p-Index From 2020 - 2025
23.402
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Ulum Intizar LAW REVIEW JURNAL IQRA´ ARISTO Abdimas Dewantara Pharmacology and Clinical Pharmacy Research Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam Jurnal Ilmu Hukum The Juris Jurnal Yuridis Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Syntax Idea Jurnal Medika Hutama Enrichment : Journal of Management Science Midwifery Attractive : Innovative Education Journal Jurnal Hukum Bisnis Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences LEGAL BRIEF Journal of Holistic and Traditional Medicine (JHTM) JOELS: Journal of Election and Leadership Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora Devotion: Journal of Research and Community Service Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies) Berajah Journal International Journal of Social Service and Research Cendikia : Media Jurnal Ilmiah Pendidikan Multidiciplinary Output Research for Actual and International Issue (Morfai Journal) Bulletin of Community Engagement Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics Jurnal DIALEKTIKA : Jurnal Ilmu Sosial Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR) Jurnal Cakrawala Ilmiah International Journal of Health and Pharmaceutical (IJHP) ZAHRA: JOURNAL OF HEALTH AND MEDICAL RESEARCH Journal of Community Dedication Journal of Law and Nation J-ABDIPAMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Borneo : Journal of Islamic Studies Jurnal Pendidikan Islam Indonesia Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Cross-border Eduvest - Journal of Universal Studies Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan JK Jurnal Kesehatan HUMANITIS : Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis Indonesian Journal of Education (INJOE) Jurnal Ekonomi dan Bisnis Jurnal Komunikasi INTERNATIONAL JOURNAL OF HUMANITIES, SOCIAL SCIENCES AND BUSINESS (INJOSS) INTERNATIONAL JOURNAL OF ECONOMIC LITERATURE Jurnal Pendidikan Islam Jurnal Manajemen Pendidikan Islam IIJSE INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIETY REVIEWS (INJOSER) Cross-Border Journal of Business Management NETIZEN: JOURNAL OF SOCIETY AND BUSSINESS MARAS : Jurnal Penelitian Multidisplin Jurnal Riset Ilmiah Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum International Journal of Social and Education (INJOSEDU) Journal of Indonesian Health Policy and Administration Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik Referendum Federalisme : Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik Majelis: Jurnal Hukum Indonesia IPSSJ Journal of Islamic Economic Laws Prosiding Seminar Nasional Indonesia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Jurnal Cakrawala Ilmiah

ASPEK HUKUM UJI KLINIK Gunawan Widjaja; M. Hafiz Aini
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.409 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1500

Abstract

Uji klinik dilakukan untuk memastikan efektifitas (khasiat) dan/atau keamanan produk obat yang sedang diteliti yang akan beredar atau telah beredar. Pada dasarnya uji klinik adalah kegiatan penelitian yang melobatkan subjek manusia dan karena itu maka keterlibatan manusia ini perlu mendapatkan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kosnep dan pengertian uji klinik, bagaimana proses uji klinik yang benar dan sesuai dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menemukan bahwa uji klinik yang dilakukan harus aman dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan masyarakat. Dewasa ini di Indonesia , pelaksanaan uji klinik didasarkan pada kepada Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) di Indonesia. Pelaksanaan uji klinik di Indonesia dikoordinasikan oleh BPOM dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam pengobatan dengan berpedoman pada CUKB.
E – SIGNATURE DALAM E – KONTRAK Gunawan Widjaja; Mochammad Roufal; Martin Maurer M.Marpaung; M Reydhi Suwanda
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (870.043 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1504

Abstract

Tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimentris dapat menjamin keamanan penggunaan. Jenis dalam penelitian ini dari sudut sifatnya adalah penelitian normatif (yuridis normatif) penelitian hukum dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka. Penerapan dalam suatu perjanjian dalam jual beli elektonik atau digital menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk otorisasi pada tanda tangan elektronik didalam kontrak elektronik. Tanda tangan elektronik mempunyai peranan penting sebagai alat untuk menjaga keaslian suatu dokumen yang diakses melalui internet. Tulisan ini menjelaskan tentang legalitas e-signature dalam e-kontrak.
PERJANJIAN PENYERAHAN SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAU KEWAJIBAN??? Gunawan Widjaja; Karunia Ilham Karim; Dheas Syahreza Muslim
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.791 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1505

