Penelitian ini menganalisis strategi pengelolaan biaya rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Aturan baru ini membawa implikasi signifikan terhadap sistem reimbursement INA-CBG's, menuntut rumah sakit untuk mengoptimalkan efisiensi dan akurasi dalam perhitungan biaya. Strategi pengelolaan biaya yang diteliti meliputi peningkatan kualitas coding diagnosis dan prosedur, optimalisasi alur pelayanan klinis, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan obat dan alat kesehatan. Menggunakan metode kualitatif dengan studi deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak manajemen keuangan, tim koder, dokter, perawat, dan staf terkait, serta analisis dokumen kebijakan internal dan data klaim. Temuan menunjukkan bahwa rumah sakit telah menerapkan strategi adaptif, seperti program edukasi coding berkelanjutan, penerapan protokol klinis berbasis bukti, dan penggunaan sistem informasi untuk monitoring biaya. Meskipun demikian, tantangan adaptasi terhadap perubahan regulasi yang cepat, resistensi praktik lama, dan perlunya investasi teknologi tetap menjadi isu krusial. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara manajemen klinis dan keuangan, serta pengembangan kapasitas SDM untuk mencapai pengelolaan biaya rawat inap JKN yang efektif dan efisien sesuai Permenkes 03/2023.