p-Index From 2020 - 2025
5.813
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS ILEGAL (Studi Pada Polres Way Kanan) Dona Raisa Monica, M. Rifki Usman Pubara, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penambangan emas ilagal di Kabupaten Way Kanan masih marak dan perlu penanganan yang tegas oleh pihak Polres Way Kanan yang bertujuan untuk menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Way Kanan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh kepolisian dalam tindak pidana penambangan emas ilegal oleh Polres Way Kanan. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam penegakan  hukum penambangan emas ilegal melalui 2 upaya, yaitu upaya secara preventif yaitu Polres Way Kanan melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Way Kanan tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan emas ilegal. Sedangkan upaya represif yang dilakukan Polres Way Kanan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yaitu pertama  faktor  Penegak Hukum seperti masih kurang maksimal dalam menjalankan programnya.Kata Kunci: Penegakan hukum, Kepolisian, Penambangan emas ilegal  Daftar PustakaAdrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung, 2010Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi                                     Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 34Wawancara dengan Chosima selaku Anggota Reskrim Polres Lampung Utara, pada tanggal 2 November 2017 Pukul 10.30 WIBWirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2003.http://poskotanews.com/2017/02/09/sembilan-penambang-emas-ilegal- ditangkap,Martha Ardiansyah, Polres Waykanan Amankan 21 Penambang Emas Ilegal, http://www.pelitaekspres.com/berita-1353-polres-waykanan- amankan-21-penambang-emas- ilegall-.html,
PERAN PENEGAK HUKUM TERPADU DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA “MONEY POLITICS” TERHADAP SISTEM PEMILU KEPALA DAERAH Budi Rizki Husin, Eka Mully, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik uang (money politics) dapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Di setiap penyelengaraan pemilu masih banyak terjadinya tindak pidana hal ini terkait pada kasus money politics yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Mesuji adapun permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peran penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana “money politics” dan Bagaimanakah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana “money politics” terhadap sistem Pemilu Kepala Daerah. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian Penegak hukum terpadu ini belum berjalan dengan baik bahwa pada Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2016 terdapat kasus yang menyangkut money politics pada Pemilihan Kepala Daerah yang ternyata pada proses penegakan hukumnya tidak ditindak lanjuti sebagaimana penegakan hukum dijalankan secara integral. Seharusnya suatu produk hukum harus memenuhi unsur responsif, yaitu suatu produk hukum mencerminkan keadilan yang memenuhi aspirasi masyarakat. Terhadap pelaku tindak pidana “money politics” dalam pemilu mendapatkan kendala-kendala yang menggangu proses hukum itu sendiri dapat ditegakan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum dalam hal ini Panwaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi serta sosialisasi antara semua pihak dalam menyamakan persepsi tentang tindak pidana Pemilu.Kata Kunci: Penegak Hukum Terpadu, Tindak Pidana Pemilu, Money Politics Daftar PustakaKansil, C.S.T. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.Napitupulu, Paimin. 2004. Peran dan Pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Disertasi. Bandung: Alumni.Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika.Sianturi, S.R. 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet.3, Jakarta: Storia Grafika.Suharizal. 2012. Pemilukada Regulasi, Dinamia dan Konsep Mendatang, Cetakan ke-2, Depok: Fajar Interpratama.Sumber lain http://pemerintahan.blogspot.co.id/2010/11/pemilihan-kepala-daerah.htmlhttps://wiwi07.wordpress.com/2010/07/ 20/hubungan-antara-pemilu- dengan-demokrasi-dan-kedaulatan- rakyat/http://www.negarahukum.com/hukum/p erkembangan-tindak-pidana- pemilu-di- indonesia.html
PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN MODUS HIPNOTIS ( STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG ) Firganefi, Rizki Adiputra, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan pencurian dengan modus hipnotis belakangan ini sering terjadi di Kota Bandar Lampung. Secara etimologis kejahatan merupakan suatu perbuatan manusia yang mempunyai sifat jahat sebagaimana bila orang membunuh, merampok, mencuri dan lain sebagainya Permasalahan: Bagaimanakah upaya kepolisan dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis? Apakah faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan cara hipnotis? Pendekatan masalah: yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Pakar Psikolog, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa upaya kepolisan resor kota Bandar Lampung dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dilakukan dengan dua cara yaitu: Upaya Non Penal dengan cara mengadakan sosialisasi yang untuk memperoleh informasi sebelum terjadi tindak kejahatan. Upaya Penal dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dan yang bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan pemberian sanksi tegas mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan pedoman KUHP Indonesia yaitu pada Pasal 363 sampai Pasal 367. Dalam kasus pelaku memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana pencurian dan  berefek jera serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum. Faktor penghambat adalah faktor