Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang merusak martabat manusia dan harus digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, dan literatur akademis. Kasus yang menonjol di Jakarta Barat melibatkan terdakwa (nama disamarkan), yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) penerapan sanksi dalam kasus tersebut, dan (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dari perspektif kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, putusan ini dinilai belum cukup memberikan efek jera. Rekomendasi yang diberikan antara lain melengkapi sanksi pidana penjara dengan pidana tambahan, seperti pengungkapan identitas pelaku secara terbuka dan kebiri kimiawi, untuk meningkatkan pencegahan dan mencapai nilai kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.