Claim Missing Document
Check
Articles

Problematika Batas Antara Pelanggaran Moral Dan Tindak Pidana Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Ruang Privat Mohammad Duta Ramadhan; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5901

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial, termasuk munculnya fenomena percakapan bermuatan seksual dalam ruang privat yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ketidakjelasan batas antara pelanggaran moral dan tindak pidana dalam konteks ini menjadi isu penting dalam hukum pidana modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tersebut serta mengkaji status korban dan pelaku dalam kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di ruang privat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan dalam ruang privat tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila belum memenuhi unsur delik dan belum menimbulkan kerugian nyata. Status korban muncul secara dinamis ketika terjadi dampak akibat penyebaran informasi ke ruang publik. Selain itu, pihak yang menyebarkan informasi memiliki pertanggungjawaban pidana yang lebih kuat dibandingkan pihak yang hanya terlibat dalam percakapan privat. Batas antara moral dan pidana ditentukan oleh adanya dampak terhadap kehormatan dan martabat individu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara kontekstual agar tidak terjadi overcriminalization sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap korban.
Analisis Yuridis Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berkenaan dengan Konten Deepfake Pornografi Ganda Gotama Minegishi; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6358

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya teknologi deepfake, telah menimbulkan bentuk baru kejahatan siber berupa penyebaran konten pornografi manipulatif yang mencatut identitas seseorang tanpa persetujuan. Fenomena ini menjadi bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyalahgunaan AI melalui konten pornografi berbasis deepfake serta merumuskan upaya perlindungan hukum bagi korban dan jaminan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku belum secara spesifik mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake dalam konteks pornografi digital. Ketentuan yang ada masih bersifat umum dan belum mampu menjangkau karakteristik kejahatan berbasis AI, terutama terkait manipulasi identitas digital, unsur non-konsensual, serta tanggung jawab platform digital. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma hukum pidana yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap korban KBGO. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada perlindungan korban guna menghadapi perkembangan teknologi digital modern.
Analisis Yuridis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai Dasar Profesi Notaris dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Komang Trisna Handayani; , Ratna Artha Windari; Made Sugi Hartono
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6387

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, namun dalam praktiknya berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Permasalahan muncul karena adanya benturan antara kewajiban notaris untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai dasar profesi notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang serta mengkaji harmonisasi antara kewajiban pelaporan dan kerahasiaan jabatan notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMPJ memiliki kedudukan penting sebagai instrumen preventif melalui identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan transaksi mencurigakan. Penerapan PMPJ tidak menghapus kewajiban rahasia jabatan, melainkan memberikan batasan hukum yang sah dan proporsional. Frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa kerahasiaan jabatan tidak bersifat mutlak. Kesimpulannya, PMPJ menjadi dasar harmonisasi yang tepat bagi notaris dalam mencegah pencucian uang tanpa mengabaikan perlindungan profesi dan kepastian hukum.
Upaya Penangulangan Tindak Pidana Exploitasi Anak Dalam Presfektif Viktomologi Di Kabupaten Buleleng Putu Andika Putra Diartawan; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6734

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pola penanggulangan eksploitasi anak yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan respons terhadap tindakan eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk menganalisis reaksi dan interaksi masyarakat terhadap penerapan norma hukum dalam kehidupan sosial. Data primer (Field Research) diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara, observasi, serta pengumpulan data dari kepolisian, dinas sosial, dan lembaga terkait penanganan kasus eksploitasi anak di Kabupaten Buleleng. Data sekunder diperoleh dari jurnal relevan, laporan, dan putusan lembaga terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan eksploitasi anak telah dilaksanakan melalui mekanisme perlindungan terpadu, namun belum optimal. Pendekatan viktimologis dalam penanganan korban telah diterapkan tetapi belum bersifat holistik. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan kondisi faktual di masyarakat. Faktor penyebab eksploitasi anak bersifat multidimensional sehingga diperlukan peningkatan pencegahan dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Urgensi Pembuktian Kerugian Materiil Sebagai Dasar Pengabulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr Nastiti Lestari; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi; Made Sugi Hartono; Guntur Frans Gerri
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1345

