Permukiman kumuh merupakan tantangan yang memerlukan strategi penataan yang terencana dan berkelanjutan. Manajemen strategi berperan dalam merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah yang selaras dengan kondisi internal dan eksternal, sehingga organisasi dapat mengidentifikasi peluang, merespons tantangan, serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi yang tepat dalam penanganan permukiman kumuh Jemengan di Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Kabupaten Natuna, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2021, memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi dan transportasi, yang mengakibatkan pertambahan penduduk dan munculnya permukiman kumuh. Metode penelitian adalah kualitatif dan deskriptif, dengan data yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan kualitatif untuk mengidentifikasi faktor strategis internal dan eksternal serta merumuskan strategi penataan permukiman kumuh Jemengan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah mencakup perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dan keterlibatan masyarakat. Berdasarkan analisis kondisi internal dan eksternal, penelitian ini menghasilkan usulan strategi yang lebih adaptif dan kontekstual, seperti penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, pelatihan keterampilan bagi masyarakat, kampanye edukasi, dan peningkatan kapasitas tim tanggap darurat di tingkat lokal. Pendekatan ini diarahkan untuk mendorong keterpaduan antar pemangku kepentingan dan memperkuat ketahanan kawasan terhadap risiko sosial dan lingkungan. Rekomendasi penelitian ini termasuk kesinambungan visi dan misi dalam peningkatan kualitas kawasan Jemengan serta penelitian lanjutan mengenai kawasan relokasi yang direncanakan oleh pemerintah daerah.