Claim Missing Document
Check
Articles

Pembebasan Bersyarat Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tengah Masa Pandemi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Made Harum Pratiwi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tahun 2020, Indonesia diresahkan dengan kemunculan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang bersumber dari Wuhan, China serta telah dinyatakan sebagai Global Pandemic. Masifnya penularan dan penyebaran virus Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan program social distancing dan physical distancing. Namun, kebijakan ini tidak cocok diterapkan pada narapidana karena Lembaga Pemasyarakatan saat ini mengalami Overcrowding. Penelitian ini mempunyai tujuan mencari tahu, menguraikan, serta menganalisis apapun yang menjadi dasar dari diterbitkannya Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta bagaimana persyaratan serta prosedur pemberian pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, kebijakan ini mengundang spekulasi masyarakat karena menganggap memudahkan narapidana untuk bebas. Maka dari itu, Kemenkumham mencetuskan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 sebagai hasil evaluasi dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mencabut Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Adapun penelitian yang dipergunakan yakni penelitian normatif dengan melaksanakan kajian atas Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dengan pendekatan Statute Approach.
Kedudukan Saksi Mahkota dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia Ida Ayu Kade Cinthia Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tahap pembuktian perkara pidana kerap adanya istilah saksi mahkota. Adanya saksi mahkota menimbulkan banyak persepsi, beberapa pihak beranggapan jika kemunculan saksi mahkota diijinkan guna meberikan rasa adil. Tetapi beberapa beranggapan sebaliknya karena bertentangan dengan hak asasi, persepsi itu juga ada di berbagai yurispurdensi putusan Mahkamah Agung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia. Oleh karenanya permasalahan ini menarik mengenai bagaimana pengaturan saksi mahkota dipersidangan? Dan kedudukan saksi mahkota pada pembuktiaan tindak pidanaa. Penelitian ini memakai tipe penelitian normatif serta pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan jika pengaturan saksi mahkota tercantum pada Pasal 168 huruf c KUHAP dimana saksi mahkota merupakan penerapan Pasal 142 KUHAP. Kesaksian oleh saksi mahkota sama dengan keterangan saksi pada umumnya ini karena saksi mahkota ditunjuk dari seorang terdakwa yang menjelaskan tindak kejahatan yang mereka lakukan bersamaan dengan terdakwa lain, terdakwa yang menjadi saksi mahkota akan dimaafkan dan didakwa dengan pelanggaran ringan. Adanya saksi mahkota dalam pembuktian pidana diperbolehkan menurut KUHAP. Namun dalam berbagai yurisprudensi saksi mahkota dilarang. Kedudukan saksi mahkota diperbolehkan apabila kurangnya alat bukti yang diajukan di persidangan.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kota Bandung Nurul Aisyah Fitriani; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan mengenai perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk ke dalam eksploitasi anak, yang dimana perdagangan terhadap anak dilakukan melalui pengancaman dan pemaksaan terhadap anak. Bahwa pelaku yang melakukan perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikatakan sebagai “trafficker”. Timbulnya kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Maka permasalahan yang ditimbulkan yaitu 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur di Kota Bandung? 2) Bagaimana sanksi pidana kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Bahwa proses terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur yaitu melalui proses perekrutan penipuan pekerjaan, dan adanya faktor ekonomi. Dimana tindak pidana pada pelaku perdagangan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan seksual pada anak di bawah umur di kategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, karena perdagangan seksual ini mencederai harkat dan martabat seorang anak dimana pelacuran secara paksa ini merenggut terhadap hak anak.
Penanganan Kerusuhan Suporter Sepakbola yang Tidak Sesuai Dengan Standar Operating Procedure (SOP) I Made Jaya Wiguna; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Football is a sport favoured by the Indonesian people. And though it has not yet achieved anything as high as the world, it has been an entertaining spectacle, with many talents in their youth, a stadium with international standards, to huge fans, Excessive fanaticism supported the club's cause of aggressive behaviour that sparked a riot when the pride team lost. As for the problem formula: 1. How is the law handling football fans' riots? 2. How would a member of the police ban for operating a football riot operating out of the standard operating procedure, resulting in loss of life? It's a normative legal research method. As a result of the debate over the management of the football fans' uncontained head of officer no. 1 in the year 2009, section 19 of the FIFA stadium ordinance section 19 b, sanctions from the police's handling of the pro-porter riot are not consistent with the soup of the poll's taking disciplinary justice, general and ethics code. The writer suggests that the government supplement the stadium to international standards with numbered CCTV and extra seats for the game. In this paper, determined that law enforcers on deescalating chaos regarding the people’s safety, must following the standard that given by the legislators to ensure the objectives of law itself, to protect her people.
