Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Peranan Mahram Dalam Menjaga Kesopanan dan Perlindungan Bagi Wanita Muslimah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang terpercaya seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan situs web. Setelah data terkumpul, peneliti melakukan sintesis data dengan merangkum informasi-informasi yang relevan dan menggabungkannya dalam bentuk kesimpulan dan saran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahram adalah orang yang haram dinikahi, seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. Mahram terbagi kepada muabbad (halangan-halangan abadi) yaitu karena nasab, perkawinan dan persusuan, mahram muaqqat (halangan-halangan sementara) adalah keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika. mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan terhadap perempuan berdasarkan petunjuk hadis Nabi. Adanya tanggung jawab bersama untuk membangun system yang aman dan ramah bagi perempuan sehingga mereka dapat beraktivitas seperti kaum laki-laki untuk mengemban amanah sebagai khalifah yang juga dibebankan kepada kaum perempuan Allah SWT telah memberikan perintah kepada hamba-Nya khususnya kepada kaum wanita untuk selalu menundukkan pandangan dan menutup auratnya. bahkan tidak sedikit di antara wanita yang belum memahami aurat, mahram, berhias diri yang boleh dan kepada siapa perhiasan boleh ditampakkan dalam pendidikan Islam yaitu hendaknya wanita muslimah selalu menjaga pandangan, menjaga kesucian (iffah), serta menutup aurat.