Produk kehutanan berupa decking (HS 4418) merupakan salah satu produk ekspor kayu olahan Indonesia yang penting dan memiliki nilai ekspor yang besar di pasar internasional. Namun, industri kehutanan sangat sensitif terhadap aspek hukum ekspor kayu ke Uni Eropa. Hal ini telah menjadi urgensi global dalam regulasi kehutanan. Studi ini menganalisis pengaruh European Union Timber Regulation (EUTR) terhadap ekspor kayu decking Indonesia ke pasar Uni Eropa. Studi ini menggunakan data panel dari lima negara tujuan utama: Belgia, Prancis, Jerman, Italia, dan Belanda, yang mencakup periode 2005-2024. Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel. Pemilihan model terbaik dilakukan melalui uji Chow, uji Hausman, dan uji Lagrange Multiplier, dengan estimasi akhir menggunakan Random Effect Model (REM). Hasil estimasi menunjukkan bahwa EUTR memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai ekspor kayu decking Indonesia. Sebaliknya, GDP riil negara tujuan dan nilai tukar riil memiliki pengaruh positif dan signifikan, sedangkan harga ekspor memiliki pengaruh negatif dan signifikan. Hasil ini menegaskan bahwa regulasi hukum dan kondisi ekonomi negara tujuan merupakan faktor penting yang menjelaskan ekspor kayu decking Indonesia ke pasar Uni Eropa.