Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Sistem Etle (Electronic Traffic Law Enforcement) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Denpasar Putu Saka Erlangga Putra; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5648

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini menggunakan kamera CCTV dan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk merekam pelanggaran secara otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara serta menekan praktik pungutan liar. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan ETLE di Kota Denpasar, dengan fokus pada peran Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Bali serta kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data primer berupa observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen resmi dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2024 tercatat lebih dari 4,7 juta pelanggaran, namun hanya sekitar 1,5 juta yang tervalidasi. Kesenjangan ini disebabkan keterbatasan kamera, akurasi perangkat, masalah administratif, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. RTMC berperan penting dalam verifikasi dan tindak lanjut, tetapi masih menghadapi keterbatasan sumber daya. Meskipun belum optimal, ETLE tetap berkontribusi pada transparansi penegakan hukum dan mendukung transformasi Denpasar menuju smart city.
Norma Kabur dalam Pengaturan Child Grooming di Indonesia: Studi terhadap Frasa “Tipu Muslihat” Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Putu Kartika Damayanti; Made Sugi Hartono
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5713

Abstract

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak melalui berbagai modus, termasuk “tipu muslihat”, namun belum memberikan batasan yang jelas terhadap frasa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif frasa “tipu muslihat” dalam Pasal 76E serta implikasinya terhadap penegakan hukum dalam kasus child grooming. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “tipu muslihat” mengandung norma kabur (vague norm) yang berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga menyulitkan proses pembuktian dan menimbulkan ketidakseragaman dalam putusan pengadilan. Dalam praktiknya, karakteristik child grooming yang berbasis manipulasi psikologis dan relasi emosional tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh rumusan norma yang ada. Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma yang lebih tegas, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum.  
Problematika Batas Antara Pelanggaran Moral Dan Tindak Pidana Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Ruang Privat Mohammad Duta Ramadhan; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5901

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial, termasuk munculnya fenomena percakapan bermuatan seksual dalam ruang privat yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ketidakjelasan batas antara pelanggaran moral dan tindak pidana dalam konteks ini menjadi isu penting dalam hukum pidana modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tersebut serta mengkaji status korban dan pelaku dalam kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di ruang privat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan dalam ruang privat tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila belum memenuhi unsur delik dan belum menimbulkan kerugian nyata. Status korban muncul secara dinamis ketika terjadi dampak akibat penyebaran informasi ke ruang publik. Selain itu, pihak yang menyebarkan informasi memiliki pertanggungjawaban pidana yang lebih kuat dibandingkan pihak yang hanya terlibat dalam percakapan privat. Batas antara moral dan pidana ditentukan oleh adanya dampak terhadap kehormatan dan martabat individu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara kontekstual agar tidak terjadi overcriminalization sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap korban.
Analisis Yuridis Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berkenaan dengan Konten Deepfake Pornografi Ganda Gotama Minegishi; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6358

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya teknologi deepfake, telah menimbulkan bentuk baru kejahatan siber berupa penyebaran konten pornografi manipulatif yang mencatut identitas seseorang tanpa persetujuan. Fenomena ini menjadi bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyalahgunaan AI melalui konten pornografi berbasis deepfake serta merumuskan upaya perlindungan hukum bagi korban dan jaminan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku belum secara spesifik mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake dalam konteks pornografi digital. Ketentuan yang ada masih bersifat umum dan belum mampu menjangkau karakteristik kejahatan berbasis AI, terutama terkait manipulasi identitas digital, unsur non-konsensual, serta tanggung jawab platform digital. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma hukum pidana yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap korban KBGO. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada perlindungan korban guna menghadapi perkembangan teknologi digital modern.
Analisis Yuridis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai Dasar Profesi Notaris dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Komang Trisna Handayani; , Ratna Artha Windari; Made Sugi Hartono
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6387

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, namun dalam praktiknya berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Permasalahan muncul karena adanya benturan antara kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai dasar profesi notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang serta mengkaji harmonisasi antara kewajiban pelaporan dan kerahasiaan jabatan notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMPJ memiliki kedudukan penting sebagai instrumen preventif melalui identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan transaksi mencurigakan. Penerapan PMPJ tidak menghapus kewajiban rahasia jabatan, melainkan memberikan batasan hukum yang sah dan proporsional. Frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa kerahasiaan jabatan tidak bersifat mutlak. Kesimpulannya, PMPJ menjadi dasar harmonisasi yang tepat bagi notaris dalam mencegah pencucian uang tanpa mengabaikan perlindungan profesi dan kepastian hukum.
Upaya Penangulangan Tindak Pidana Exploitasi Anak Dalam Presfektif Viktomologi Di Kabupaten Buleleng Putu Andika Putra Diartawan; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6734