sarana atau fasilitas yang kurang memadai dan faktor masyarakat yang kurang cepat tanggap serta kesadaran korban yang telah dipengaruhi oleh pelaku sehingga  untuk segera melaporkan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis. Saran: Kepolisian hendaknya lebih bisa mengoptimalkan upaya non penal karena pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sarana dan memberikan fasilitas penunjang kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dengan menambah alat pengamanan berupa CCTV serta masyarakat diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak menghambat proses penyidikan.Kata Kunci : Penanggulangan, Pencurian, HipnotisDAFTAR PUSTAKAMoelyatno, 1998, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Bintang Indonesia, Bandung.Nawawi Arief , Barda, 2010 Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister.Soekanto, Soerjono, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Jakarta ,  Rajawali Press.Sudarto, 1986,  Kapita Selekta Hukum Pidana, alumni, Bandung.http://www.harianpilar.com/2016/03/07/dua-wartawan-jadi-korban-hipnotis/, diakses tanggal 09 Oktober 2017 pukul 13.20 WIBhttp://www.tribunnews.com/regional/2018/01/26/guru-sman-7-bandar-lampung-jadi-korban-penipuan-modus-hipnotis diakses tanggal 16 Februari 2018 pukul 15.52 WIB
UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) (Studi Polresta Bandar Lampung) Muhammad Farid, M. Agil Priangga, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan dalam kehidupan di masyarakat modern nampaknya memudahkan timbulnya konflik kepentingan serta godaan hidup mewah tidak adanya keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, khususnya untuk biaya hidup dalam batas kelayakan manusia. Hal tersebut memberikan peluang masyarakat melakukan tindakan melanggar norma hukum dan norma asusila. Permasalahan adalah Bagaimana upaya POLRI dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Apa faktor penghambat POLRI dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini SATRESKRIM Kepolisian dan Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, upaya menanggulangi Tindak Pidana pemalsuan (BPKB), Polri mengedepankan tindakan preventif dibandingkan dengan tindakan represif karena tindakan pencegahan lebih baik dari tindakan pemberantasan, Hambatan yang dihadapi penyelesaian kasus pemalsuan BPKB. Diantaranya kurangnya pemahaman Lembaga Penjaminan dan masyarakat terhadap tindak pidana pemalsuan surat, kurangnya kemampuan menganalisa dari pihak kepolisian, alat serta prasarana, jaringan kejahatan, dan pelaku dari luar daerah. Saran yang dapat penulis berikan adalah Pihak Kepolisian khusunya Samsat harus memberikan pelatihan-pelatihan kepada Lembaga Penjaminan, Pihak Samsat seharusnya membuat aplikasi untuk mengecek atu mengcross-cek apakah BPKB suatu kendaraan itu terdaftar atau tidak di Samsat, Pihak Kepolisian seharusnya lebih meningkatkan ketelitian dalam hal memperpanjang pajak kendaraan, bermotor, pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, POLRI, BPKB Palsu DAFTARPUSTAKAMartiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradya Paramitha,1997Ilham Lasahido, Modul Penanganan Surat, Diklat, Depatemen Keuangan Nasional. 2006R, Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: BogorUU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 No. HP: 081369114198
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IJAZAH PALSU Firganefi, M. Luthfi Kurniawan, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena mengenai ijazah palsu sangat menarik untuk dicermati. Dalam penyalahgunaan ijazah, bukan hanya dilakukan oleh orang biasa, namun di kalangan pejabat publik pun merupakan hal yang biasa. Kasus yang dilakukan oleh (R) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, tentu akan diproses sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Permasalahan dalam penelitian  ini adalah: Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Kepolisian dan Akademisi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peranan Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan ijazah palsu termasuk peran aktual serta menjalankan peran normatif menjalankan sesuai undang-undang sehingga peran ideal ikut terlaksana, Melalui penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana guna hakim dapat memutuskan perkara pemalsuan ijazah. Faktor penghambat yang dihadapi penyidik, faktor penegak hukum, SDM penyidik masih rendah, penyidik harus ke luar Provinsi untuk mengumpulkan bukti, kurangnya sarana dan prasarana berpengaruh terhadap kinerja penyidik, dalam penyidikan. Saran dalam penelitian adalah: Perlu adanya ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan KUHP tentang tindak pidana pemalsuan ijazah. Dapat diwujudkan dengan menanyakan peraturan melalui media massa, memberi sanksi hukuman bagi yang memberi jasa. Perlu adanya persamaan persepsi atau dengan kata lain pemahaman yang sama tentang hukum dikalangan penegak hukum, penyelesaian kasus pemalsuan bisa berjalan dengan baik dan sekaligus mencegah kembalinya pemalsuan ijazah.Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Ijazah PalsuDAFTAR PUSTAKAChazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada._______, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (edisi Kedua). Jakarta:Sinar Grafika.Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.R., Musdalifa, 2013, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu, Jakarta: Grafika.Tabah, Anton, 1991, Menetap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Perundang-undangan:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sumber lain:http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html diakses pada tanggal 20 desember 2016No. HP : 085369665102
KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN DAMAI MELALUI MEDIASI PENAL PADA PROSES PERKARA PIDANA Firganefi, Manggala Saraya, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini dalam praktik telah banyak penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal yang dapat menghentikan proses perkara pidana. Padahal belum terdapat undang-undang yang secara eksplisit mengatur mengenai penghentian perkara yang telah dilakukan kesepakatan damai melalui mediasi penal. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal terhdap proses perkara pidana dan bagaimana prespektif penerapan mediasi penal dalam system peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis sosiologis.Narasumber penelitian ini adalah penyidik dan polisi masyarakat wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Metro, serta dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian yang didapat yaitu kedudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal pada proses perkara pidana belum diakui secara penuh dalam pedoman umum KUHP dan hukum acara KUHAP. Sedangkan pada praktiknya kedudukan hukum kesepakatan damai tersebut mengikat para pihak di dalamnya dan pelaksanaannya didukung dengan diskresi kepolisian. Berdasarkan pandangan restorative justice, kepolisian sebagai gate keeper dalam sistem peradilan pidana dapat mengambil peran untuk memilah perkara-perkara yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana atau cukup melalui kepolisian saja untuk penyederhanaan proses peradilan. Saran dalam penelitian ini agar pembentuk undang-undang (Legislatif)  segera mengundangkan RUU KUHAP yang memuat aturan kesepakatan damai sebagai alasan penghentian proses perkara pidana, adanya pengawasan dari pimpinan kepolisian dalam penerpan mediasi penal, dan masyarakat mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Mediasi Penal, Perkara PidanaDAFTAR PUSTAKA Harahap, M. Yahya, 1997,  Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Sengketa,Bandung: Citra Aditya Bakti.Hiariej, Eddy O.S., 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.Purba, Jonlar, 2017 Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara.Soesilo, R., 1982, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia.Sudira, I Ketut, 2016,  Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga, Bali: UII Press.Waluyo, Bambang, 2015,  Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP..Surat Kapolri No Pol B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANAKORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa) Budi Rizki Husin, M. Algifary, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak bagi seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang ada di Undang Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan dalam Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat yang ada di Pasal 34 karena dalam kenyataan syarat-syarat perubahan peraturan pemerintah No. 99 Tahun 2012 tetap terdapat koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau sidang pusat TPP Ditjen pemasyarakatan. Apabila warga binaan narapidana korupsi mengikuti program pembinaan dengan baik telah memenuhi syarat subtantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku dapat di berikan remisi. Faktor penghambat dalam pemberan remsisi bagi narapidana korupsi adalah faktor dalam perundang-undang apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, uang pengganti sudah otomatis terdakwa tidak bisa mendapatkan remisi, dari faktor penegak hukumnya yang menghendaki agar pelaku tindak pidana korupsi di hukum seberat-beratnya, selain itu factor sarana dan pra sarana juga tidak mendukung. Saran penulis pemerintah harus selektif kemudian pemberian remisi bagi narapidana seperti korupsi pelaksanaanya dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 harus di rubah atau di revisi kembali dengan peraturan yang ada agar tidak terjadi kesenjangan atau polemik di dalam pelaksannannya.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Remisi, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 2009.Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Binacipta, Bandung,Boesono, Soedarso. 2010. Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, Jakarta, UI press.Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta. 2005PP No. 99 Tahun 2012 dalam Hal Pemberian Remisi Bagi NarapidanaRobert,Klitgaard. 2002.Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah. Bandung, Yayasan Obor Indonesia. Sudarto,1996.Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
ANALISIS PENYIDIKAN DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PERKARA PENIPUAN (Studi Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1778/IV/2015/Resta Balam) Budi Rizki Husin, Aris Syaftyan Subing, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan (bedrog) adalah suatu bentuk dari obral janji yang sifat umum dari obral janji itu adalah bahwa orang dibuat keliru dan oleh karena itu dia rela menyerahkan barangnya atau uangnya  Pasal 378 KUHP. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan bisa dilakukan bila pelaku dinyatakan sah bersalah dalam persidangan dan telah melalui proses penyidikan dan penyelidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penangkapan dan penahanan terhadap perkara penipuan dan, apakah upaya hukumnya salah tangkap dalam pembuktian penahanan terhadap perkara penipuan di Kepolisian Resort Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari dua sumber, yaitu data kepustakaan dan dari data lapangan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tahap-tahap sebelum penangkapan yakni dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian bila semua berkas telah lengkap berkas tersebut dilimpahkan oleh pengadilan negeri untuk melalui proses persidangan dan tersangka ketika melewati tahap penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan sementara sesuai dengan pasal yang berlaku dalam KUHP dan di dakwa sesuai dengan perbuatan. Lalu sang Hakim memutuskan untuk penjatuhan hukuman sesuai dengan pembuktian-pembuktian di persidangan baik dari saksi maupun keterangan korban serta alat bukti dan rekontruksi tkp setelah itu akan dilakukan tahap selanjutnya pembacaan hasil persidangan dan dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan putusan sang Hakim. Upaya korban yang mengalami salah penangkapan adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yang dilakukan oleh penyidik polri antara lain Upaya pra peradilan, Upaya hukum banding dan kasasi, Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, Permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.Kata kunci: Penyelidikan, Penangkapan, Penahanan, Penipuan DAFTAR PUSTAKAAli, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.Andrisman, Tri. 2009. Hukum Pidana : Asas Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Penerbit Universitas Lampung.Hamzah, Andi. 1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.Marwan, M.  dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.Soeparman. 2007. Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum PK Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Cetakan Pertama. Bandung: Refika Aditama.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Budi Rizki Husin, Muhammad Fachri Rezza, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat saat ini menjadi perhatian berbagai kalangan yang terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan, bahkan telah menjadi perhatian seluruh dunia. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan individu merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum, sangat disayangkan apabila seseorang telah mengalami residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika bahkan dapat menjadi pecandu. Adapun permasalahan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah apakah faktor-faktor penyebab terjadinya residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor individu, faktor biologis dan faktor psikologis. Faktor eksternal meliputi faktor lingkungan, keluarga, pendidikan, agama, dan sosial. Faktor lingkungan tempat tinggal yang sangat mudah untuk mendapatkan narkotika bahkan menjadi sarang peredaran narkotika dan faktor keluarga yang kurang memberi perhatian merupakan faktor residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Saran terhadap penanggulangan residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah dengan cara melakukan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkotika kepada masyarakat, melakukan razia narkotika oleh kepolisian, memberikan perhatian dan menanamkan nilai agama oleh orang tua dan keluarga, mencari teman yang baik dan taat agama. Upaya represif dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan perhitungan pidana yang dijatuhkan.Kata Kunci : Kriminologis, Residivis, Penyalahgunaan Narkotika
UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MELALUI SISTEM PERLINDUNGAN TERPADU DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDAR LAMPUNG Rini Fathonah, Bibit Widyantoro, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan (violence) adalah ancaman atau penggunaan kekuatan fisik untuk menimbulkan kerusakan pada orang lain. Kekerasan dalam berbagai bentuk menjadi motif sebagian perilaku budaya masyarakat Indonesia yang hingga kini merupakan mainstream yang mereduksitata nilai kepribadian bangsa. Kekerasan yang terjadi di Kota Bandar Lampung setiap tahunnya meningkat dan harus dilakukan upaya penanggulangan melalui system perlindungan terpadu, dan mengetahui apa sajakah hambatan yang di alami dalam upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak melalui system perlindungan terpadu. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data premier. Metode pegumpulan data dalam penelitian ini adalah kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak melalui sistem perlindungan terpadu belum berjalan dengan baik karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasana anak. Sehingga membuat sulitnya masysrakat dalam mencegah dan menangani terjadi kekerasan terhada anak.Upaya penanggulangan kekerasan anak yang diakukan oleh Lembaga P2TP2A dan Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak Koata Bandar Lampung dengan cara penyuluhan-penyuluhan, penegakan hukum lebih maksimal, dan seriusnya aparat penegak hukum dalam menanggapi terjadinya kekerasan pada anak. Fakto yang d alami dalam upaya penanggulangan adalah kurangnya pemahaman masyarakat dalam memahami faktor dan dampak kekerasan anak, kurangnya masyarakat dalam mencegah kekerasan anak dan kurang tanggapnya aparat penegak hukum dalam menangani terjadinya kekerasan pada anak.Kata kunci : Penanggulangan, Kekerasan Anak, Sistem Perlindungan Terpadu DAFTAR PUSTAKAArivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak, Jakarta: Ford Foundation.Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta: Refika Aditama.Komnas Ham, Anak-anak Indonesia Yang Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VIIMuhammad, 2009. Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan(bullying terhadap Koran Kekerasan di sekolah,  jurnal dinamika Hukum, fakultas Hukum Universitas Lampung  Jendral Soedirman Vol 9 No 3. 2009Nashiana, 2014. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Gramedia.Yumono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual  Terhadap Anak, Jakarta: Ghalia Indonesia.http://m.harianmomentum.com/read/3796/dalam-9-bulan-tercatat-104-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak