Remisi merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang menggunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan, yaitu remisi terhadap narapidana dapat dibatalkan.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung? (2) Apakah pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana yang seharusnya menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani masa hukuman tetapi justru kembali melakukan tindak pidana. Prosedurnya adalah Kepala Lapas mengusulkan pembatalan remisi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya dilakukan Penetapan Pembatalan Remisi kepada Narapidana dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. (2) Pembatalan remisi terhadap narapidana yang menggunakan narkotika selama masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk mencapai perbaikan kepada pelaku sebagai tujuan pemidanaan. Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Kata Kunci: Pembatalan Remisi, Narapidana, Narkotika, Lembaga PemasyarakatanDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Poernomo, 1994. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.Priyono, Bambang. 2001. Lembaga Pemasyarakatan dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta.Siregar, Bismar. 1983. Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta.Sujatno, Adi. 2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.http://www.lampost.co/berita-direvisi-48-napi-lp-rajabasa-gagal-dapat-remisi.html