Abstract

Perjanjian adalah merupakan suatu kesepakatan yang jika dibuat secara sah memberikan akibat hukum. Penyerahan atau levering adalah suatu cara untuk memperoleh atau mendapatkan hak milik yang dikarenakan adanya suatu perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan hak milik dari orang yang berhak untuk memindahkannya kepada orang lain yang memang berhak untuk memperoleh hak milik tersebut. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui apakah penyerahan merupakan suatu perjanjian ikutan yang diwajibkan perjanjian pokoknya atau merupakan kewajiban yang karena hukum wajib dilaksanakan. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan data sekunder dan metode analisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa penyerahan sebagai suatu kewajiban dapat dikategorikan sebagai perjanjian
MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN) Gunawan Widjaja; M. Hafiz Aini
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (431.322 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1506

Abstract

Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Penerapan malpraktik medis memiliki perbedaan di dalam sistem hukum civil law dan common law. Malpraktik kedokteran pada sistem civil law dapat meliputi pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi. Sedangkan pada common law, malpraktik kedokteran masuk dalam Tort law yang termasuk dalam ranah perdata. Pada malpraktik yang berujung pada pertanggungjawaban secara pidana dan admistrasi, cukup dapat dibuktikan adanya pemenuhan unsur-unsur pidana dan administrasi yang dilanggar. Namun pada ranah perdata, harus memenuhi adanya hubungan tugas, pelanggaran kewajiban, kerusakan, dan hubungan kausalitas. Karena mekanisme peradilan yang banyak memiliki kelemahan seperti biaya yang besar, proses yang lama, dan terbuka maka seringkali menyebabkan dokter yang diduga malpraktik mengalami banyak kerugian sekalipun tidak terbukti. Maka dibutuhkan alternatif penyelesaian masalah yang lebih mudah dan dapat menghasilkan win-win solution yaitu mediasi. Mediasi non litigasi bertujuan agar sengketa medis antara dokter dan pasien tidak masuk dalam pengadilan. Mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku pada kasus perdata. Sehingga mediasi dalam kasus sengketa malparktik kedokteran hanya berperan dalam malpraktik kedokteran dalam ranah hukum perdata dan tidak dapat dilakukan pada ranah hukum pidana ataupun administrasi.
KONTRAK DAN SEJUMLAH UANG TERTENTU Gunawan Widjaja; Tiwi Siftiyani Rosidah; Tanti Herawati; Rahadian Bayu Anggoro
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 6: Februari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.342 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1518

