Perkembangan peradaban manusia di era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi membawa dampak yang begitu besar bagi kehidupan manusia. Dampak yang ditimbulkan dari kemajuan tersebut adalah damapak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatef dari berkembangnya teknologi ialah berkembangnya tindak pidana, yang bermotif memanfaatkan teknologi. Salah satu tindak pidana yang memanfaatkan teknologi tersebut ialah tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian merupakan salah satu jenis tindak pidana tanpa korban (crime without victim), akan tetapi harus tetap ditindak tegas oleh karena bertentangan dengan norma social yang berlaku di masyarakat dan tentunya norma hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penanganan tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online. Hasil dari penelitian ini adalah dibentuknya aturan mengenai perjudian baik di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disusun sebagai upaya preventif agar masyarakat berpikir sekian kali untuk melakukan judi mengingat ancaman pidananya, dan upaya represif bagi pelaku perjudian online.