p-Index From 2021 - 2026
11.248
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Masalah-Masalah Hukum Sosiohumaniora FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Veritas et Justitia Jurnal Asy-Syari'ah Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Pembaharuan Hukum Sriwijaya Law Review Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Bina Mulia Hukum Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Widya Yuridika YUSTISI Jurnal Sains Sosio Humaniora Jurnal Notariil Jambura Law Review DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan SIGn Jurnal Hukum Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Al-Adl : Jurnal Hukum Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) Jurnal Hukum Sasana Lampung Journal of International Law (LaJIL) Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam Jurnal Al-Hikmah Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat Jurnal hukum IUS PUBLICUM PROFICIO: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA) Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Ilmu Hukum IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian PATTIMURA Legal Journal Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Community Service Journal of Comprehensive Science Reformasi Hukum Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Jurnal Indonesia Sosial Sains Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) JUSTICES: Journal of Law Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Asian Journal of Law and Humanity TONGKONAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Jurnal Relasi Publik Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Normative: Jurnal Ilmiah Hukum Media Hukum Indonesia (MHI) SASI Journal of Law and Legal Reform Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Jurnal Restorasi: Hukum dan Politik Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Claim Missing Document
Check
Articles

KEDUDUKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Agus Suwandono; Deviana Yuanitasari
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1 Nomor 1 September 2016
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKeberadaan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan telah membawa kepasan hukum penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. Namun keberadaan LAPS sektor jasa keuangan juga menimbulkan ke dakjelasan mengenai kedudukan dan pilihan forum penyelesaian sengketa konsumen terkait keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode peneli an yang digunakan merupakan metode yuridis normaf dengan menggunakan data sekunder. Spesifikasi penelian bersifat deskripf analis. Analisa data menggunakan normaf kualitaf, dengan metode deduksi dan dianalisis secara yuridis kualitaf. Kedudukan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) dinjau berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang ditujukan khusus untuk konsumen di sektor jasa keuangan, yang memiliki karakterisk permasalahan-permasalahan di sektor jasa keuangan. Hak konsumen dalam penentuan pilihan forum dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan merupakan hak konsumen. Dalam hal konsumen memilih penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, konsumen sektor jasa keuangan yang merupakan konsumen akhir dapat memilih penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK maupun melalui LAPS. Namun bagi konsumen sektor jasa keuangan yang bukan merupakan konsumen akhir, hanya dapat memilih penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS. Perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan dan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yakni BPSK maupun LAPS.Kata kunci: jasa; kedudukan; keuangan; lembaga; penyelesaian.
ASPEK HUKUM WAJIB BELAJAR SEBAGAI UPAYA PENGHAPUSAN PRAKTIK PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA Levana Safira; Sonny Dewi Judiasih; Betty Rubiati; Deviana Yuanitasari
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3 Nomor 2 Maret 2019
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPerkawinan bawah umur adalah perkawinan yang terjadi dibawah usia 18 tahun. Artikel ini menguraikan aspek hukum wajib belajar sebagai alat yang paling kuat untuk terhindar dari perkawinan anak. Indonesia memiliki kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian ditingkatkan masa waktu menduduki pendidikan menjadi 12 tahun melalui “Program Indonesia Pintar” yang merupakan janji politik era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis secara normative kualitatif. Hasil penelitian bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, dalam kaitannya untuk megentaskan perkawinan bawah umur, wajib belajar baru mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menentukan batas usia perkawinan bagi perempuan namun belum cukup untuk mengentaskan perkawinan bawah umur keseluruhan karena diketahui banyaknya pelangsungan perkawinan terjadi pada anak rentan usia 16-17 tahun. Terkait dengan masih banyaknya perkawinan bawah umur di Indonesia yang terjadi maka perlu didukung dengan dibuat aturan hukum yang mengatur peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, sehingga adanya kebijakan yang mewajibkan seorang anak untuk menyelesaikan pendidikannya sampai dengan usia 18 tahun.Kata kunci: anak; pendidikan; pernikahan; wajib belajar. ABSTRACTChild Marriage is marriage that is conducted under the age of 18 years old. This article analyses the aspect law of compulsory education as the strongest tool to avoid child marriage. Indonesia has regulated compulsory education of 9 years in Act No. 20 of 2003 on National Education System which was gradually elevated to 12 years of compulsory education through “Program Indonesia Pintar” which was a political promise in the era of President Jokowi and Vice President Jusuf Kalla. The method used to approach was normative-juridicial and data obtained through library and field studies that were analyzed normative-qualitatively. The research concluded that Indonesia has not yet have a strong legal protection towards elevating compulsory education from 9 years to 12 years, in relation to erase child marriage, compulsory education only supports the implementation of Act No. 1 of 1974 on Marriage in determining the age limit of marriage for women but not yet enough to alleviate child marriage entirely knowing the number marriages vulnerably occur between children aging 16-17 years old. Relating to the number of child marriage in Indonesia it is necessary that a regulation to be made regulating the elevation of compulsory education to 12 years, resulting to a policy obligating children to finish their education to the age of 18.Keywords: child; compulsory education; education; marriage. DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.13
HARMONISASI DAN SINKRONISASI PENGATURAN KELEMBAGAAN SERTIFIKASI HALAL TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA Susilowati Suparto; Djanurdi D; Deviana Yuanitasari; Agus Suwandono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 28, No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.587 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16674

