Peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi permasalahan bagi Indonesia tetapi juga menjadi permasalahan bagi kancah Internasional, karena akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari sekian banyak kasus peredaran narkoba yang terjadi, 50% peredaran narkoba terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa sajakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Bandar Lampung? Bagaimanakah Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika yang terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah: pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: faktor penyebab peredaran narkotika di dalam Lapas ini yaitu (a) faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku. (b) faktor eksternal faktor yang berasal dari luar diri si pelaku. Serta faktor penghambat Lapas dalam penegakan hukum peredaran narkotika yaitu: (a) Kurangnya sarana dan prasarana Lembaga Pemasayarakatan. (b) kurangnya kualitas dan mutu SDM Aparat Lembaga Pemasyarakatan akan pengetahuan tentang Napza. Upaya direktorat reserse narkoba dalam penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung yaitu: (a) sarana penal, upaya penanggulangan yang bersifat represif yang dilakukan bagi pelaku kejahatan. (b) sarana non penal, upaya penanggulangan kejahatan yang bersifat preventif atau merupakan upaya-upaya pencegahan terhadap kemungkinan kejahatan yang akan terjadi.Kata kunci: Upaya Direktorat Reserse, Penanggulangan Peredaran, NarkotikaDAFTAR PUSTAKAPritha Amandha, Maudy, Sahadi Humaedi dan Melanny Budiarti. Penyalahgunaan Narkona di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Juli 2017.http://ardi-lamadi.blogspot.com/2014/04/logo-direktorat-narkoba-reserse-polri.htmlhttp://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/20/kepala-bnn-sebut-50-persen-peredaran-narkoba-dikendalikan-dari-dalam-lapashttp://www.kupastuntas.co/2018/03/peredaran-narkoba-di-lampung-meningkat-masuk-urutan-8-se-indonesia/Nawawi Arief, Barda, 1998, Berbagai Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditia BaktiSoekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum dan Survei, Jakarta, Universitas Indonesia Press.