Claim Missing Document
Check
Articles

Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur menurut UU Perlindungan Anak Pada Pembuktian Elektronik Umirtang, Andi; R, M.Syafiq Bintang; Ashfiya, E Nur; Salsabila, Annisa; T.S, Darmayani; Bakrie, Ahmad; Utami, Olivia Nurul; sunariyo, Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4609

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman siswa terhadap bahaya pelecehan seksual pada anak di bawah umur serta cara pencegahannya melalui pendekatan edukatif dan hukum. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus yang menekankan partisipasi aktif peserta. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk pelecehan seksual baik fisik, verbal, non-verbal, maupun digital, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga menjelaskan dasar hukum yang melindungi anak dari tindakan pelecehan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran siswa dalam mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual serta memahami langkah-langkah pencegahan dan pelaporan. Para siswa juga menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih berani untuk bersuara, lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mampu memahami pentingnya menghargai diri sendiri dan orang lain. Melalui metode sosialisasi partisipatif ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan hukum, tetapi juga pembentukan karakter moral dan sosial yang kuat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam upaya membangun budaya peduli, sadar hukum, dan berintegritas dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.
Digital Responsibility : Membangun Kesadaran Hukum Siber Di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 14 Samarinda Hasanah, Cahya Febri; Urmila, Tasya; Anggraini, Sumiati; Asyisytri, Mannissa Sannia; Raisa, Adiesti; Sunariyo, Sunariyo; I, Muhammad Irwansyah; Syahib, Abdul
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4789

