p-Index From 2021 - 2026
17.307
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Setyo Waluyo; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 4 (2022): Oktober 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i4.197

Abstract

Banyaknya penjual atau pelaku usaha di pasar akan memunculkan persaingan antar para pelaku usaha sehingga mereka akan berusaha untuk berproduksi secara lebih efisien dan menetapkan harga yang lebih rendah dari para pesaingnya. Hal ini akan menurunkan harga pasar sehingga tingkat keuntungan perusahaan-perusahaan yang bersaing di pasar juga akan turun. Penurunan keuntungan ini memotivasi perusahaan-perusahaan di pasar untuk bersepakat tidak melakukan persaingan kemudian mengadakan perjanjian-perjanjian antar para pelaku usaha. Perjanjian penetapan harga di kalangan pelaku usaha adalah perjanjian yang dapat memberikan pengaruh kepada pelaku usaha yang lain, konsumen, maupun kondisi pasar secara umum, sehingga hal ini perlu ditinjau dan dikaji dari kacamata hukum positif maupun hukum Islam. Adapun fokus dan tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui tinjauan hukum positif terhadap perjanjian penetapan harga pelaku usaha. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian penetapan harga pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan (library research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dalam penelitian ini Peneliti akan mendekripsikan dan menganalisa perjanjian penetapan harga para pelaku usaha menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menurut hukum Islam. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui metode dokumentasi terhadap sumber bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa; 1) Perjanjian penetapan harga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah dilarang, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut dijabarkan pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) undang-undang No. 5 tahun 1999. Rasionalitas hukum dilarangnya perjanjian penetapan harga karena hal tersebut akan mengakibatkan kenaikan harga dan penurunan produksi yang akan menurunkan kesejahteraan konsumen (consumer loss) sehingga konsumen harus membayar barang dan atau jasa dengan harga yang lebih tinggi dengan jumlah yang lebih sedikit. Selain itu, kesejahteraan di pasar juga akan turun (welfare loss) karena berkurangnya jumlah barang dan atau jasa yang ada di pasar. 2) Perjanjian penetapan harga menurut perspektif hukum Islam adalah dilarang atau tidak dibolehkan. Hal tersebut dikarenakan di dalam transaksi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dan dapat merugikan orang lain. Analogi transaksi jual beli yang terjadi dengan perjanjian penetapan harga seperti halnya jual beli najasy yang dilarang syariah, yang mana para pedagang mengelabui pembeli dengan tujuan agar pembeli membayar dengan harga yang tinggi supaya pedagang bisa memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
PRAKTIK JUAL BELI BARANG DENGAN SISTEM KREDIT MENURUT HUKUM ISLAM: Studi kasus di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Rudi; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 4 (2022): Oktober 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i4.198

Abstract

Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia merupakan sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Dalam praktek usahanya Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia memberikan layanan penjualan barang dengan sistem kredit berupa barang-barang elektronik sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Pelaksanaan transaksi penjualan di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia dimulai dari pemesanan barang yang diajukan oleh anggota koperasi sesuai dengan daftar barang dan harga serta keuntungan yang diperoleh untuk koperasi yang sudah disiapkan dan kemudian disepakati oleh anggota yang mengajukan. Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana praktik jual beli barang kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah agar peneliti bisa mengetahui bagaimana praktik jual beli barang dengan sistem kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia. Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar kabupaten Indramayu apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Dalam skripsi ini peneliti mengunakan metode pendekatan kualitatif, dengan melakukan metode observasi, wawancara dan berinteraksi yang bertujuan untuk memahami situasi sosial, peristiwa, peran, dan kelompok, Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah. Dari penelitian yang telah dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa dalam praktik jual beli dengan sistem kredit di Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Transaksi yang dipraktikan antara anggota koperasi sebagai pembeli dan Koperasi Serba Usaha Desa Kota Indonesia sebagai penjual telah mempunyai kesepakatan terlebih dahulu baik modal dan keuntungan yang diperoleh KSU Desa Kota Indonesia sebelum pelaksanaan serah terima barang. Adapun terjadi keterlambatan angsuran oleh anggota tidak terjadi penambahan harga barang ataupun biaya keterlambatan yang dilakukan oleh KSU Desa Kota Indonesia.
ANALISIS PENGELOLAAN DANA ZIS (ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH) DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA ANAK YATIM MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Studi Kasus Pada Yayasan Visi Maha Karya Tangerang Selatan Kuswono; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 4 (2022): Oktober 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i4.199