Abstract

Penelitian ini menganalisis pembuktian kerugian materiil sebagai dasar pengabulan gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. Permasalahan utama penelitian terletak pada ketatnya standar pembuktian kerugian materiil, terutama karena tidak setiap kerugian yang didalilkan penggugat dapat dikabulkan tanpa bukti yang sah, terukur, dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan tergugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian kerugian materiil dalam gugatan perbuatan melawan hukum bertumpu pada Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR. Penggugat wajib membuktikan kerugian nyata, jumlah kerugian yang pasti, serta hubungan kausalitas antara tindakan tergugat dan kerugian yang timbul. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp111.825.000 karena didukung alat bukti surat yang valid, sedangkan tuntutan kehilangan keuntungan ditolak karena bersifat spekulatif. Temuan ini menegaskan bahwa pembuktian tertulis menjadi faktor determinan dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan penggugat, dan keadilan bagi tergugat secara proporsional dalam perkara.
Analisis Implementasi E-Court pada Pengadilan Negeri Singaraja Dwi Ruth Bina; Ratna Artha Windari; I Dewa Gede Herman Yudiawan; Made Sugi Hartono; Guntur Frans Gerri
Garuda: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Filsafat Vol. 4 No. 2 (2026): Juni : GARUDA: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat
Publisher : International Forum of Researchers and Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/garuda.v4i2.6310

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the e-Court system at the Singaraja District Court in accordance with Supreme Court Regulation (PERMA) Number 7 of 2022, identify the supporting and inhibiting factors influencing its implementation, and evaluate its effectiveness in realizing the principles of simple, fast, and low-cost justice. This research employs a normative legal research method using both statute and conceptual approaches. Legal materials were collected through library research, including legislation, legal doctrines, scholarly publications, and relevant court regulations, and were analyzed using a qualitative descriptive method. The findings reveal that the implementation of the e-Court system at the Singaraja District Court is generally consistent with the provisions of PERMA Number 7 of 2022, encompassing e-Filing, e-Payment, e-Summons, and e-Litigation services. The system has contributed to improving judicial efficiency, transparency, and accessibility by simplifying case administration and reducing procedural delays. Nevertheless, several obstacles continue to affect its optimal implementation, particularly limited information technology infrastructure, unstable internet connectivity, and low levels of digital literacy among non-advocate users. Based on George Edward III’s policy implementation theory, the communication and resource dimensions emerge as the most influential factors determining implementation success, highlighting the importance of effective socialization, adequate infrastructure, and continuous capacity building to enhance the sustainability and effectiveness of electronic court services.
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Untuk Memberantas Kejahatan Narkotika : Studi Kasus: Desa Lokapaksa Kabupaten Buleleng Kadek Rian Rahani; Made Sugi Hartono; I Dewa Gede Herman Yudiawan; Ni Putu Ega Parwati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.9086

Abstract

Studi ini dilakukan untuk mengevaluasi penerapan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dalam memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Desa Lokapaksa, sekaligus memetakan kendala yang muncul di lapangan. Menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif, data dihimpun melalui wawancara mendalam bersama BNNK Buleleng, Ketua IBM, Kepala Desa, serta relawan banjar. Temuan riset mengindikasikan bahwa IBM telah berjalan sesuai prinsip swadaya "dari, oleh, dan untuk masyarakat" yang diperkuat oleh legalitas regulasi, pelaksanaan BIMTEK, dan asistensi dari pihak BNN. Rangkaian kegiatan yang dijalankan mencakup sosialisasi, penjangkauan, konseling, hingga rujukan rehabilitasi yang dilakukan secara persuasif. Program ini terbukti memberikan dampak positif, ditandai dengan keberhasilan mengarahkan sekitar 15 individu untuk menjalani rehabilitasi serta adanya transisi fokus gerakan dari aspek kuratif ke arah preventif. Kendati demikian, efektivitas IBM masih terganjal oleh sejumlah isu, seperti kelangkaan SDM, stigma sosial, keterbatasan dana dan otoritas, penolakan dari pihak keluarga, serta ancaman relaps (kekambuhan) pada mantan pengguna.
ANALISIS PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Ni Kadek Yuliantari; Made Sugi Hartono; I Wayan Lasmawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v9i1.120065

Abstract

Penulisan ini dimaksudkan untuk menelaah serta menilai dua aspek utama, yakni: (1) pengaturan mengenai hukuman denda pada tindak pidana korupsi pada sistem hukum pidana Indonesia; serta (2) penerapan hukuman denda bagi pelaku korupsi ditinjau dari tujuan memberikan efek jera serta pemulihan kerugian negara. Kajian ini memakai pendekatan hukum normatif dengan metode konseptual serta analisis terhadap aturan perundang-undangan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang didapat lewat studi literatur. Temuan kajian memperlihatkan bahwasanya: (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP, jelas bahwasanya pidana denda ialah salah satu pidana pokok yang menempati urutan keempat. Pidana pokok yang diatur pada Pasal 10 KUHP pada prinsipnya wajib dijalani langsung oleh terpidana. Dengan kata lain, pelaksanaan pidana tersebut tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh pihak lain. (2) Hasil kajian juga memperlihatkan bahwasanya penerapan hukuman denda dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila ditinjau dari tujuan efek jera serta pemulihan kerugian negara, belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pembaharuan hukum pidana. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya proporsionalitas besaran denda dibandingkan dengan kerugian negara, adanya mekanisme pidana pengganti berupa kurungan, serta belum optimalnya orientasi pemidanaan pada pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan pemidanaan agar sanksi denda lebih berorientasi pada pertanggungjawaban personal serta pengembalian aset negara.
IMPLEMENTASI KOORDINASI JAKSA DAN PENYIDIK DALAM TAHAP PRA-PENUNTUTAN SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS DOMINUS LITIS (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO) Merita Rehulina Br Tarigan; Made Sugi Hartono; Ario Dewanto
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 4 (2026): Agustus
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i4.11830

Abstract

Koordinasi antara jaksa dan penyidik dalam tahap pra-penuntutan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna menjamin efektivitas penanganan perkara. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang serta perbedaan pemahaman antara aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi koordinasi horizontal antara jaksa dan penyidik dalam tahap pra-penuntutan serta menilai keterkaitannya dengan asas dominus litis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP Baru Indonesia dan RKUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara jaksa dan penyidik telah berjalan, namun belum optimal karena masih terdapat kendala teknis dan perbedaan persepsi hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa perwujudan asas dominus litis belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal dalam praktik pra-penuntutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi serta peningkatan komunikasi antara jaksa dan penyidik guna mendukung efektivitas penegakan hukum pidana.
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA PENGGELAPAN: STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Patar William Perwira Manurung; Made Sugi Hartono; Ario Dewanto
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 5 (2026): Oktober
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i5.11937