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pola penanggulangan eksploitasi anak yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan respons terhadap tindakan eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk menganalisis reaksi dan interaksi masyarakat terhadap penerapan norma hukum dalam kehidupan sosial. Data primer (Field Research) diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara, observasi, serta pengumpulan data dari kepolisian, dinas sosial, dan lembaga terkait penanganan kasus eksploitasi anak di Kabupaten Buleleng. Data sekunder diperoleh dari jurnal relevan, laporan, dan putusan lembaga terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan eksploitasi anak telah dilaksanakan melalui mekanisme perlindungan terpadu, namun belum optimal. Pendekatan viktimologis dalam penanganan korban telah diterapkan tetapi belum bersifat holistik. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan kondisi faktual di masyarakat. Faktor penyebab eksploitasi anak bersifat multidimensional sehingga diperlukan peningkatan pencegahan dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Co-Authors , Ratna Artha Windari A.A. Ngurah Manik Oka Aditya Madra, Gede Surya Aisah Kartika Dewi Alouisius Alan Sanjaya Andreina Avelia Novin Br. Simatupang Angela Claudia Scolastika Manurung Anis Lailatul Fajriah Ardhya, Si Ngurah Ardianti May, Windy Ari Darman Ari Swandewi, Ni Putu Arty sriwahyuni Br Perangin Angin Ary Sutha, M. Berita Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Nadya Gayatri Ayu Nadya Gayatri Claudia Magdalena Ritonga Darman, Ari Deni Kristina, Luh Des Alpin Dewa Ayu Made Laksmi Dewi Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Diah Ratna Sari Hariyanto Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Eswa Pramita, Komang Fabrizio Richardo Marvil Wanggai Fernando Tobing Ganda Gotama Minegishi Gede Ian Narayana Yadnya Gede Pradana Arta Wijaya Gede Surya Aditya Madra Gorbinta Paska Peraja Kaban Gusti Ayu Putu Vebyardani Hadi Parwanta, Kadek Martha Hadi Putra Permana Helena Hestaria I Dewa Gede Agung Wisnu Saputra I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gst. Agung Komang Yoga Tri Pandita I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Bagus Andre Yudha Pratama I Komang Andi Antara Putra I Komang Sanju Bayu Mustika I Made Deni Dwi Nuarthawan I Made Dimas Arta Wiguna I Made Dwi Cahya Prayogi Putra I Nengah Suastika I Nengah Suastika I Wayan Artawan I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I Wayan Lasmawan Ida Ayu Gede Narayani Indah Lestari Irene Olivia Siregar Jose Widyatama Lingga Kadek Budi Hartayani Kadek Dandi Saputra Kadek Diah Karuni Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Martha Hadi Parwanta Kadek Sri Candra Laksmi Putri Kadek Vrischika Sani Purnama Ketut Ardika Ketut Ayu Asiti Sari Ketut Ayu Astiti Sari ketut putrini Ketut Tia Yuliani Komang Eswa Pramita Komang Febrinayanti Dantes Komang Hendra Setiawan Komang Sri Wahyun Komang Tri Saniartini Komang Trisna Handayani Komang Yudiani Kusuma, Putu Riski Ananda Lailatul Fajriah, Anis Luh Deni Kristina M. Alvi Azhari M. Bayu Widya Bagaskara M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Deby Listianitari Made Vira Sadvika Dewi Made Yogo Puspawan Maharta, Komang Urip Sidi Martha Tri Lestari Martinha Dos Santos Mohammad Duta Ramadhan Monica Monica Monica Monica, Monica Muhamad Jodi Setianto Ni Kadek Diah Rahma Gayatri Ni Kadek Ditya Yulanda Dewi Ni Kadek Yuliantari Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyni Ni Luh Putu Wahyuni Yustisia Dewi Ni Luh Utari Puspita Devi Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Mirah Krisna Devi Ni Made Puspadewi Ni Nyoman Ayu Desy Sekarini Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Nina Septiani Marista Sigumonrong Nyoman Prayudhi Trianggana Paramartha, I Gede Raditya Chandra Parwati, Ni Putu Ega Pradistha, Kadek Nandha Pratama, I Gusti Bagus Andre Yudha Prayogi Putra, I Made Dwi Cahya Putra Permana, Hadi Putri, Ni Putu Martina Putu Andi Darmawan Putu Andika Putra Diartawan Putu Ayu Octavia Amanda Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Kartika Damayanti Putu Pipit Pricellia Eka Putri Putu Saka Erlangga Putra Putu Yogi Satya Eka Vinaya Rahill, Gian Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah Rahman, Dimas Aditya Ratna Artha Windari Ribka Layasina Br Sembiring Sadvika Dewi, Made Vira Salles, Sergio Saputra, Kadek Dandi Scolastika Manurung, Angela Claudia Sijabat, Josephine Yenni Silvia Maharani Singid Adnyana, Wayan Agus Tegar Bagus Satria Veronika Wulandari Wayan Agus Singid Adnyana Wayan Yasmiati, Ni Luh Windy Ardianti May Wirabrata, Dewa Gede Firstia Wisnu Murti, I Made Gede Yehezkiel Yogo Puspawan, Made Yudiani, Komang Yudiawan, I Dewa Gede Herman Yudistira, I Made Citra Yustisia Dewi, Ni Luh Putu Wahyuni