ABSTRACTThe duties and responsibilities of a Notary in the mortgage loan (KPR) process often face challenges, including legally defective deeds due to negligence, disputes arising from the debtor's lack of understanding of the agreement, and misuse of documents by third parties. This research aims to analyze the role and responsibilities of Notaries in drafting mortgage loan deeds from a juridical perspective. Using a normative juridical approach with a literature study method, the research examines legal norms and regulations. The findings reveal that Notaries play a critical role in ensuring legal certainty and protecting the rights of both parties. By preparing agreements and providing legal advice, Notaries ensure that mortgage transactions are valid, binding, and legally secure.Keywords: Notary Role; Mortgage Ownership.ABSTRAKPelaksanaan tugas dan tanggung jawab Notaris dalam proses KPR tidak jarang menghadapi berbagai tantangan, antara lain: keberadaan akta yang cacat hukum akibat kelalaian Notaris, sengketa yang timbul karena isi perjanjian tidak dipahami sepenuhnya oleh debitur, hingga penyalahgunaan dokumen oleh pihak ketiga. Tujuan penelitian untuk mengetahui peran dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditinjau dari perspektif yuridis. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode kajian literatur untuk mengkaji norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris dalam pembuatan akta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak. Dengan menyusun akta perjanjian dan memberikan nasihat hukum, Notaris menjamin bahwa transaksi KPR sah, mengikat, dan terlindungi secara hukum.Kata Kunci: Peran Notaris; Kredit Kepemilikan Rumah.