Manusia sebagai makhluk sosial ditakdirkan untuk menjalani berbagai aktivitas sosial yang banyak melahirkan hubungan khusus seperti perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Akan tetapi, masih banyak ketimpangan akan pengetahuan dan kesadaran berkaitan dengan perikatan sekaligus penyelewengan dari pelaksanaan perikatan itu sendiri, salah satunya adalah kasus wanprestasi investasi batu bara oleh Yusuf Mansur. Artikel jurnal ini membahas analisis tentang uraian kasus wanprestasi investasi batu bara oleh Yusuf Mansur serta penyelesaiannya melalui putusan pengadilan dan bagaimana posisi kasus tersebut dalam Hukum Perikatan. Analisis dalam artikel ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang menghubungkan kasus dengan aturan dan perundang-undangan dalam hukum perikatan serta undang-undang terkait/ Analisis ini menunjukkan bahwa Yusuf Mansur telah melakukan wanprestasi investasi batu bara dengan Zaini Mustofa. Kasus tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan hingga tingkat kasasi yang pada akhirnya membebaskan Yusuf Mansur dari gugatan yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Analisis ini menyarankan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami apa saja yang terdapat dalam Hukum Perikatan serta pentingnya otoritas terkait untuk meningkatkan regulasi dan pengawasannya untuk menghindari pelanggaran suatu perjanjian di masa depan.