Abstract

AbstractIndonesia is a country with a majority Muslim population is responsible for the comfort and certainty to consume halal products. Halal assurance of any product in Indonesia has been delegated by the State to LPOM MUI. In a further development based on Law No. 33 2014 On Halal Product Guarantee, that the authority for the implementation of halal certification in Indonesia is conducted by BPJPH. The purpose of this research is to determine and analyze the arrangement of the halal certification management organization in Indonesia associated with the Act No. 33 of 2014 On Halal Product Guarantee and to determine and analyze how should halal certification management organization modelsby BPJPH. The results of this study, the first in the halal certification management organization held by BPJPH, but the Act of JPH provide 3 years for the establishment of BPJPH in accordance with the Act of JPH, as a  result until now the halal certification management organization is still held by LPPOM MUI, which both models of BPJH in the management of halal certification under the Act of JPH still involve collaboration with other agencies and institutions.IntisariIndonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan kepastian untuk mengkonsumsi produk yang halal. Jaminan atas kehalalan setiap produk yang ada di Indonesia selama ini di delegasikan oleh Negara kepada LPOM MUI. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, bahwa kewenangan untuk penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia dilaksanakan oleh BPJPH. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kelembagaan penyelenggaraan  sertifikasi halal di Indonesia  dikaitkan dengan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimakah sebaiknya model kelembagaan penyelenggaran sertifikasi halal oleh BPJPH. Hasil dari penelitian ini, yang pertama dalam penyelenggaraan kelembagaan sertifikasi halal dipegang oleh BPJPH, namun UU JPH memberikan waktu 3 tahun untuk berdirinya BPJPH yang sesuai dengan UU JPH, sehingga sampai saat ini kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi halal masih dipegang oleh LPPOM MUI, yang kedua model BPJH dalam penyelenggaraan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH  tetap melibatkan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait.
Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Hak Agen Asuransi Sebagai Pemohon Pailit Asuransi Shabrina Fadiah Ghazmi; Tarsisius Muwardji; Deviana Yuanitasari
Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol 2, No 3 (2021): Edisi September 2021
Publisher : Fakultas Hukum universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.267 KB) | DOI: 10.30743/jhah.v2i3.4249