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh asumsi bahwa pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah yang dikelola oleh Yayasan Visi Maha Karya yang mempunyai anak asuh sebanyak 20 anak yatim yang tinggal di Rumah Yatim dengan taraf ekonomi yang rendah (miskin), mereka tidak mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya tanpa ada perhatian dan bantuan dari pihak yayasan sudah sesuai dengan aturan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana zakat infaq dan shadaqah dalam meningkatkan ekonomi keluarga anak yatim di Yayasan Visi Maha Karya Tangerang Selatan menurut Hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan ketua Yayasan Visi Maha Karya Tangerang Selatan, serta hasil angket yang diberikan kepada anak yatim binaan Yayasan Visi Maha Karya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yayasan Visi Maha Karya merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan kesehatan, yang berfungsi sebagai pengelola penerima dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah yang diberikan donatur kepada yayasan. Yayasan Visi Maha Karya memiliki dua program, yaitu program secara konsumtif dan program secara produktif. Apabila dilihat dari ketentuan hukum positif di Indonesia, ada yang sesuai dan ada yang belum sesuai. Secara administratif pengelolaan zakat, pengelolaan infaq, shadaqah, dan dana sosial lainnya seharusnya dicatat dalam pembukuan tersendiri. Namun, dalam praktek yang terjadi di Yayasan Visi Maha Karya, amil tidak membedakan antara infak, shadaqah maupun dana sosial lainnya disatukan dalam pencatatannya. Namun dalam hal pendistribusiannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum positif yaitu diberikan kepada tiga mustahiq dari delapan ashnaf penerima zakat.
PRAKTIK PENGIRIMAN UANG MELALUI APLIKASI KUDO PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Achmad Fauzih; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 4 (2022): Oktober 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i4.200

Abstract

Seiring perkembangan zaman, muncul inovasi baru dalam hal alat pembayaran berupa uang elektronik (e-money) yang memiliki keunikan tersendiri dan sangat berbeda dengan alat pembayaran menggunakan kartu lainnya. Hal ini dikarenakan electronic value pada e-money disimpan secara elektronik di dalam kartu (stored value). Electronic value tersebut digunakan sebagai alat pembayaran, namun bukan merupakan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Bentuk pengaturan hukum terhadap uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009, PBI Nomor 16/8/PBI/2014, PBI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik dan melalui perjanjian baku dalam perjanjian penerbitan kartu e-money. Secara akad pengiriman uang melalui Aplikasi Kudo ada yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan akad hiwalah dan ada pula yang mengatakan bahwa pengiriman uang melalui Aplikasi Kudo merupakan akad wakalah. Perbedaan ini seharusnya tidak terjadi jika dilihat di lapangan. Oleh karena itu perlu diteliti di lapangan bagaimana praktiknya dan apakah pengiriman uang melalui transfer Aplikasi Kudo termasuk akad hiwalah atau wakalah. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Pustaka dengan menggunakan pendekatan undang-undang yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Bahan hukum primer yang digunakan adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas yakni Fatwa MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang: Uang Elektronik Syariah. Hasil penelitian ini pada proses transaksi tidak sesuai dengan konsep hiwalah, melainkan lebih sesuai dengan konsep wakalah bil ujrah. Hal ini didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat hiwalah melainkan lebih terpenuhinya rukun dan syarat wakalah bil ujrah dimana nasabah sebagai muwakil, Aplikasi Kudo sebagai wakil dan adanya ujrah yang dilakukan oleh Reseller Kudo. Karena dalam hal ini tidak ada orang yang memberi hutang, menerima hutang, dan yang mengalihkan hutangnya. Dalam praktiknya hanya terdapat nasabah kemudian Reseller Kudo meminta biaya tambahan atau fee kepada nasabah di awal saat akan terjadinya transaksi. Hal ini menurut hukum Islam boleh karena tidak melanggar dari aturan-aturan hukum Islam.
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK JASA KONVERSI PULSA MENJADI UANG Aisyah; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 5 (2022): Desember 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i5.256

