrin; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Abdurrahman  Harits ketaren[1] Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H, M.S.** Alwan, S.H, M.Hum.*** Akta authentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat dikatakan authentik apabila dalam pembuatan akta tersebut dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dan dalam hal ini adalah Notaris.  Wewenang membuat akta authentik ini hanya dilaksanakan oleh Notaris sejauh pembuatan akta authentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Adapun disaat ini sudah semakin banyak perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat negara maupun masyarakat biasa, salah satu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat berwenang  adalah Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta. Tindakan Notaris ini sangat bertentangan dengan sumpah jabatan yang menimbulkan akibat hukum berupa sanksi pidana  sesuai yang tertuang dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka judul skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Hal Tindak Pidana Pemalsuan Akta Authentik (Studi Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/P.Lsm)  melihat bagaimana peranan Notaris dalam pembuatan Akta authentik serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam hal pemalsuan Akta Authentik Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap doktrin-doktrin dan asas-asas hukum. Penelitian dilakukan dengan menganalisis putusan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013//PN.Lsm dengan pokok perkara pertanggungjawaban pidana Notaris dalam pemalsuan akta authentik, hal ini dilakukan untuk melihat penerapan hukum positif terhadap  pertimbangan hakim yang menjadi dasar menjatuhkan putusan Berdasarkan penelitian yang saya lakukan diketahui bahwa peranan Notaris dalam pembuatan akta authentik terdapat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum dalam membuat akta authentik, artinya tidak turut para pejabat lainnya. Notaris berwenang dalam hal membuat dan mengesahkan dalam artian memberikan kekuatan hukum dalam akta authentik tersebut. Pertanggungjawaban pidana Notaris adalah pertanggungjawaban Notaris atas akta yang dibuatnya apakah melanggar ketentuan-ketentuan hukum pidana yang telah di atur oleh KUHP, apabila melanggar ketentuan tersebut maka Notaris tersebut harus di kenakan sanksi berupa sanksi pidana kurungan penjara dan denda yang diatur dalam KUHP. [1])    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)   Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGGELAPAN PREMI ASURANSI (Analisis Putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn) Chrismanto HS; Alvi Syahrin; Nurmala wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.25 KB)

Abstract

ABSTRAK Chrismanto H.S* Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., M.S** Nurmalawaty, SH., M.Hum***   Kebutuhan terhadap asuransi yang sangat tinggi dalam masyarakat banyak dijumpai perbuatan curang (melawan hukum) dalam perjanjian asuransi. Perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi delik perbuatan pidana.         Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan asuransi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan Analisis kasus putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penggelapan asuransi klaim asuransi terkait tindak pidana penggelapan di bidang asuransi pada Pasal 372 KUHP yang dinyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada adalah kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dan Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan Analisis kasus putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn. Tindak pidana premi asuransi sebagaiman dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi tidak dapat dilepaskan dari rumusan tindak pidana penggelapan yang secara umum diatur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam beberapa kasus dapat juga diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti “menggelapkan” tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur “menggelapkan” dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai “penggelapan” dalam KUHP.   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM HAL TERJADINYA KEBAKARAN LAHAN (Studi Putusan Nomor:228/Pid.Sus/2013/PN.PLW) Natalia Tampubolon; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1321.737 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *)  Natalia Tampubolon **) Alvi Syahrin ***) Edi Yunara     Korporasi pada awalnya kurang diperhatikan sebagai subjek hukum. Hal ini karena korporasi sulit untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi perbuatan pidana yang dilakukan atas nama sebuah korporasi. Beberapa peraturan perundang-undangan memang sudah mengatur keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana. namun kenyataanya, hakim masih enggan untuk bersikap tegas dalam memberikan putusa pidana terhadap sebuah korporasi. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap lingkugan hidup. Kendala yang dihadapi dalam pemberian sanksi terhadap korporasi adalah muncul pro kontra bagaimana sebuh korporasi dikenai pertanggungjawaban pidana. hal ini terkait dengan wujud korporasi yang abstrak yang secara kasat mata tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana layaknya manusia. Maka bergerak dari dasar pemikiran diatas , ada beberapa masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya kebakaran lahan serta bagaimana pertimbangan hakim tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus yang melibatkan PT.Adei Plantation & Industry (Studi Putusan No. 228/Pid.Sus/2013/PN.PLW). Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitik beratkan pada data sekunder yaitu memaparkan beberapa peraturan hukum yang berkaitan dengan topik skripsi kemudian buku, artikel, majalah maupun jurnal yang membahas topik yang sama serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal ini kemudian dianalisis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Adapun doktrin yang digunakan dalam menuntut korporasi dalam pembahasan skripsi ini ialah doktrin Identifikasi, Doktrin pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dan Doktrin Pertanggungjawaban yang ketat menurut Undang-Undang (Strict Liability). Adapun beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Lahan  
PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 309/PID.SUS/2016/PT.MDN) Tantra Perdana; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTantra Perdana SaniProf.Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S**Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Perusakan hutan merupakan suatu kejahatan yang sangat serius yang dapat mengganggu kehidupan manusia dan berdampak pada hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar. Perkebunan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu Bagaimanakah ketentuan pengaturan pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana perusakan hutan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan Bagaimanakah asalisis yuridis hukum pidana terhadap kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dalam kasus dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Register Nomor : 309/PID.SUS/2016/PT.MDN. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Kajian dalam skripsi ini dituangkan dengan membahas berbagai peraturan yang memiliki kaitan dengan kegiatan pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kerusakan hutan. Tindakan perusakan hutan yang terjadi diakibatkan karena tidak adanya izin dari menteri untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan. Selanjutnya ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan dalam hal pembukaan lahan pada Hutan Mangrove yang terletak di Dusun Paluh Cingam, Desa Pasar Rawa, Kec. Gebang, Kab. Langkat, Prop. Sumut. Dimana  ancaman pidana penjara adalah minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda minimal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perusakan hutan mangrove Langkat berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 309/Pid.Sus/2016/PT.MDN adalah pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dimana dalam putusan ini yang bertanggung jawab adalah Pengawas
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI TANPA IZIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI (STUDI PUTUSAN NOMOR:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn.) Binsar Imanuel; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.901 KB)