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dengan mengambil studi kasus perkara atas nama Mochammad Toriq Nasrulloh bin Gufron dan Agus Hendra Purnama bin Salam. Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang landasan institusionalnya diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris kualitatif dengan metode studi dokumen terhadap berkas perkara resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, meliputi surat permohonan persetujuan penyelesaian perkara (MKR-6) dan rencana dakwaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi seluruh syarat kumulatif penerapan keadilan restoratif: kedua tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, dan perdamaian tercapai secara sukarela antara korban dan para tersangka. Penyelesaian perkara mencakup pengembalian seluruh barang bukti kepada korban, pemberian sanksi sosial berupa kerja sosial di Pondok Sosial Sidoarjo selama lima hari, serta program pascakeadilan restoratif berupa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini berhasil mewujudkan pemulihan keadaan korban sekaligus membuka jalan reintegrasi sosial-ekonomi bagi para tersangka.
Co-Authors , Ratna Artha Windari A.A. Ngurah Manik Oka Aditya Madra, Gede Surya Aisah Kartika Dewi Alouisius Alan Sanjaya Andreina Avelia Novin Br. Simatupang Angela Claudia Scolastika Manurung Anis Lailatul Fajriah Ardhya, Si Ngurah Ardianti May, Windy Ari Darman Ari Swandewi, Ni Putu Ario Dewanto Arty sriwahyuni Br Perangin Angin Ary Sutha, M. Berita Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Nadya Gayatri Ayu Nadya Gayatri Claudia Magdalena Ritonga Darman, Ari Deni Kristina, Luh Des Alpin Dewa Ayu Made Laksmi Dewi Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Diah Ratna Sari Hariyanto Dita Yulianti Dos Santos, Martinha Dwi Ruth Bina Eswa Pramita, Komang Fabrizio Richardo Marvil Wanggai Fernando Tobing Ganda Gotama Minegishi Gede Ian Narayana Yadnya Gede Pradana Arta Wijaya Gede Surya Aditya Madra Gorbinta Paska Peraja Kaban Guntur Frans Gerri Guntur Frans Gerri Gusti Ayu Putu Vebyardani Hadi Parwanta, Kadek Martha Hadi Putra Permana Haura Helena Hestaria I Dewa Gede Agung Wisnu Saputra I Dewa Gede Herman Yudiawan I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gst. Agung Komang Yoga Tri Pandita I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Bagus Andre Yudha Pratama I Komang Andi Antara Putra I Komang Andi Antara Putra I Komang Sanju Bayu Mustika I Made Deni Dwi Nuarthawan I Made Dimas Arta Wiguna I Made Dwi Cahya Prayogi Putra I Nengah Suastika I Nengah Suastika I Wayan Artawan I Wayan Empu Guana Pura I Wayan Kertih I Wayan Landrawan I Wayan Lasmawan Ida Ayu Gede Narayani Indah Lestari Irene Olivia Siregar Jose Widyatama Lingga Kadek Budi Hartayani Kadek Dandi Saputra Kadek Diah Karuni Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Gesa Ananda Jati Utama Kadek Jodi Krisnantara Kadek Martha Hadi Parwanta Kadek Rian Rahani Kadek Sri Candra Laksmi Putri Kadek Vrischika Sani Purnama Ketut Ardika Ketut Ayu Asiti Sari Ketut Ayu Astiti Sari ketut putrini Ketut Tia Yuliani Komang Eswa Pramita Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Komang Hendra Setiawan Komang Sri Wahyun Komang Tri Saniartini Komang Trisna Handayani Komang Urip Sidi Maharta Komang Yudiani Kusuma, Putu Riski Ananda Lailatul Fajriah, Anis Luh Deni Kristina M. Alvi Azhari M. Bayu Widya Bagaskara M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Deby Listianitari Made Vira Sadvika Dewi Made Yogo Puspawan Maharta, Komang Urip Sidi Martha Tri Lestari Martinha Dos Santos Merita Rehulina Br Tarigan Mohammad Duta Ramadhan Monica Monica Monica Monica, Monica Muhamad Jodi Setianto Nastiti Lestari Ngakan Putu Yoga Aditya Mahendra Ni Kadek Diah Rahma Gayatri Ni Kadek Ditya Yulanda Dewi Ni Kadek Yuliantari Ni Kadek Yuliantari Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyni Ni Luh Putu Wahyuni Yustisia Dewi Ni Luh Utari Puspita Devi Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Mirah Krisna Devi Ni Made Puspadewi Ni Nyoman Ayu Desy Sekarini Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti Ni Putu Ari Swandewi Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Nina Septiani Marista Sigumonrong Nyoman Prayudhi Trianggana Paramartha, I Gede Raditya Chandra Parwati, Ni Putu Ega Patar William Perwira Manurung Pradistha, Kadek Nandha Pratama, I Gusti Bagus Andre Yudha Prayogi Putra, I Made Dwi Cahya Putra Permana, Hadi Putri, Ni Putu Martina Putu Andi Darmawan Putu Andika Putra Diartawan Putu Ayu Octavia Amanda Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya Putu Kartika Damayanti Putu Pipit Pricellia Eka Putri Putu Saka Erlangga Putra Putu Yogi Satya Eka Vinaya Rahill, Gian Rahma Gayatri, Ni Kadek Diah Rahman, Dimas Aditya Ratna Artha Windari Ribka Layasina Br Sembiring Sadvika Dewi, Made Vira Salles, Sergio Saputra, Kadek Dandi Scolastika Manurung, Angela Claudia Silvia Maharani Singid Adnyana, Wayan Agus Tegar Bagus Satria Veronika Wulandari Wayan Agus Singid Adnyana Windy Ardianti May Wirabrata, Dewa Gede Firstia Wisnu Murti, I Made Gede Yehezkiel Yogo Puspawan, Made Yudiani, Komang Yudiawan, I Dewa Gede Herman Yudistira, I Made Citra Yustisia Dewi, Ni Luh Putu Wahyuni