Abstract

The practice of exchanging pulses for money (known as converting pulses) is widespread. The absence of rules regarding distribution and use makes pulses a medium of exchange for cyber crimes. The objectives to be achieved in this study are to describe how the mechanism of the practice of converting telecommunications pulses into money and to explain how Islamic law and positive law review the practice of converting telecommunications pulses into money. This type of research uses field research (FieldResearch), which is a research which is done by lifting data in the field with actual events. The population in this study are providers and users of credit conversion services. Data collection techniques with interviews, and documentation. Methods of data processing by editing, organizing, and analyzing. Based on the results of research regarding the use of services to convert pulses into money. the author can draw the following conclusions: The conversion of credit into money is permissible according to Islamic law as long as it does not conflict with sharia. The contract used in this practice can be equated with an ijarah contract. As for the conversion rate, which results in a difference in the amount of credit and the converted money, it becomes permissible and not usury. However, if the practice is carried out with clear and obvious intentions that it is prohibited by the Shari'a and the origin of the credit to be converted comes from things that are prohibited by Islam, then the law is unlawful and the practice is not allowed. In addition, until now the government has only regulated the use of credit to access applications such as set forth in the Regulation of the Minister of Communication and Informatics Number 9 of 2017 concerning the provision of content on cellular mobile networks. Both operators and regulators
PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT FITRAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Studi Kasus Di Masjid Jamie Al-Amin Kelurahan Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Oktavia Nur Istiqomah; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 5 (2022): Desember 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i5.257

Abstract

This study discusses The Practice of Managing Zakat Fitrah from The Perspective of Positive Law and Islamic Law ( Case Study in The Mosque Jamie AL-Amin village Office Ciakar Sub-district Panongan District Tangerang). With the focus of his research how to manage zakat fitrah in the Mosque Jamie Al-Amin, an assessment of how to manage zakat fitrah in the Mosque Jamie Al-Amin from the viewpoint of positive law and Islamic law. This study uses a qualitative method. Data sources used in the form of primary data and secondary data, by way of observation, interviews, documentation, and some literature relating to the management of zakat. While the analysis techniques used in this study include data reduction, data display, conclusion drawing and verification. From the results of research conducted by the author shows that: First, how to manage zakat fitrah in the Mosque Jamie Al-Amin in the management of zakat is in accordance with what they are deliberating and is in accordance with the management function of planning, organizing, implementation, supervision and evaluation. Second, assessment in managing zakat fitrah in the Mosque Jamie Al-Amin perspective positive law based on UU No.23 Tahun 2011 Pasal 2 regarding the management of legal certainty based zakat, committee or amil zakat in the Mosque Jamie Al-Amin not registered as Unit Pengumpul Zakat (UPZ) which is sheltered by state agencies Kantor Urusan Agama (KUA) sub-district which is part of Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) or Lembaga Amil Zakat (LAZ). Third, assessment from the perspective of Islamic law in managing zakat fitrah in the Mosque Jamie Al-Amin shows that they have fulfilled the pillars and conditions of obligatory zakat but in the distribution of zakat fitrah prefers people who are known rather than poor and poor who really needs it.
PRAKTIK PENGGUNAAN MEMBER CARD DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM : Studi Kasus di Griya Mart Haurgeulis, Indramayu Azmi Faizah Nahri; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 5 (2022): Desember 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i5.259

Abstract

Member Card or in Arabic Bithaqatu at Takhfidh is a card where the owner will get a discount from the price of goods or some services provided by certain companies. There is a problem in the practice of using Member Cards in buying and selling transactions at Griya Mart Haurgeulis, Indramayu. In practice, the card must be charged an administration fee of Rp 20,000 and the active period or card renewal period is to be applied for one year by issuing the same additional costs. This thesis is the result of research using library research methods or library research and field research methods. Data analysis method used in this research is descriptive research. Data collection is obtained through observation, namely conducting direct observations in the field to get a real picture of the activities being examined. The data sources used are primary and secondary data from the library, as well as data from research objects (individuals or institutions, communities and others) based on facts that are happening at this time. In this study it can be seen that there are several problems, including the problem of extending the active period of Member Cards with an additional fee of Rp 20,000. Usually membership fees are only paid at the beginning of registration and the customer immediately gets the membership card, where things like this are feared to contain the element of gharar inside it. The results showed that the practice of using member cards in buying and selling transactions at Griya Mart was in accordance with positive law where the giving of discounts was true and no party felt disadvantaged. According to Islamic law the practice of using member cards in buying and selling transactions at Griya Mart has fulfilled the terms and conditions of sale and purchase and is in accordance with the principles of muamalah.
PRAKTIK SEWA LAHAN PERTANIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM: Studi Kasus di Blok Balir Mekarjaya Gantar Indramayu Buwono; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 5 (2022): Desember 2022
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i5.265