Abstract

Ada berbagai macam kontrak di dunia ini. Ada kontrak yang prestasinya hanya mampu dilaksanakan dengan subjek hukum tertentu dan tidak dimungkinkan untuk digantikan. Ada kontrak yang kewajibannya dapat dilaksanakan oleh siapa saja. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa jenis apapun kontrak dan prestasi yang wajib dilaksanakan, walhasil kontrak tersebut wajib diselesaikan dengan sejumlah uang tertentu. Dari metode penelitian yang ada, yuridis normatif merupakan metode yang kami gunakan, yang mana sumber data penelitian ini terdiri dari bahan-bahan hukum sekunder berupa berbagai macam literatur, buku ilmiah, peraturan / undang-undangan, artikel jurnal/ internet yang erat kaitannya dengan masalah penelitian ini. Setelah data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif, dapat diketahui bahwa kontrak melahirkan perikatan, mengenai harus terpenuhinya semua syarat sahnya suatu perjanjian oleh para pihak. Mengenai sesuatu yang harus terpenuhi oleh debitur (prestasi) dengan wujud memberian sesuatu, melakukan sesuatu dan tak melakukan sesuatu. Namun bagi debitur wanprestasi, pada akhirnya akan diselesaikan dengan membayar sejumlah uang tertentu
Co-Authors Aat Ruchiat Nugraha Abadi, Songga Aurora Abd. Basir Abdul Samad Arief Abdul Wahab Syakhrani Abdur Rahman Achmad Fazrin Adi Rumanto Waruwu Adrian Bima Putra Advitama, Dave Affandi Affandi Agus Supriyanto Aisyah, Shyavara Alam Anbari Anastasia Prestika Andina Rahmayani Andreani Dewanto Andreas Harry Anggia Az Zahra Anindita Widyapradnya Annas Tasya N.A Annisa Purwo Hastuti Annisa Rachmawati Ari Rahmat Elsad Arif Rahman Baihaqi Arman Harahap Asep Saepullah Aslan Aslan Aslan Aslan Aswan Athalia Christine L B.M.A.S. Anaconda Bangkara Cesarianti, Fransiska Milenia Chairunnissa Chairunnissa Christiawan, Rio Christina Herawati G Damun, Damun Dave Advitama Delia Bazlina Deny Wicaksono, Deny Dhanudibroto, Handojo Dheas Syahreza Muslim Diana ., Diana Dipo Pramudito Dipo Pramudito Dsk Putu Ayu L.A Dumilah Ayuningtyas Dyah Ersita Yustanti Ekasari, Silvia Elisabeth Purnama Massang Enna Budiman Enna Budiman Ersita Yustanti, Dyah Fachrurazi Farika Nikmah Farrel Abiyu Ramadhana Fitra Sri Rahayu Grace Riana Hadenan Towpek Halim , Adriansyah Handojo Dhanudibroto Hansel Kalama Hardijan Rusli, Hardijan Harry, Andreas Hendra . Hendrawan Hendrawan Hendriarto, Prasetyono Hotmaria Hertawaty Sijabat Ita Nurcholifah Iyad Abdallah Al-Shreifeen Jessica Francis Gunawan Jestin Justian Juliana, Juliana Karunia Ilham Karim Kevin Neil McVey Khaerunnisa Ade P. Khairul Nizam bin Zainal Badri Lidya Cristy S Loso Judijanto M Reydhi Suwanda M Ruswan Talaohu M. Hafiz Aini M. Zahari Mahmudin, Tono Mailinda, Nur Martedjo, Wagiman Martin Maurer M.Marpaung Megasari Sijabat, Fittry Mellisa Efiyanti Mellisa Efiyanti Melyana Melyana Mervyn Mervyn Michelle Angelika S Mika Anabelle Miya Maryani, Ayu Moch. Isra Hajiri Mochammad Roufal Moh. Imam Ishomuddin Zuhri Mohammad Ahmad Bani Amer Monica Monica Mowafg Masuwd Muhammad Anas Ma`arif Muhammad Fachri Muhammad Ikhwan Muhammad Naufal Arifiyanto Muhammad Rayyan Firdaus Muthia Rachman Nadila Citra Aprilia Ni Nyoman Ari Triantari Nini Putri Wijaya, Nini Putri Novan Dzaky Pangestu Novi Puji Lestari Novi Rizky Ramadhani Novi Rizky Ramadhani Nur Ulfa Maulida Nurwita, Nurwita Oggy Satya Tambunan Olivia Pauline Hartanti Pradita Ajeng S.A Puji Hastuti Rafa Zahirah Husein Rahadian Bayu Anggoro Rahardja, Tony Raissa Arlyn Manikam Renaldi Immanuel Panggabean Retnaningtyas Insyira Reza Sutrianingtyas Rahayu Rianti Nurul Oktavia Rif'ah Rif'ah Rifa’at Hanifa Muslimah Rifa’at Hanifa Muslimah Ririn Nurhidayanti Rizka Anindya Manjayani Rizky Yosa Adhi Prabowo Robby Sulivan, Robby Robert Iskandar Rumanto Waruwu, Adi Salsa Rizkya Samsuto, Samsuto Sanchita Bhattacharya Santika Santika Sarah Ramadona Sardjana Orba Manullang Savira Lovianda Gunawan Septy Kusuma Shella Felicia Shohib MUSLIM Silalahi, Yohanes B O Siti Rokayah Songga Aurora Abadi Sri Sugiarti, Ekha Sudrajat, Maman Sukh Pawen Jit Kaur Sunnah, Sunnah Syavitri Ramadhani Sylvana, Yana Tahir, Usman Tamrin Tamrin Tanti Herawati Taufik Rahman Taupik Alpiyandi Theresia Vena Tiwi Siftiyani Rosidah Towpek, Hadenan Viony Kresna Sumantri Vivin Caronia WAGIMAN WAHYUDI Wibowo, Basuki Rekso Widjaja, Liza Wijaya, Hanna Wirawan, Vani Yana Sylvana Yohanes Firmansyah Yohanes Firmansyah Yohanes Firmansyah Yohanes Firmansyah Yohanes Firmansyah Yuli Supriani Yuri Anggi Yusuf, Ramdan Zainal Arifin