Problematika Kejurusitaan dalam Menangani Perkara Pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bangli I Wayan Eka Antara; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The legal system in Indonesia is based on colonial, ethnic and religious law. This regulation forms the basis for all court decisions, including general courts, state administrative courts, and religious courts. As for the problems: 1) How is the process for implementing jurors based on article 103 of the Republic of Indonesia Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts at the Bangli Regency Religious Court office? 2) What are the inhibiting factors for adversity in handling cases at the Bangli Regency Religious Court office? The purpose of this study is to understand the implementation of jursita based on article 103 of Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts at the Bangli District Religious Court and to understand the supporting and inhibiting factors of slump at the Bangli Religious Courts, to then find a solution. This study uses empirical methods. Empirical method used by the writer based by the data obtained by the writer from those people whom directly connected with the case matters written on the subject of this study. The bailiff must comply with the direction of the Chief Justice and submit announcements, reprimands, and court decisions in accordance with statutory provisions. If the parties do not provide accurate information, bailiffs may experience difficulties in carrying out their duties. However, they can still be informed about subpoenas by the local village head.
Sanksi Pidana Penyimpangan Seksual Sesama Jenis Terhadap Anak Sebagai Korban Kadek Pageh Arimbawa; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Same-sex sexual deviance prohibited by Article 292 of the Criminal Code is only allowed if the victim is an adult and the perpetrator is a child. In relation to the issue of LGBT sexual deviance, the author views this as an odd norm. With this background, the author can formulate two problems: what are the criminal sanctions against same-sex deviant acts committed against children as victims? and how are legal arrangements for such acts made? This research method is normative legal research. Both a statutory approach and a conceptual analysis approach are used in this research. This tactic is also called the legal approach. The study findings revealed that Indonesia passed a law regulating same-sex crimes with minors as victims in 1946. Law of the Republic of Indonesia No. 2014 No. 35 on Modification. Law 23 of 2002 mostly regulates child protection. Criminal sanctions for same-sex sexual deviance refer to some of the severe penalties that can be threatened or imposed on people who commit or assist in committing crimes listed in Article 292 of Law No. Criminal law.
Analisis Yuridis atas Keabsahan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembobolan Sistem Data Keamanan Komputer (Cracking) Cok Rai Kesuma Putra; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan digital merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi saat ini. Berbagai kejahatan digital seperti pembobolan dan peretasan data komputer yang dilakukan oleh seseorang akan dapat mengacu pada tindakan kriminal hingga dapat menimbulkan korban. Anak dari itu perlu adanya penegakan hukum agar tidak adanya tindakan kriminal melalui digital ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pembobolan sistem keamanan data computer dan pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana pembobolan sistem keamanan data komputer. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan tindak pidana pembobolan sistem keamanan data komputer diatur dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 46 ayat (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Memperjualbelikan Konten Pornografi Pribadinya melalui Media Sosial Twitter I Gede Sathya Narayana Andrade; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan internet tidak selalu membawa dampak positif tetapi juga dampak negative, Banyak akun penyebar konten pornografi di media sosial, salah satunya platform Twitter yang menjadi sarang bagi pelaku untuk menyebarkan memperjual belikan konten pornografi pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku konten pornografi di media sosial dan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerjual belikan konten pornografi di media sosial. membahas permasalahan ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adanya suatu bentuk dari norma dan kaidah hukum mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana dalam pornografi ini yang ada diatur dalam aturan perundang-undangan. Akan dijatuhkannya sanksi hukuman dari pelaku-pelaku yang memperjual belikan konten berbau pornografi sesuai aturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pornografi sendiri mempunyai lex specialis-nya, yaitu Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pornografi dan ancaman hukumannya. Pengguna Twitter, Diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media, jangan malah ikut terjerumus dan menyebarkan video/konten pornografi, sara atau hoax yang bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi Masyarakat.
Kepemilikan Tanaman Koka oleh Rumah Sakit untuk Tujuan Medis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 I Nyoman Trian Prananta Wibawa; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah hal kesehatan yang kemudian juga pengaturannya tertera pada konstitusi Indonesia serta sangat fundamental. Adapun hal-hal yang menjadi ancaman besar sehingga bisa memberikan ancaman yang serius bagi kesehatan manusia yaitu penyalahgunaan narkotika dengan menciptakan berbagai macam efek bagi tubuh seseorang yang telah mengonsumsi nya. Narkotika di Indonesia harus menjadi serta mendapatkan perhatian khusus bagi dari pemerintah maupun dari masyarakat. Penelitian yang akan dilakukan yaitu mengenai aturan-aturan hukum tanaman koka pada suatu Rumah Sakit yang bertujuan unutk medis serta mengenai kedudukan terhadap rumah sakit yang memiliki serta memanfaatkan tanaman koka bagi penyembuhan pasien. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai penunjang penelitian. Sebagaimana Narkotika telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dijadikan acuan oleh berbagai macam aspek dan institusi dalam hal pemanfaatan nya, kemudian Narkotika dalam dunia kesehatan juga telah memiliki acuan yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1999/MenKes/SK/X/1996 yang juga menjadi regulasi agar tujuan pengawasan narkotika dapat dilakukan dengan mudah.
Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol oleh Anak di Kabupaten Bangli I Wayan Yuda Atmaja; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumsi miras pada anak-anak di Kabupaten Bangli merupakan salah satu isu penting yang memprihatinkan masyarakat. Masalah ini berpotensi berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di kabupaten Bangli dan Upaya apakah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di Kabupaten Bangli. Penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak serta untuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Anak mengalami kesulitan berteman saat mereka tumbuh dewasa. Keterampilan sosial mereka dapat dipengaruhi oleh perilaku keluarga dan komunitas mereka, dan komunitas dapat membantu mengajari anak empati terhadap teman dan keluarga mereka. Pemerintah harus bersosialisasi kepada anak bahwa alkohol itu sangat buruk dan mereka harus mematuhi peraturan. Semua orang harus membantu agar anak tidak meminum alkohol karena dapat membahayakan tubuh dan otak mereka dan menyebabkan masalah besar jika mereka terus minum.
Co-Authors A.A Sagung Laksmi Dewi A.A Sagung Laksmi Dewi A.A. Sagung Laksmi Dewi A.A. Sagung Laksmi Dewi A.A.SG. Istri Sinta Maharani Ade Satriasa Maha Putra Aditya Ryan Hidayat Agustinus Deny Bria Anak Agung Gde Mahardi Prana Anak Agung Gede Agung Anak Agung Gede Agung Anak Agung Gede Oka Wisnumurti Anak Agung Gede Wiweka Narendra Anak Agung Istri Agung Anak Agung Istri Altia Dwi Widaswari Anak Agung Sagung Laksmi Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Antonius De Andrade Fahik Arini, Desak Gde Dwi Arion Tampubolon Ayou Lestari Duarkossu Ayu Putu Mira Fajarini Berliana Indah Sari Christin Dessy Natalia Christofel Brayn Leonard Totomutu Cok Rai Kesuma Putra Cokorda Agung Cahaya Darmadi Cokorda Agung Cahaya Darmadi Dedi Romadhan Desak Gede Dwi Arini Desak Ketut Linda Saraswati Dewa Ayu Julia Anastasya Dewa Bagus Komang Mahendra Krisna Putra Dewa Gede Agung Getsumeda Dewa Gede Satya Pradnyana Putra Dewi, A.A Sagung Laksmi Dila May Sekarsari Dyah Merryani Emanuella Theo Charoline emanuella0103@gmail.com Erlin Kusnia Dewi Firdaus Adji Prasetyo Gede Dana Semara Putra Gede Nira Wicitra Yudha George Pascallyus Firman Agung Gowinda Prasad Gregorius Yolan setiawan Gst Bgs. Udayana Gusti Ayu Ajeng Prabaningtyas Gusti Ayu Euanggelin Marsha Wangania Gusti Nyoman Adung Setiawan Haris Wirayuda I Dewa Gede Pramana adhi I G.A.A.Gita P.Dinar I Gede Darmawan Ardika I Gede Eka Surya Pramana I Gede Krisna Ginara I Gede Made Widia Permana I Gede Pande Udayana I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma I Gede Sathya Narayana Andrade I Gede Sayogaramasatya I Gede Windu Merta Sanjaya I Gede Yoga Pratama I Gusti Ayu Claudia Prathami Mertha I Gusti Ayu Firga Julia I Gusti Ayu Sukrisma Dewi I Gusti Ngurah Agung Wahyu Krisna I Kadek Agus Widiastika Adiputra I Kadek Arya Sumadiyasa I Kadek Bagas Dwipayana I Kadek Duta Anugrah I Kadek Pasek Saputra I Kadek Suar Putra Dana I Ketut Detri Eka Adi Pranata I Ketut Irianto I Ketut Sukadana I Komang Adi Bintang Mahardika I Komang Aditya Diputra I Made Agus Sanjaya I Made Ari Yudistira I Made Arimbawa Wiraputra I Made Arjaya I Made Arya Kusuma Winata I Made Aswin Ksamawantara I Made Dwi Narendra