Abstract

This undergraduate thesis examined the practice of leasing agricultural land in terms of positive law and Islamic law in Balir Block, Mekarjaya, Gantar, Indramayu. The subject matter of this research is the implementation of agricultural land leases in Balir Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency, and its review in terms of positive law and Islamic law. The purpose of this study is to find out and understand how the implementation of agricultural land leasing in Balir Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency. In addition, it is to find out and understand the review of agricultural land leasing practices in Balir Block in terms of positive law and Islamic law. The research method in this study uses a qualitative method whose data collection is carried out through observation, interviews, and documentation of the parties to the agricultural land lease contract in Balir Block, Mekarjaya Village, Gantar District, Indramayu Regency. Based on research conducted in Balir Block regarding the practice of leasing land, it can be concluded that there is an agreement between the owner and the tenant of the land at a certain price and time without an agreement letter. In terms of positive law with article 1548 of KUHPer, the lease that occurs in Balir Block is not in accordance with positive law because there is no written agreement between the tenant and the landowner. Thus, if there is a default in the future, it will be difficult to prove a violation of the land lease agreement. Meanwhile, according to Islamic law, if it is viewed in terms of the terms and conditions of leasing, everything has been fulfilled, but in terms of the benefits of the goods, it cannot be assessed because of the uncertainty about the profit and loss obtained by the tenant.
Transaksi Jual Beli Online Handphone Bekas dalam Tinjauan Hukum Islam di Grup Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan) Nurul Jihad; Irvan Iswandi; Muhammad Nurkholis Abdurrazaq
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.561 KB)

Abstract

Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah terdapat beberapa penjual yang menjual produk tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan penjual melalui akun sosial medianya. Ditemukannya pembeli yang tidak puas dan kecewa setelah membeli handphone secara online di media sosial Facebook. Hal ini disebabkan karena: (1) pembeli baru menemukan kecacatan setelah handphone tersebut dibeli; (2) pembeli yang keterbatasan pengetahuan mengenai handphone tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada transaksi Jual beli online handphone bekas di media sosial facebook. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan, yang dilakukan dalam kehidupan atau kenyataan yang sebenarnya dengan menggunakan metode pengumpulan data dan dengan wawancara dan observasi, dan menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan teknik analisis menggunakan teori yang berkaitan dengan hukum Islam untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila pembeli mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online ini maka hukumnya adalah dilarang karena dapat merugikan pembeli. Sedangkan apabila pembeli tidak mengalami mafsadah dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, seperti penjual berkata jujur, tidak menyembunyikan cacat pada barang yang dijual dan terhindar dari unsur maysir dan gharar, maka jual beli tersebut di perbolehkan.
PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK JABAR BANTEN (BJB) SYARIAH KCP PATROL INDRAMAYU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fikriyatul Fizamani Fitriyah; Irvan Iswandi
JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi Vol 1 No 6 (2023): Februari 2023
Publisher : Melati Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59004/jisma.v1i6.298

