Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Diktum

Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sanusi; Pradini Imso, Lorent; Pratama, Erwin Aditya
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.405 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i1.3

Abstract

Jaksa adalah pegawai pemerintah yang berkecimpung di bidang hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Dalam bahasa Belanda disebut officer van justitie, dalam bahasa inggris disebut public prosecutor. jaksa sebagai salah satu penegak hukum mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan strategi pembangunan hukum yang telah dijamin dalam undang– undang. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjamin kemandirian kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2). Akan tetapi dalam ketentuan selanjutnya kedudukan kejaksaan tidak dapat terlepas dari lembaga eksekutif. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya kejaksaan seringkali dihadapkan pada persoalan kemandirian dalm pencapaian tugas, karena bagaimanapun kejaksaan tidak dapat melepaskan diri dari bayang-bayang lembaga eksekutif, hal inilah yang menyebabkan kejaksaan sering dianggap tidak profesional. Menghindari dominasi tunggal Presiden dalam menentukan jabatan Jaksa Agung, maka harus dilakukan dengan melibatkan lembaga lain seperti DPR atas persetujuan dari seluruh rakyat. Menyadari bahwa kekuasaan penuntutan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, maka pengertian kekuasaan kehakiman yang dijabarkan dalam UUD 1945 hasil amandemen perlu ditinjau kembali. Keterpaduan dalam kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan kontrol satu sama lain. Maka dari itu sangat diperlukan untuk meletakkan kekuasaan penyelidikan dan penuntutan dalam bab kekuasaan kehakiman didalam UUD 1945 apabila di kemudian hari dilakukan amandemen kelima.
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum Sanusi; Idayanti, Soesi; Abdul Khalim, Muhammad
Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): November 2019
Publisher : Universitas Pancasakti Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.038 KB) | DOI: 10.24905/diktum.v7i2.78

Abstract

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek fidusia umumnya merupakan benda-benda bergerak yang terdiri dari benda inventory, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor.Kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan barang baik bergerak maupun tidak bergerak meningkat secara terus menerus. Bentuk perjanjian jaminan fidusia hadir sebagai salah satu solusinya. Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tentu sebagai tujuan hukum perjanjian jaminan fidusia. Namun sayang banyak kreditur tidak membuat perjanjian hutang piutang dan akta jaminan fidusia tidak secara otentik. Rumusan masalah penelitian ini mengkaji mengenai jaminan fidusia yang dibuat cacat hukum dan bagaimana perlindungan terhadapnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. penekanan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum tentang perlindungan hukum debitur terhadap akta jaminan fidusia yang cacat hukum. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang tidak membuat akta jaminan fidusia secara otentik dan mendaftarkannya ke kantor pendaftaran jaminan fidusia secara sah. Hal ini mengakibatkan hukum penjaminan khusus (jaminan fidusia) cacat hukum yang mengakibatkan ketidak pastian hukum apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi oleh debitur atau perbuatan melawan hukum oleh kreditur.
Co-Authors AA Sudharmawan, AA Abdul Khalim, Muhammad Achmad Husen Aditya Affandi Adwani Afrilihadi, Achmad Robi Aidina, Fitri Riza Akbar Hayat, Muzahid Alimuddin Andini, Mirna Ria Anita, Nelci Apriliyanti, Rizki Armiyani Armiyani Aryani, Fajar Dian Avci, Gorkem Azhari Yahya Dalimunthe, Wahyulita Deden Inayatullah Delfian Masrura Dhasa Eka, Priehadi Didi Susanto, Didi Dina Rahma Fadlilah Dwi Ayuni, Risa Efa Hanifah Kustianingrum Erwin Aditya Pratama Erwin Aditya Pratama Ery Sugito Fachruddin Fachruddin Fatmawati, Noor Febi Nur Salisah Firqoh Nazia Fitry Hasdanita Hafidz Hafidz Hidayat, Hendri Hikmah, Luthfiatun Husna, Junaina Husnun, Nunu ILHAM Ilham Juliwardi Imam Asmarudin Inggih Permana Irwan Irwan Ismail Ismail Kasyfunnur Khairul Imam Larisang M. Muslim Mahardika, Dinar Maimun Maiwan, Mohammad Mardamery Mardiansyah, Yopy Martina Lopa, Ela Mei Sugiarto Meldra, Delia Meldra Mochamad Nunu Husnun Muflihah, Hani Muhammad Ardiansyah MUHAMMAD ARIFIN Muhammad Ikhsan Muhammad Wildan Muhammad Wildan Mumu Zainal Mutaqin Munawara Murhaban Nevrettia Christantywati Novianti, Lieta Dwi Nugraha, Junianta Panca Nurdin MH Nurul Fadhilah Nur’annafi Farni Syam Maella Pattasang, Pattasang Piliang, Johan Delfi Pradini Imso, Lorent Putra, Irwan Ratna Riyanti Ratna Riyanti Rico Ridwan Ridwan Rifky Hidayat Rika Apriany Sukmana Riski Ananda, Riski Rusli Yusuf Saepul Bahri Saputra , Tommy Saputra, Tommy Sarmila Putri Shinta Mutia Khaerin Nisa Shir Li Wang Sianturi, Ester Delima Siregar, Mikchael Saut Siti Yumsinah Soesi Idayanti Suhendrayatna Syahrul Hidayat Syamsulrizal Tiyas Vika Widyastuti Viza Rizky Ardian Widodo, Trenggono Tri Widya, Nyi Ayu Nilla Yobel Andreas Parulian Yuanita Kartika Sari Yusman Maulana Iskhaq Yusra, Andi Zulfrizal, Muhammad