Dananjaya I Made Gede Wiradana I Made Indra Udayana I Made Jaya Palguna I Made Jaya Wiguna I Made Rauhimas Oka Raharja I Made Rudy Darmika I Made Sepud I Made Sepud I Made Suartana I Made Suwitra I Made Suwitra, I Made I Ny Oman Gede Sugiartha I Nyoman Adhi Guna Wiranantha I Nyoman Agus Suprapta I Nyoman Arya Mugi Raharja I Nyoman Gede Sugiarta I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Sujana I Nyoman Sukandia I Nyoman Sukrata I Nyoman Sutama I Nyoman Trian Prananta Wibawa I Nyoman Yudhi Astika I Putu Agus Adi Pratama Yasa I Putu Agus Sudiyasa Putra I Putu Aris Wiradinata I Putu Edi Rusmana I Putu Gd Yoga Danan Kamadjaya I Putu Pande Juli Artana I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana I Wayan Agus Andika I Wayan Arthana I Wayan Arthanaya I Wayan Bayu Suryawan I Wayan Dedi Arta I Wayan Edi Kurniawan I Wayan Edy Darmayasa I Wayan Eka Antara I Wayan Kartika Jaya Utama I Wayan Kevin Mahatya Pratama I Wayan Ogi Wiryawan I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Panca Eka Darma I Wayan Rideng I Wayan Wesna Astara I Wayan Wesna Astara I Wayan Yuda Atmaja Ibnu Maruf Ida Ayu Kade Cinthia Dewi Ida Ayu Naradita Ida Ayu Putri Ary Yulandari Ida Ayu Putu Widiati Ida Ayu Sri Intan Dwiyanti Ida Ayu Tara Masari Budiana Ida Bagus Putra Mahardika Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada Ivony Stefania Seran Tahuk Johannes Ibrahim Kosasih Julius Roland Lajar Kade Richa Mulyawati Kadek Ariesta Dwi Anggara Kadek Ayu Manik Gita Shintadewi Kadek Bayu Krisna Juliantara Kadek Dwi Fitriyani Kadek Edi Duangga Putra Kadek Hary Harmawan Kadek Indra Prayogi Kadek Jiyoti Mahayana Kadek Pageh Arimbawa Kadek Putra Dwi Payana Kadek Rizky Bhaswara Ardiwenatha Kadek Suryasantosa Kadek Teguh Aryasa Karma, Ni Made Sukaryati Karti Komalasari Ketut Adi Wirawan Komang Anik Sudarnita Komang Arya Ananta Setyawan Komang Gede Pramantara Komang Gede Reska Joanykernia Pradila Komang Wahyu Darmayanta Komang Wiraguna Kresensia Angelica Hardi Luh Putu Suryani Made Adityaswara Amerta Yoga S Made Agus Rai Sanditya Wibawa Made Fiorentina Yana Putri Made Harum Pratiwi Marianus Oktavian Darung Mulyawati, Kade Richa Ngurah Dwi Putra W Ni Gusti Putu Pradnya Paramita Putri Ni Kadek Ayu Dwiyanti Ni Kadek Candra Dewi Ni Kadek Lia Sri Padmiani Ni Kadek Sri Wijayanti Ni Kadek Widya Widiani Ni Komang Arik Darmayanti Ni Komang Arini Styawati Ni Komang Ayu Sri Agustini Ni Komang Ayu Triana Dewi Ni Komang Putri Pratiwi Ni Luh Made Mahendrawati Ni Luh Niken Ayu Tresna Ni Luh Putu Amanda Cahayani Ni Luh Putu Sri Laksemi Dharmapadmi Ni Made Dwi Ari Cahya Utami Ni Made Nisa Dewi Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Ratna Pratiwi Ni Made Sukariyati Karma Ni Nyoman Septiana Dewi Ni Putu Ayu Mia Paramartha Sari Ni Putu Christina Elzaputri Rahayu Ni Putu Rai Santi Pradnyani Ni Putu Sawitri Nandiri Ni Putu Widari Yasaputri Nuarta, I Nengah Nurul Aisyah Fitriani Nyoman Gede Sugiartha Putu Bagus Dio Adinatha Putu Budiartha, I Nyoman Putu Cyntia Rizdyanti Putu Kayla Yunita Dewi Putu Suryani . Rachmad Alif Al Buchori Rendi Salasbi Ria Putriliana Waskita Sagung Laksmi Dewi Sandi Herintus Kabba suryawan, Gusti Bagus Tjok Istri Agung Mellynia Putri Saraswati Tri Bagus Manik Naradhipam Triana Agus Widiasih Widiati, Ida Ayu Putu