Abstract

Sharia banking is basically a banking system and as a financial institution which upholds the principles contained in the Al-Quran and Hadith. The form of profit sharing products in Islamic banking is Mudharabah Financing, wherein indirect mudharabah financing is a form of rejection of the interest system. With a financing scheme like this, small entrepreneurs can get business capital from Islamic banks with low risk. This study aims to determine the practice of mudharabah financing at Bank Jabar Banten (BJB) Sharia KCP Patrol Indramayu from the Perspective of Islamic Law. This study uses a qualitative approach. The type of research used is a case study (field). The sampling technique in this study used purposive sampling. Primary data was obtained through direct interviews with managers and account officers of BJB Syariah KCP Patrol as well as field observations. Secondary data was obtained through literature and literature studies regarding mudharabah financing practices. The results of this study indicate that in practice there are several stages in the practice of mudharabah financing at BJB Syariah KCP Patrol. Namely among other things from making a financing application, collecting data requirements, interviewing and observing business locations directly, then financing analysis then financing approval by submitting a financing proposal, if financing is permitted, then the process is continued and if it is rejected it cannot be continued, the last stage is making a contract and then the process of disbursing capital from the bank to the customer. In the perspective of Islamic law, the practice of mudharabah financing at BJB Syariah KCP Patrol is seen from the point of view of the principles of fiqh, basically all forms of muamalah are permissible unless there is an argument that forbids it. Then in terms of the pillars and terms of mudharabah financing which is guided by the DSN MUI Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 all pillars and conditions have been fulfilled. Among them are the existence of Aqidaini (the parties who make the contract). consent and qabul, capital, profit ratios, and business activities by the manager (mudharib).
Co-Authors Abdin Kholid Assabil Sa’ban Abdul Hakim Achmad Fauzih Achmad Rijal Afifah Umudini Afrida Zahira Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri Ahmad Maulana Ahmad Sudirman Abbas Aidi Agung Sani Aidi Agung Sani Ainul Haq Aisyah Al Abror Bilqis Aris Purnama Al Kanza, Luthfia Alfi Satria Alfi Satria Ali Aminulloh Ali Aminulloh Amelia Muasyasya Amelia Rohmatunisa, Nur Aminulloh, Ali Amran Al Bantani Azis Anhar Muhamad Soleh Anisa Aksani Anisa Alya Madani Anisa Nur Rahma Ari, Ari Arif Fahrudhin Arifudin, Akmal Asroni Aulia Aulia, Rizka Syahrani Azmi Faizah Nahri Azzahra Auliadin Budiyanto, Didik Buwono Cameila Alya Yahya Cameila Alya Yahya Cholisa Fitri Dadan Mardani Damayanti, Yeni Rosa Dariyani, Sritin Dede Indra Setiabudi Dede Indra Setiabudi Dede Indra Setiabudi Dewi Utami Dewi Utami Dzulfa Fahira Maulida Elvira Jahrotul Aina Eri Herdiansyah Faiha Nur Baiti Falah, Rizal Al Fanirin, Moch. Hasyim Fara Dhiyah Hasni Fara Dhiyah Hasni Fatihani, Nur Fauzan, Habibullah Nur Fikriyatul Fizamani Fitriyah Firdaus, A'la Firdaus, Ridwan Fitri Robbany Fitriani, Robiatul Ghina Aribah, Amara Hafizhah, Indah Halimatu Sadiah Hana Fauziah Balqis Hana Melinda Hasanah, Rafikah Hendi Suardana Hendy Widiyanto Henri Peranginangin Heru Birowo Hidayah Apriani Humaeroh, Iis Ida Purwani Iis Susiawati Ika Nur Solikah Ilma Nasiroh Imam Prawoto Iman Supriatna Insan Al Awal Iping Supriana Suwardi Irma Rachmayani Ismi Hayatunnisa Jidan Ahmad Pratama Jidan Ahmad Pratama Kartini Kartini Khasanah, Nur Laila Khoirun Kiswanto Kuswono Lukman Abdul Aziz Lutfia Rosidah Luthfi Al Aqidatu Khoirun Madaniah, Zahra Madaniyyah, Kholishotul Maharani, Silvia Maman Mar'atus Soliha Mar’atus Soleha Mas’ud Arifin Mas’ud Arifin, Moh. Moch. Hasyim Fanirin Moch. Irfan Malindo Moch. Irfan Malindo Moch. Syafii Mochammad Imron Awalludin Moh Hasan Amrulloh Moh. Mas` ud Arifin Moh. Mas’ud Arifin Moh. Mas’ud Arifin Muhammad Ammar Nurkholifadin Muhammad Aswin Muhammad N. Abdurrazaq Muhammad N. Abdurrazaq Muhammad Nurkholis Abdurrazaq Muhammad Yusuf Muhammad Yusuf Mujadidah Al-Muwahidah Murnasih, Murnasih Nada Daris Salam Naufal Hilal Rofi Nisa Jamilah, Shofi Nissa Nurhadidah Faried Nissa Nurhadidah Faried Nur Fadhilah Nur Istiqomah, Laili Nur Laila Khoirun Khasanah Nur Ulfa Maulidevi Nurul Fauziah Nurul Jihad Nurul Karimah, Muthia Oktavia Nur Istiqomah Prawoto, Imam Puji Rasmuri Purnama, Al Abror Bilqis Aris Putri Sholehah, Rizki Rabbani Nabilah Al-Qudsi Ragil Sapto Aji Nugroho Rahmi Aisyah Rajiman, Arman Ratih Soko Aji Jagat Rifai, Abdul Rachmat Rijal Sasmita Riris Mahirotun Nisa Rizal Mashudan Sabilillah Rizal Maulana Rizal Maulana, Rizal Rizqi Arifan Zulianto Ros Malasari Rose Dina Fitriyah Rudi Saefudin, Akhmad Saiful Kamal Salamah, Huri Salsabila Urfa Samsul Bahri Satria , Alfi Satria, Alfi Seirawan, Wisang Afi Setyo Waluyo Sholehah, Amaliatun Showatul Dini Siti Rohmah SOBIRIN Sodikin Sofie Baetillah Sidkiyah Sudirman Tebba Sulistyani, Anjar Sungeb Supar, Supar Supriyati, Wiwin Suwanta Syaeful Anwar Syalwa Syalsabiluna Syatir Maufur Tahira, Jihan Topik Topik Tugimin Urfa, Salsabila Usmaniah, Nur Verdianto, Verry Via Regita Wahid Nur Salim Wahyu Setyo Wahyudin Wahyudin Wardoyo Wardoyo Yahya A Ashiri Yunus Yunus Yunus Yunus Zahira Fitriana Zahra Putri Alhaqni Zahrotul Nadhifah, Dita