Claim Missing Document
Check
Articles

Rasionalitas Filosofis Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Enam Tahun Terhadap Residivis Percobaan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk) Luthfi, Muhammad Fakhri; Fathonah, Rini; Tamza, Fristia Berdian; Maroni, Maroni
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 3, No 1 (2026): Januari 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i1.7800

Abstract

Penelitian ini mengkaji rasionalitas filosofis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa residivis dalam perkara percobaan pembunuhan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk. Fokus utama penelitian diarahkan pada pertimbangan hakim yang tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana delapan tahun, meskipun terdakwa memiliki status residivis dan perbuatannya berpotensi menghilangkan nyawa orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar filosofis pemidanaan yang digunakan hakim, khususnya dalam perspektif keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan filosofis, dengan bahan hukum utama berupa putusan pengadilan, KUHP, serta doktrin pemidanaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam putusan ini tidak hanya berpegang pada aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan tujuan pemidanaan, seperti pembinaan dan kemungkinan perbaikan diri terdakwa. Meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, hakim menilai bahwa akibat yang ditimbulkan tidak sampai pada hilangnya nyawa korban serta terdapat faktor-faktor yang meringankan, sehingga pidana enam tahun dianggap lebih proporsional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa rasionalitas filosofis hakim tercermin dari upaya menyeimbangkan keadilan retributif dengan keadilan korektif dan rehabilitatif, sehingga putusan pidana tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada nilai keadilan substantif.
HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR): PERSPEKTIF PRAKTIK KEJAKSAAN M. Rizqullah Raffi; Maroni; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/s7090j65

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan permasalahan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan utama program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meskipun secara normatif telah terdapat pengaturan mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi, dalam praktiknya penanganan perkara korupsi KUR masih menghadapi berbagai hambatan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan perspektif praktik kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat praktik penegakan hukum oleh kejaksaan dalam menangani perkara korupsi KUR sebagaimana ditemukan dalam penelitian skripsi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta temuan empiris yang relevan dengan penanganan perkara korupsi di sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KUR, antara lain keterbatasan sumber daya manusia aparat penegak hukum, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung penyidikan, lemahnya koordinasi antar lembaga terkait, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kompleksitas pembuktian dalam perkara korupsi KUR yang melibatkan aspek perbankan dan administrasi turut menjadi hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi KUR tidak hanya bersumber dari aspek normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor struktural dan non-yuridis dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pembaruan kebijakan yang lebih responsif guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat.
Strategi Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pembunuhan Berencana: (Studi Putusan Nomor 146/PID/2023/PT TJK) Ni Made Trinsnawati; Maroni; Muhammad Farid; Erna Dewi; Aisyah Muda Cemerlang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4249

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius yang menuntut pembuktian unsur “berencana” secara cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal ini tercermin dalam perkara pembunuhan di Kabupaten Way Kanan dengan terdakwa Erwinudin yang membunuh lima anggota keluarganya dan menyembunyikan jenazah di dalam septic tank. Kompleksitas pembuktian meningkat akibat keterlibatan anak di bawah umur dan upaya sistematis terdakwa menghilangkan jejak. Terdakwa dijatuhi pidana mati yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 146/PID/2023/PT Tjk. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tantangan dan upaya mengatasinya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan JPU Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi JPU dilakukan melalui optimalisasi alat bukti Pasal 184 KUHAP, khususnya ahli forensik, visum et repertum, dan petunjuk dari pola perencanaan serta jeda waktu perbuatan. Meskipun menghadapi tantangan berupa kondisi jenazah yang membusuk dan hambatan psikologis saksi anak, JPU berhasil membuktikan seluruh unsur delik melalui pendalaman keterangan ahli dan rekonstruksi fakta hukum yang komprehensif. Strategi ini terbukti efektif dalam meyakinkan hakim pada tingkat pertama hingga banding. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kemampuan teknis jaksa dalam penggunaan bukti ilmiah (scientific evidence) dan penguatan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara pembunuhan berencana untuk menjamin penegakan hukum yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepastian Hukum Pemberian Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Praktik Kejaksaan Meiza Amanda Pratama; Maroni; Rinaldy Amrullah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4266

Abstract

Pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang bertujuan memulihkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi sering kali menghadapi berbagai kendala yang berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan hak korban, khususnya dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dalam praktik Kejaksaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai restitusi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi anak korban. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, mekanisme eksekusi restitusi yang belum efektif, serta hambatan administratif dan yuridis dalam proses penuntutan dan eksekusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Kejaksaan melalui optimalisasi kewenangan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pembaruan regulasi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak korban kekerasan seksual.
Reorientasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Seksual Domestik: Analisis Doktriner Pasal 6 huruf c UU TPKS dan Dana Bantuan Korban Resannita, Pinkan; Maroni; Amrullah, Rinaldy; Dewi, Erna; Syahputra Ginting, Mamanda
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4745