Abstract

Hampir semua aspek kehidupan manusia telah diubah oleh kemajuan teknologi digital, termasuk komunikasi, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dunia digital saat ini menjadi ruang baru di mana masyarakat, terutama generasi muda, dapat belajar, berinteraksi, dan berkomunikasi. Namun, meskipun dunia digital menawarkan banyak kemudahan dan kebebasan, juga penuh dengan risiko dan ancaman. Ini termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan daring (cyberbullying), pencurian data pribadi, dan tindak kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memahami dan memahami hukum siber sangat penting untuk ditanamkan sejak dini, terutama di sekolah. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab digital dan etika dalam penggunaan teknologi informasi, pengabdian atau kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siber di kalangan pelajar. Kesadaran hukum siber tidak hanya mencakup pemahaman tentang undang-undang dan sanksi; itu juga mencakup sikap dan perilaku bijak saat menggunakan internet. Dengan memahami hukum siber, siswa diharapkan dapat melindungi diri dari potensi kejahatan digital dan membantu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif. Selain itu, memahami hukum siber membentuk karakter peserta didik sehingga mereka dapat menjadi "jagoan digital" yang bertanggung jawab orang yang tidak hanya mahir menggunakan teknologi tetapi juga adil, empati, dan peduli dengan konsekuensi sosial dari tindakan digital mereka. Siswa dapat menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara etis dengan mengikuti prinsip "saring sebelum sharing", menjaga privasi, menghargai hak orang lain di internet, dan menghindari perilaku negatif seperti perundungan atau plagiarisme. Diharapkan bahwa peningkatan kesadaran hukum siber di sekolah akan membantu membangun budaya digital yang etis dan beradab serta mendukung pembentukan masyarakat yang cerdas digital (digital literacy society). Oleh karena itu, pendidikan hukum siber bukan hanya upaya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga strategi untuk membangun generasi muda yang tangguh, bertanggung jawab, dan moral yang siap menghadapi tantangan dunia digital.
Digital Responsibility : Membangun Kesadaran Hukum Siber Di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 14 Samarinda Hasanah, Cahya Febri; Urmila, Tasya; Anggraini, Sumiati; Asyisytri, Mannissa Sannia; Raisa, Adiesti; Sunariyo, Sunariyo; Irwansyah I, Muhammad; Syahib, Abdul
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hampir semua aspek kehidupan manusia telah diubah oleh kemajuan teknologi digital, termasuk komunikasi, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dunia digital saat ini menjadi ruang baru di mana masyarakat, terutama generasi muda, dapat belajar, berinteraksi, dan berkomunikasi. Namun, meskipun dunia digital menawarkan banyak kemudahan dan kebebasan, juga penuh dengan risiko dan ancaman. Ini termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan daring (cyberbullying), pencurian data pribadi, dan tindak kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memahami dan memahami hukum siber sangat penting untuk ditanamkan sejak dini, terutama di sekolah. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab digital dan etika dalam penggunaan teknologi informasi, pengabdian atau kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siber di kalangan pelajar. Kesadaran hukum siber tidak hanya mencakup pemahaman tentang undang-undang dan sanksi; itu juga mencakup sikap dan perilaku bijak saat menggunakan internet. Dengan memahami hukum siber, siswa diharapkan dapat melindungi diri dari potensi kejahatan digital dan membantu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif. Selain itu, memahami hukum siber membentuk karakter peserta didik sehingga mereka dapat menjadi "jagoan digital" yang bertanggung jawab orang yang tidak hanya mahir menggunakan teknologi tetapi juga adil, empati, dan peduli dengan konsekuensi sosial dari tindakan digital mereka. Siswa dapat menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara etis dengan mengikuti prinsip "saring sebelum sharing", menjaga privasi, menghargai hak orang lain di internet, dan menghindari perilaku negatif seperti perundungan atau plagiarisme. Diharapkan bahwa peningkatan kesadaran hukum siber di sekolah akan membantu membangun budaya digital yang etis dan beradab serta mendukung pembentukan masyarakat yang cerdas digital (digital literacy society). Oleh karena itu, pendidikan hukum siber bukan hanya upaya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga strategi untuk membangun generasi muda yang tangguh, bertanggung jawab, dan moral yang siap menghadapi tantangan dunia digital.
Sosialisasi Peran Mahasiswa dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan HAM Pada Generasi Muda Ruang Lingkup Pelajar Hakim, Erza Ahnaf; Riyan, Riyan; Raisa , Adiesti; Asyisytri, Mannissa Sannia; Hasanah, Cahya Febri; Luthfia, Olga; Rofifah, Najwa; sunariyo, Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada peningkatan pemahaman siswa terhadap Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kegiatan ini berangkat dari permasalahan rendahnya kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya dalam memahami prinsip-prinsip dasar HAM yang sering kali diabaikan dalam interaksi sosial di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan masih maraknya perilaku bullying, diskriminasi, dan pelanggaran hak antarindividu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tim pelaksana melaksanakan kegiatan sosialisasi di MAN 2 Samarinda yang diikuti oleh 40 siswa dengan pendekatan metode ceramah normatif-yuridis, diskusi interaktif, serta studi kasus. Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan HAM dalam konteks kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap konsep dasar HAM, kesadaran akan pentingnya penegakan HAM di sekolah, serta munculnya sikap kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak individu. Selain itu, diskusi juga menekankan peran strategis guru dan bagian bimbingan konseling dalam membangun budaya sekolah yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya penguatan kesadaran hukum dan pembentukan karakter peserta didik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sekaligus memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan beradab.
Sosialisasi “Stop Bullying & Kekerasan Seksual : Lindungi Diri, Hargai Teman” Athallah, Alghifari Aqil; Ramadhani, Noval; Hidayat, Taufik; Putra, Ardiansyah Nurshah; Ramadhan, Fitrah; Padli, Rahmad; Pratama, Muh. Arif Yoga; Ramadhani, Muhammad Imam; Dzakir, Muhammad; Putra, Insan Nur Rahmanda; Sunariyo, Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4899

Abstract

Fenomena bullying dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan karakter remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya melindungi diri serta menghargai sesama sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan. Metode pelaksanaan Pengabdian Kepada masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan(Edukasi) terkait perilaku bullying serta kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya edukasi, pengawasan, dan empati sosial menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindakan Menurut Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) - Albert Bandura. Perilaku agresif, termasuk bullying dan kekerasan seksual, dipelajari melalui pengamatan (observasi) dan peniruan (imitasi) terhadap model di lingkungan sekitar, terutama orang tua, teman sebaya, media massa, dan pornografi. Menjelaskan mengapa anak meniru kekerasan yang dilihatnya di rumah atau di media, dan bagaimana lingkungan yang permisif terhadap agresi dapat melanggengkan bullying dan kekerasan. Melalui program edukatif dan kampanye sosial bertema “Stop Bullying & Kekerasan Seksual”, Sebanyak 110 peserta didik di SMPN 26 MAKROMAN mampu memahami batasan perilaku, menghargai hak orang lain, serta berani melapor ketika menjadi korban atau saksi. Kesimpulannya, upaya pencegahan bullying dan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai.
“BAHAYA AI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA PELAJAR MTS” Wijaya, Kevin Ardian Liebher; Sunariyo, Sunariyo; Maulana, Maulana; Saputra, Dhimas; Putra, Insan Nur Rahmanda; Nur, Muhammad Ardi Samsudin
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat "Bahaya AI dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia" dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 di Madrasah Tsanawiyah Sulaiman Yasin, Samarinda, Kalimantan Timur, bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. Pemanfaatan AI sering disalahgunakan, seperti penyebaran konten ilegal dan pelanggaran privasi, menunjukkan lemahnya pemahaman regulasi hukum dan prinsip HAM. Landasan teori kegiatan ini meliputi Teori Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak dasar individu, Teori Tanggung Jawab Hukum, yang menekankan konsekuensi hukum perbuatan melawan hukum, dan konsep Human-Centered AI, yang menempatkan manusia sebagai pusat kendali teknologi. Metode pelaksanaan mencakup pemaparan materi, diskusi, studi kasus, dan simulasi hukum untuk memberikan pemahaman praktis mengenai dampak hukum penyalahgunaan AI. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap aspek hukum dan moral penggunaan teknologi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif penyalahgunaan teknologi dan membentuk generasi muda berintegritas, sadar hukum, dan menghormati HAM. Landasan spiritual kegiatan ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 30, yang menegaskan tanggung jawab manusia mengelola teknologi dengan bijak dan beretika. Dengan demikian, kegiatan ini relevan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan etika di era digital, serta mendorong penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan teknologi AI, serta mempromosikan penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kenakalan Remaja dan Bagaimana Hukum Bertindak Sriwani, Andi Fahratul; Aulia, Cindy; Wahyudianto, Wahyudianto; Pramana, Bayu; Effendie, Rizal; Safira, Ayu; Ramadhan, Fitrah; Sunariyo, Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5263

Abstract

Fenomena kenakalan remaja yang terjadi di Kota Samarinda menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan keluarga, kurangnya pendidikan hukum, serta pengaruh lingkungan sosial. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kegiatan penyuluhan hukum berjudul “Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kenakalan Remaja dan Bagaimana Hukum Bertindak” dilaksanakan pada SMA Negeri 5 Samarinda, melibatkan 38 siswa kelas X dengan rentang usia 15–16 tahun. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai sistem peradilan pidana anak, hak dan kewajiban anak, prinsip keadilan restoratif, serta mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan perlindungan anak dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Metode yang digunakan berupa edukasi berbasis komunitas, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi peradilan anak untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap posisi anak dalam hukum pidana, penerapan prinsip restorative justice, serta tanggung jawab sosial dan moral dalam mencegah kenakalan remaja. Kegiatan ini menumbuhkan empati, kerja sama, dan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang, sehingga remaja dapat menjadi agen perubahan yang sadar hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi edukasi hukum ke dalam kegiatan sekolah efektif.
Analisis Hukum Manipulasi Identitas Visual oleh Gemini AI di TikTok: Etika dan Regulasi Siber Tasya, Nuralifah; Sunariyo, Sunariyo
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.13611

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan generatif telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan identitas visual di ruang digital. Salah satu fitur yang banyak digunakan adalah Gemini AI, yang memungkinkan penggabungan wajah pengguna dengan tokoh publik dalam satu gambar, sering kali dalam pose sugestif dan tanpa persetujuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi hukum dan etika dari manipulasi identitas visual tersebut dengan menyoroti kasus-kasus yang muncul di platform TikTok. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Analisis didasarkan pada teori contextual integrity Helen Nissenbaum dan konsep representational privacy dari Daniel J. Solove, yang menekankan pentingnya kontrol atas representasi visual sebagai bagian dari hak personal dan martabat manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa wajah idealnya harus diperlakukan sebagai data pribadi sensitif, namun tidak terdapat norma hukum eksplisit di Indonesia yang melarang manipulasi visual berbasis AI tanpa persetujuan. Kesenjangan antara ekspektasi perlindungan hukum dan realitas regulasi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum dan etika visual untuk mendorong perlindungan identitas digital yang lebih komprehensif di lingkungan daring.
Co-Authors A, Clerine Clarisa Abdul Mukti Adzana, Ananda Syukria Ali, Nurul Fatwa Andini, Delpi Yasmine Anggoro, Wylldan Anggraini, Sumiati Anggreini, Trisna Apriliyanti, Reva Aprilyani Ikra, Putri Ariiqoh, Rofi Adhiatul Ashfiya, E Nur Asiaka, Fandi K.P Asyisytri, Mannissa Sannia Athallah, Alghifari Aqil Aulia, Cindy Ayu Safira, Ayu Ayu Wulandari Ahmad Ayu, Asri Bakrie, Ahmad Bayu Prasetyo, Bayu Br Sembiring, Sintia Klara Danny Sumardi Delfyrah, Putri Dhea Shaberina Dila Diana Safitri Dzakir, Muhammad Effendie , Rizzal Effendie, Rizal Elviandri, Elviandri Fajar, Ira Fadia Fauzan, Abdurrahman Fazilla, Della Finly, Shella Firdausi, Rizal Zubad Gabriella Shalisha Mualim Hakim, Erza Ahnaf Hamid, Muhammad Qodri Haryanto Haryanto Hasanah, Cahya Febri I, Muhammad Irwansyah Ikhwanul Muslim Imro’atul Azizah Irhaska, Muhammad Irwansyah Irwansyah I, Muhammad Isrofil, Muhammad Jeane Shania Putri W Julpano, Andre Khoiriah, Nur Laksono, Agung Rizal Suryo Lesi, Kristisia Luthfia, Olga Maharani Galuh Pratiwi Maharani, Miranda Maharani, Puan Maulana Maulana, Maulana Melky, Andrio Muhammad Nurcholis Alhadi Nila Maulida Ni’mah, Alfiyatun Nur Aida, Nur Nur Azizah Nur Rahmayani Mukhlis Nur, Muhammad Ardi Samsudin Nuralifah Tasya Nurhikma Resky Rahmadani Oktavia, Elvina Windy Padli, Rahmad Pordamantra, Pordamantra Pramana, Bayu Pratama, Muh. Arif Yoga Putra, Ardiansyah Nurshah Putra, Insan Nur Rahmanda R, Citra Dewi Angraeni R, M.Syafiq Bintang Rafli, Jhonatan Rahayuningsih, Uut Raisa , Adiesti Raisa, Adiesti Ramadhan, Fitrah Ramadhani, Muhammad Imam Ramadhani, Noval Reno Mandala Putra Risna Risna, Risna Riyan Riyan Rizky Amelia Rofifah, Najwa Rosilda, Audy Rosnila Nur Ramadhannia SALSABILA, ANNISA Saputra, Dhimas Sriwani, Andi Fahratul Subarkah, Asep Sukmawati, Olivia Syahib, Abdul Syahira Oktiva Syahrulloh, Syahrulloh T.S, Darmayani Tasya, Nuralifah Taufik Hidayat Thahirah, Berliana Ath Umirtang, Andi Urmila, Tasya Utami, Olivia Nurul Wahyudianto Wahyudianto Wijaya, Kevin Ardian Liebher Yamani, Ahmad Zaki Yulianingrum, Aullia Vivi Yulianti Yulianti Yuprin, Yuprin Yusup, Syamsuri Zakin, Kevin Okta