Abstract

2016ABSTRAKBinsar Immanuel SimanjuntakSyafruddin KaloMahmud Mulyadi Pendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada didalam peranan pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS yang berdiri harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi?Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn)? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam hal penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dilakukan penelitian terhadap peraturan peran dan bahan yang berhubungan serta penulis menganalisis kasus yang berkaitan dengan judul skripsi ini yaitu Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.Sus/2015/PN-Mdn). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU Pendidikan Tinggi memuat sanksi pidana di bidang penyelengaraan pendidikan tinggi. Diatur pada Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan dirumuskan secara alternatif kumulatif dengan diaturnya sanksi pidana penjara dan/atau denda.Tindak pidana yang menjadi fokus adalah  “tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikan Ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93, yang merupakan delik omisi.karena tidak dilalukannya  kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) yang mewajibkan PTS didirikan atas izin menteri.dimana dapat dihukum pidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.Kata kunci:    Pendidikan tinggi, Pendidikan Tinggi tanpa Izin.
Co-Authors Abdul Rahim Matondang Abdul Rahim Matondang Abdurrahman Harit's Ketaren Ade Venny Darma Putri Affila Agusmidah Agusmidah Ali Pratama, Putra Alwan Alwan Ana Maria Anggara Faisal Aqil, Nabil Abduh Arija Ginting Arjuna Arjuna, Arjuna Aulia Pratiwi, Syahfitri Ayunda, Adila Perma BASRIEF ARYANDA Binsar Imanuel BUDIMAN GINTING Chatarina Umbul Wahyuni Chrismanto HS Dahlia Kusuma Dewi Dahlia Kusuma Dewi Dahris Siregar Dendi sembiring Dewi Elizadiani Suza Din, Mohd. Edi Yunara Ediwarman Edy Ikhsan Ekaputra Ekaputra, Ekaputra Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad ELLY SYAFITRI HARAHAP Fakhreza Shah, Saifullah Febri Sri Utami Fiqih Hana Saputri, Fiqih Hana Fransiscus Girsang, Rio Garliani, Gita Hasballah Thaib, Hasballah Hasibuan, Andika Henny Handayani I Gusti Bagus Wiksuana Ilyas Ilyas Imanuel Carlos Indriana Indriana, Indriana Irfan Farid Thahir Irfan Santoso Jaka kelana Jaya, Herry Shan Jelly Leviza Jonathan Hasudungan Hasibuan Kumaedi Lubis, Imam Tauhid Madiasa Ablisar Mahasari, Jamaluddin Mahendra Butar-Butar, Muhammad Yusril Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar Manurung, Hot Dion Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Marudut Hutajulu Miranda Chairunnisa Mohammad Eka Muhammad Husin Naharuddin Naharuddin Nainggolan, Rani Oslina Nanda Nababan Nasution, Faradila Umaya Natalia Tampubolon Ningsih, Suria Novi Rahmawati Nur Asiah Nurmala wati Nurmala Waty Pardede, Rendra Yoki Pasaribu, Hendri Goklas Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Priangga Yoena Mustafa Kamal Hutabarat Rafiqo Lubis Rafiqoh lubis Rahul Singh Ramadani, Jaka Rapiqoh Lubis Rapita, Rapita Ridho Mubarak Ridwanta Tarigan Rina Dian Rismayanti Rismayanti Rizky, Fajar Khaify Robert Robert RONI Alexandro Rosimen Manik Rosmalinda, Rosmalinda Rudy Haposan Siahaan Salwa, Nabila Afifah Samuel Yoshua Sibarani Santi Silaban, Susi Sihombing, Dedy Chandra Silalahi, Saut Maruli Tua Sisera, Perida Apriani Sitepu, Runtung Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sulung, syafruddin Sunarmi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiartono, Sutiartono Syafruddin Hasibuan syafruddin Sulung Syaifuddin, Imam Tan Kamello Tantra Perdana Thani, Shira Tommy Tarigan Triana, Wessy Trisna, Wessy Tullah, Rahmat Umaro Tarigan Ummul Khair Ventyrina, Ine Vonny Vonny Wirsal Hasan Wirsal Hasan Wufron Wufron Wulan Irwanty Yunita Octavia Siagian