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi paradigma pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan seksual yang berbasis penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lingkup keluarga pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Fokus diletakkan pada dekonstruksi unsur "perbawa" dan "hubungan keadaan" dalam Pasal 6 huruf c, yang menggeser gravamen delik dari kekerasan fisik konvensional menuju eksploitasi relasi kuasa. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini membedah Putusan Nomor 161/Pid.B/2023 PN Kla dan Putusan Banding Nomor 286/Pid.B/2023/PT Tjk sebagai ilustrasi evolusi yudisial. Temuan menunjukkan bahwa hakim mulai mengintegrasikan teori betrayal trauma dan kewajiban fidusia (fiduciary duty) orang tua dalam memperberat sanksi pidana. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sebagai solusi atas kegagalan sistem restitusi yang selama ini hanya mencapai realisasi 0,028%. Analisis kritis menunjukkan bahwa syarat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam PP No. 29/2025 berisiko menciptakan hambatan akses keadilan bagi korban di wilayah marginal. Penelitian merekomendasikan perlunya simplifikasi birokrasi dana bantuan dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami mekanisme grooming psikis guna mewujudkan keadilan transformatif yang viktimosentris.
Implementasi Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Muhammad Fadhil Akbar; Maroni; Rinaldy Amrullah; Tri Andrisman; Mamanda Syahputra Ginting
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4765

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang secara signifikan merusak stabilitas dan rasa aman di tengah masyarakat. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji secara mendalam adalah Putusan Nomor 436/Pid.B/2025/PN.Tjk, di mana terdapat dinamika hukum antara penegakan aturan formal dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa serta membedah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, mengingat adanya kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab pada diri pelaku. Namun, ditemukan fakta bahwa penerapan keadilan restoratif dalam putusan ini masih bersifat terbatas; hakim baru menempatkan kesepakatan damai dan pemberian ganti rugi sebagai faktor yang meringankan hukuman (mitigating factor), bukan sebagai dasar utama untuk penghentian perkara. Simpulannya, diperlukan adanya penguatan regulasi dan pembaruan kebijakan hukum pidana yang memberikan kewenangan lebih luas kepada hakim untuk mengimplementasikan keadilan restoratif secara penuh di tahap persidangan demi mencapai keadilan substantif
Peran Masyarakat Sipil Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Martha Yulisa; Maroni; Emilia Susanti; Rinaldy Amrullah; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4874

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat sipil dalam mencegah tindak pidana korupsi, baik secara normatif, faktual, maupun ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan memanfaatkan data kepustakaan serta data lapangan yang diperoleh melalui pengamatan dan keterangan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peran masyarakat sipil telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Secara faktual, masyarakat sipil menjalankan perannya melalui pelaporan dugaan korupsi, pengawasan penggunaan anggaran publik, kampanye dan pendidikan antikorupsi, advokasi kebijakan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui organisasi seperti Lampung Corruption Watch (LCW). Secara ideal, masyarakat sipil diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, pencegahan tindak pidana korupsi akan lebih efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara negara dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
Co-Authors Agus Triono Aisyah Muda Cemerlang Al Akayleh, Shaker Suleiman Ali Anisa, Jenny Anwar, Mashuril Artha Kariasmarico Ayu Ardhia Pramesti, Ratih Azrieliani Vira Annisa Balkis, Fahira Budi Rizki Husin Deni Achmad Dewi, Erna Dheka Ermelia Putri Diah Gustiniati Diah Gustiniati Maulani Dona Raisa Monica Dr. Fristia Berdian Tamza, S.H., M.H. Dwi Nurahman, Dwi Emilia Susanti Emilia Susanti Erna Dewi Erna Dewi . Fakih, M Fardiansyah, A Irzal Fardiansyah, A. Irzal Fardiansyah, Ahmad Irzal Fathoni Fathoni Firmansyah, Ade Arif Fransisca Emilia Fristia Berdian Tamza Fristian BerdianTamza FX Sumarja, FX Gunawan Jatmiko Gustiniati, Diah Gutimigo, Zelta Pratiwi Heni Siswanto Heri Siswanto Hieronymus Soerjatisnanta Hutagalung, Naomi Maynarti Hutagaol, Richard Gunawan Indah Satria Irma Nur Amanda Jaya, Arizon Mega Jaya, Belardo Prasetya Mega Khoirunnisa, Nabila Kiki Diah Hafidzah Layaali, Khairul Luthfi, Muhammad Fakhri M. Gibransyah M. Rizqullah Raffi Mamanda Syahputra Ginting Marpaung, Indra Joseph Martha Yulisa Mashuril Anwar Mashuril Anwar Maya Shafira Meiza Amanda Pratama Muhammad Akib Muhammad Fadhil Akbar Muhammad Farid Muhammad Farid Muhammad Ihsan MUHAMMAD ILHAM Muhtadi Muhtadi Mutia suntami Najla Qurratuain Nenni Dwi Ariyani Nenny Dwi Ariani Ni Made Trinsnawati Niken Nurhadz Febriyani Putra, M. Yudhi Guntara Eka Putri, Sarah Adinda Recca Ayu Hapsari Refi Meidiantama Resannita, Pinkan Ria Wierma Putri, Ria Wierma Rinaldy Amrullah Rini Fathonah Rini Fathonah Rini Fathonah Rini Fathonah, Rini Rizki, Budi RR. Ella Evrita Hestiandari Ruben Achmad Rumelawanto, Fajar Putra Prastina Satria Prayoga Saur Costanius Simamora Suriani, komang Susi Susanti Syahputra Ginting, Mamanda Tamza, Fristia Berdian Tanjung, Ahmad Rafi Tri Andrisman TriAndrisman Wanda Monica Putri Salsabila Warganegara, Damanhuri