Akad musyarakah yang telah berjalan prakteknya di perbankan syariah menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperbincangkan, pengambilan ayat Al quran oleh DSN MUI sebagai sumber hukum dikaji penafsirannya dari beberapa kitab tafsir, hingga ditemukan bahwa akad musyarakah dalam Al quran disebut الْخُلَطَاۤءِ (berserikat) dalam QS. Shad: 24 dan شُرَكَاۤءُ (para pihak yang bekerja sama) dalam QS. An Nisa: 12, dengan kesimpulan bahwa persekutuan atau kerjasama yang dilakukan bukan merupakan kegiatan yang terlarang, akan tetapi pada prakteknya, pelaku harus mampu berbuat adil tidak menzalimi satu sama lain, dan persekutuan ini juga berlaku bagi harta yang dihasilkan dari pemberian seperti hal nya warisan.