Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum

KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA Osgar Sahim Matompo; Wafda Vivid Izziyana
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Oktober 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (116.891 KB) | DOI: 10.52429/rn.v5i1.14

Abstract

Pemerintah mempersiapkan RUU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law, untuk dijadikan sebuah skema membangun perekonomian agar mampu menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. RUU Cipta Kerja memiliki beberapa klaster yang salah satu diantaranya mengatur tentang ketenagakerjaan. Pada klaster ketenagakerjaan Pemerintah berupaya mengharmonisasikan 3 undang-undang tersebut agar sejalan sehingga mampu memberikan sebuah ruang kepada investor untuk membuka usahanya tanpa perlu khawatir adanya regulasi yang tumpang tindih dan mengakibatkan kerugian kepada investor. Penelitian ini mengguakan metode yuridis normative, konsep Omnibus Law Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah berupaya menerapkan omnibus law untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan Masalah ini ada pada perubahan ketentuan cuti, pemberian pesangon dan lain lain. perubahan tersebut semakin mempersempit ruang gerak para buruh untuk memperjuangkan hak-hakya.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN E- COMMERCE DALAM JASA LAYANAN PENGANGKUTAN BARANG Wahyuni Safitri; Wafda Vivid Izziyana
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Oktober 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.81 KB) | DOI: 10.52429/rn.v5i1.15

Abstract

Perlindungan hukum pada konsumen e-commerce dalam jasa layanan pengangkutan barang diatur pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atas kewajiban dan tanggung jawabnya. Jika terdapat konsumen e-commerce mengalami kerugian atau kehilangan barang maka sebagai bentuk perlindungan hukumnya bisa menempuh upaya hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kejadian yang tidak diharapkan dalam pelaksanaan e- commerce dalam jasa layanan pengangkutan barang itu bisa terjadi karena kesengajaan dan ketidaksengajaan. Upaya ini mampu menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang relatif cepat, hemat, serta kerahasiaan konsumen terjamin. Jika dalam upaya tersebut melalui jalur non litigasi tidak berhasil diselesaikan, maka dapat dilakukan upaya penyelesaian melalui litigasi atau melalui pengadilan.
TINDAKAN EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM Andhika Yuli Rimbawan; Wafda Vivid Izziyana
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Oktober 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.498 KB) | DOI: 10.52429/rn.v5i1.16

Abstract

Euthanasia tidak memberikan hak kepada seseorang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Euthanasia merupakan tindakan menghentikan pengobatan atau mengakhiri nyawa pasien. Euthanasia juga merupakan tindakan memberikan hak kepada seseorang untuk mati. Tulisan ini bermaksud untuk membahas tindakan euthanasia dalam perspektif perlindungan hukum. penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, Perlindungan hukum bagi pasien dan dokter terkait dengan kepastian hukum apabila terjadi tindakan euthanasia. perlindungan hukum bagi dokter terkait dengan pemberian pelayanan medis, dalam kompetensinya untuk memberikan pengobatan dan bagaimana tanggung jawab dokter terkait dengan tindakan euthanasia yang dilakukan terhadap pasien, dalam permasalahan ini maka perlu ada reformulasi kebijakan hukum terhadap pembaharuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien.