Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Yuridis

Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan Agustanti, Rosalia Dika
Jurnal Yuridis Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Yuridis
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.167 KB) | DOI: 10.35586/jyur.v7i1.1843

Abstract

Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,namun tidak sedikit kasus perbuatan cabul yang dibebaskan oleh hakim karena kurangnya alatbukti. Permasalahan yang dibahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusanbebas dan apakah kejahatan yang terbukti di persidangan merupakan tindak pidana. Tipepenelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakimmenyatakan unsur perbuatan cabul Pasal 289 KUHP tidak terbukti dalam persidangan hanyakarena kehendak mencium dari terdakwa belum terwujud dengan perbuatan nyata sehinggahakim menjatuhkan putusan bebas. Padahal perbuatan cabul tidak hanya dalam lingkup cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan meraba-raba buah dada sebagaimana TerjemahanR. Soesilo. Setidaknya perbuatan terdakwa tersebut dapat dijatuhkan pidana dengan merujukpada Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP, dengan fakta persidangan bahwa terdakwa menarikkorban dengan paksa untuk meminta di cium sambil mengatakan kalau alat kelaminnya sudahtegang. Unsur melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan perbuatan tercelatersebut menurut Penulis telah terpenuhi.
Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan Agustanti, Rosalia Dika
Jurnal Yuridis Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Yuridis
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.167 KB) | DOI: 10.35586/jyur.v7i1.1843

Abstract

Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,namun tidak sedikit kasus perbuatan cabul yang dibebaskan oleh hakim karena kurangnya alatbukti. Permasalahan yang dibahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusanbebas dan apakah kejahatan yang terbukti di persidangan merupakan tindak pidana. Tipepenelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakimmenyatakan unsur perbuatan cabul Pasal 289 KUHP tidak terbukti dalam persidangan hanyakarena kehendak mencium dari terdakwa belum terwujud dengan perbuatan nyata sehinggahakim menjatuhkan putusan bebas. Padahal perbuatan cabul tidak hanya dalam lingkup cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan meraba-raba buah dada sebagaimana TerjemahanR. Soesilo. Setidaknya perbuatan terdakwa tersebut dapat dijatuhkan pidana dengan merujukpada Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP, dengan fakta persidangan bahwa terdakwa menarikkorban dengan paksa untuk meminta di cium sambil mengatakan kalau alat kelaminnya sudahtegang. Unsur melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan perbuatan tercelatersebut menurut Penulis telah terpenuhi.
PENEGAKAN HUKUM PELAKU PERBUATAN CABUL DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEREMPUAN Dika Agustanti, Rosalia
Jurnal Yuridis Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Yuridis
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jyur.v7i1.1434

Abstract

Lahirnya suatu putusan pengadilan harus didukung oleh pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima, baik oleh akal sehat dan oleh hukum yang berlaku. Pertimbangan Hakim merupakan argumentasi atau alasan yang dipakai oleh Hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara yang pada hakikatnya akan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, atau kemudian dipidana atau tidaknya terdakwa. Hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana memerlukan pertimbangan-pertimbangan agar setiap putusan yang diambil mampu mencerminkan asas keadilan baik untuk terdakwa maupun untuk korban. Pertimbangan hakim yang memenuhi asas keadilan akan melahirkan putusan adil pula serta sebaliknya. Hal ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis mengingat antara pertimbangan dan amar putusan keduanya memiliki keterkaitan yang erat dan tidak terpisahkan.
Co-Authors Abd. Rasyid Syamsuri Ade Syaifullah Fattah Adityarahman, Dimas Adyuanas, Affan Ahmad Yani Akhdan, Fariz Ridhanus Al Fath Ali Imran Nasution Alifia Michelle Aisyah Usman Amanda Putri Kurniawan Amanda, Nur Septiana Ananta, Muhammad Daffa Andriyanto Adhi Nugroho Ariani, MB Nani Arofah, Muhammad Nouval Asari Suci Maharani Atik Winanti Azami, Muhamad Rafi Azzahra, Shalma Baehaqi Bambang Waluyo Bambang Waluyo Barlean, Sereno Khalfan Bernadin Dwi M Budiman, Jodhy Farrel Danardono, Danardono Davilla Prawidya Azaria Debora Anggie Noviana Desmawati Desmawati Dian Khoreanita Pratiwi Diani Sadiawati Dinda Maurizka Azura Dwi Desi Yayi Tarina Eka NAM Sihombing Falevi, Yunizar Fareta Angelita Ichwana P Fatahaya, Shafira Ghatfhan Hanif Handar Subhandi Bakhtiar Herbawani, Chahya Kharin Herdino Fajar Gemilang Heru Sugiyono Heru Suyanto Heru Suyanto Hulu, Samuel Arthur Iwan Erar Joesoef Karunia Pangestu Kayus Kayowuan Lewoleba Kenny Sekar Arum Femia Kristina Simbolon Kristina Simbolon Kurniawati A, Rindiani Lintang Yudhantaka Lubis, Syafrina Lutfi, Khoirur Rizal Madani, Kurnia Dhita Marasabessy, Masita Maria Bernadette Nani Ariani MB Nani Ariani Mohammad Zulfahmi Mouva Putri Ramadhita Mouva Putri Ramadhita Muhammad Aby Rafdi Al Juhdi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Mulyadi Muthia Sakti Nada Prima Dirkareshza Noer, Aleydha Patriana Noerman, Chiquita Thefirsly Novyana, Hilda Nuri Hidayati Panjoi, Alfrianus Permatasari, Elizabet Devi Raka Wicaksono Ramadhani, Dwi Aryanti Rianda Dirkareshza Ridwan, Ridwan Rildo Rafael Bonauli Rindiani Kurniawati A Rio Wirawan Rissa Asmitha Wardoyo Riyadi, Muhammad Rafi Samodro, Dewanto Samual Arthur Hulu Satino Satino Satino Siti Helmyati Slamet Tri Wahyudi Slamet Tri Wahyudi Suherman, Suherman Sukma, Ryan Chandra Sulastri Sulastri Supardi Supardi Suyanto, Heru Syakur, Muhammad Zidan Asy Syamsul Hadi Tasya Salsabilah Taupiq qurrahman Taupiqqurrahman Tien Fitriyah, Mas Anienda Tri Aprilidya Agri Usman, Alifia Michelle Aisyah Wardoyo, Rissa Asmitha Wirawan, Rio Wulandari, Vidia Ayu Yuliana Yuli Wahyuningsih