p-Index From 2020 - 2025
6.902
P-Index
This Author published in this journals
All Journal METAMORFOSA Journal of Biological Sciences Primary: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurnal Kesehatan Andalas Jurnal Biologi Universitas Andalas Jurnal Riset Gizi AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman Diglosia Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA) Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar Jurnal Teknologi Pertanian Journal of Educational Research and Evaluation International Journal of Elementary Education EQIEN - JURNAL EKONOMI DAN BISNIS Jurnal Ilmu Hukum The Juris Edumaspul: Jurnal Pendidikan SASTRANESIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Atrium Pendidikan Biologi Human Care Journal IJOEP : International Journal of Ecophysiology JURNAL TUAH: Pendidikan dan Pengajaran Bahasa Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman ABSIS : Mathematics Education Journal Lontara: Journal of Health Science and Technology Jurnal Sains dan Teknologi International Journal of Education and Literature (IJEL) Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Jurnal Pandu Husada Jurnal Manajemen dan Pemasaran Digital Journal of International Multidisciplinary Research Jurnal Serambi Biologi Jurnal Kesehatan Cendikia Jenius Lontara Journal Of Health Science And Technology Jurnal Pendidikan IPA Indonesia Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik Edubiotik : Jurnal Pendidikan, Biologi dan Terapan SiRad: Pelita Wawasan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SiRad: Pelita Wawasan

Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pemilu 2024: Tinjauan dari Peraturan Perundang-Undangan Burhanuddin, Burhanuddin; Hary Sulistiyo, Jatmiko; Tri Endah Karya Lestiyani; Dedi Sumanto; Abdul Razak
SiRad: Pelita Wawasan February (Vol. 1 No. 1, 2025)
Publisher : Yayasan Nurul Musthafa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64728/sirad.v1i1.art4

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam praktiknya, putusan ini masih dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian hukum ini menimbulkan implikasi terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait netralitas dan profesionalitas KPU. Mengacu pada teori kepastian hukum Lon Fuller, putusan DKPP idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, termasuk konsistensi dalam penerapan hukum dan keberlakuan aturan yang jelas serta tidak bertentangan. Namun, dengan adanya celah hukum yang memungkinkan putusan DKPP dibatalkan melalui jalur PTUN, efektivitas putusan DKPP sebagai instrumen penegakan kode etik menjadi lemah. Oleh karena itu, revisi terhadap Pasal 458 Ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 diperlukan guna memperkuat kedudukan putusan DKPP agar benar-benar memiliki kepastian hukum.[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam praktiknya, putusan ini masih dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian hukum ini menimbulkan implikasi terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait netralitas dan profesionalitas KPU. Mengacu pada teori kepastian hukum Lon Fuller, putusan DKPP idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, termasuk konsistensi dalam penerapan hukum dan keberlakuan aturan yang jelas serta tidak bertentangan. Namun, dengan adanya celah hukum yang memungkinkan putusan DKPP dibatalkan melalui jalur PTUN, efektivitas putusan DKPP sebagai instrumen penegakan kode etik menjadi lemah. Oleh karena itu, revisi terhadap Pasal 458 Ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 diperlukan guna memperkuat kedudukan putusan DKPP agar benar-benar memiliki kepastian hukum.]
Co-Authors Abdul Malik ACHMAD FAUZI Agatha Sella Angraeni Ahmad Maulana Syafii Akmal, Atika Ulya Aldri Frinaldi Andi Basru Wawo Annajmi Sakinah Anshori Ilyas Apriyanto, Mulono Ardiah Juita Arista Dwi Utami Arkan Zhalifunnas Arshal Zairuby Harahap Atifah, Yusni Aulia Agustin Aulia Azhar Aulia Ryza Aqilla Auzar ' Aziz Djamal Azzahra, Nabila Buhairah ' Burhanuddin Burhanuddin Charlina Charlina Christine Pasaribu Cici Nurfauzianah Has David Ramadi Dedi Sumanto Depi Lestari Desra Fitria Erita Dewi Arisanti Dudung Burhanudin Dudung Burhaudin Dwi Hilda Putri Elmustian Elmustian Elmustian Rahman Elsa Yuniarti Eni Kamal Eri Barlian Erni Alfisah FANI DEFRINA Fathir Muhammad Ilham Febrian febryanti Festiyed Firnanda Pradana Putra Fitra Arya Dwi Nugraha Fitri Arsih Fitri Sadilla Frinsis Warmansyah Grace Agustina Gusti Revilla Hadi Rumadi Handayuni, Linda Harmedi Yulian Saputra Hary Sulistiyo, Jatmiko Haryeni Helendra Helly Nur Winarsih Hendri Hendri Hermandra Hermandra Icha Risma Putri, Ida Elfira Ida Nuraeni Indah Anggraini Indah Fitriani Indang Dewata Intan Kemuning Irdawati Irdawati Irmawati Sagala Ishaq Ishaq Iswandi Umar Jefri kurniawan Jendriadi, Jendriadi Joni Hidayat Kalsum, Ummy Keiko Kasy Billah Keiko Kasy Billah Lismomon Nata Lufri Lufri M. Nur Mustafa M.Nur Mustafa Makkulau, Andi Runis * Mangatur Sinaga Melviana Lubis Mery Delvina Minda Azhar Mohammad Nurul Yaqin Mona Lisa Muawanah Muawanah Muhammad Farhan Solichin Muhammad Zidhan Augestri Muhyiatul Fadilah Mulyati, Yeti Murni Murni Nabila Azzahra Azzahra Nanda, Firnanda Pradana Putra Nirmayani Nirmayani Nofrion Nova Dwi Yana Novryanti Rahayu Novy Setiowati Nur Aisyah Nur Aulya Ulfa Nur Hikmah Nur Qadri Rasyid Nuriah Alfisyahri Nursal Hakim Nurul Resky Puja Nur Ayu Purboyo, Purboyo Putra, Erik Nanda Rahayu, Lisa Ramadhan Sumarmin Ramadi Ramadi Rani Selvia Rapika Sundari Razidan Rahman Rembrandit Rembrandt Revi Arnan Rijal Satria Rindi Santika Amri Ririn Septiana Risanti Amelin Riyad Atmaja Herman Santi Asti Reni Septyanti, Elvrin Siagian, Gunaria Siska Deswita Skunda Diliaarosa Skunda Diliafrosa Skunda Diliarosta Sri Wahyuni Subiyantoro Sufia Rahmi, Indah Syafarman Syafrial ' Syafrial Syafrial Syafrijon Syamsurizal Syihabuddin Syihabuddin Tania Kasanty Guntari Tomi Apra Santosa Tomi Apra Santosa Toni, Toni Tri Endah Karya Lestiyani Umi Wahyuningsih Violita Violita Vismania S. Damaianti, Vismania S. Welsi Damayanti Widya Prarikeslan Winarti ' Winda Ayu Fietri Yerimadesi Yerimadesi Yohandri Yudi Armansyah Yulita Puji Lestari Yuni Ahda Yuni Audina Zuhratul Mardiyah Amir Amir Zulyusri Zulyusri ⁠Skunda Diliarosta