Abstract

AbstrakOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara dengan fokus di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah perasuransian. Salah satu tugas dan wewenang OJK terhadap asuransi adalah dalam mengajukan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan. Permohonan OJK tersebut didahului oleh permohonan dari kreditor perusahaan asuransi ke OJK dan akan ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum dapat diajukan oleh OJK ke pengadilan. Permasalahannya, terdapat permohonan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan prosedur permohonan pailit perusahaan asuransi yang diatur perundang-undangan, sehingga menyebabkan para kreditor mengajukan permohonannya sendiri ke pengadilan dan permohonannya ditolak akibat tidak adanya legal standing pemohon. Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh OJK terhadap pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi secara langsung ke Pengadilan Niaga dalam perkara ini, serta pertanggungjawaban OJK dalam memenuhi hak agen asuransi sebagai pemohon pailit tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran OJK dalam prosedur permohonan pailit tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum akibat kelalaian, sehingga OJK sebagai lembaga negara dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum melalui aduan internal, gugatan di pengadilan, maupun pertanggungjawaban publik. Kata Kunci: Agen Asuransi, Pailit, Otoritas Jasa Keuangan, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa, Pertanggungjawaban Hukum AbstractThe Financial Services Authority (OJK) is a state institution with a focus on the financial services sector, one of which is insurance. One of the OJK's duties and powers over insurance is to file a petition for bankruptcy and postponement of debt payment obligations (PKPU) to the court. The OJK application should be preceded by an application from the creditor of the insurance company to the OJK and will be followed up before being submitted by the OJK to the court. The problem is, there is an application that is not in accordance with the provisions of the insurance company bankruptcy application procedure regulated by law, causing creditors to submit their applications to the court and their applications are rejected due to the absence of the applicant's legal standing. This study discusses the violations that have been carried out by the OJK against the filing of the bankruptcy application against the insurance company directly to the Commercial Court in this case, as well as the OJK's responsibility in fulfilling the rights of the insurance agent as the applicant for bankruptcy. The research method used is normative juridical with descriptive-analytical specifications by analyzing applicable laws and regulations related to legal theories and positive law implementation practices concerning the problems discussed. The results of the study indicate that the OJK violation in the bankruptcy application procedure is an act against the law due to negligence. Therefore the OJK as a state institution can be held legally responsible through internal complaints, lawsuits in court, or public accountability. Keywords: Bankruptcy, Insurance Agent, Financial Services Authority, Legal Liability, Torts by the Authority.
Pelaksanaan Perkawinan Bawah Umur Yang Dilakukan Tanpa Dispensasi Kawin Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Aldani Katya; Sonny Dewi Judiasih; Deviana Yuanitasari
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19430

Abstract

Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh seseorang yang belum cukup usia minimal kawin sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita. Terhadap usia minimal kawin bisa dilakukan suatu penyimpangan, yaitu dispensasi kawin yang diartikan sebagai izin kawin bagi seseorang yang belum cukup umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Diketahui pada tahun 2020 terdapat 330.000 perkawinan anak yang tidak mempunyai dispensasi kawin. Oleh karenanya tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis mengenai status hukum dari perkawinan bawah umur yang dilakukan tanpa dispensasi kawin dan perlindungan hukum bagi perempuan yang melaksanakan perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, data diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan bawah umur yang dilakukan tanpa dispensasi kawin status hukumnya adalah perkawinan bawah tangan, perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum, pengakuan hukum, dan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin khususnya perempuan adalah dengan cara dicatatkannya perkawinan tersebut, namun sebelum dicatatkan pada instansi yang berwenang, terlebih dahulu diajukan sebuah itsbat nikah ke pengadilan, dengannya perkawinan dapat diakui secara hukum.
Analisis Yuridis Mengenai Keabsahan Dimasukkannya Aset Rumah Warga Perumahan Violet Garden Bekasi Ke Dalam Boedel Pailit Dalam Kepailitan PT Nusuno Karya Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia Elfrieda Aysha Javin; Elisatris Gultom; Deviana Yuanitasari
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.20199

Abstract

Sistem pemasaran Pre Project Selling digunakan oleh pengembang untuk menjual unit rumah sebelum bangunan fisik rumah dibangun dengan menggunakan PPJB sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat pihak pengembang dan pihak pembeli. Pelaksanaan jual beli atas dasar PPJB ini dapat menimbulkan permasalahan, yaitu apabila pengembang, sebelum penandatanganan AJB dinyatakan pailit oleh Pengadilan dan aset rumah yang telah dibayar lunas oleh pihak pembeli terancam dilakukan sita umum oleh kurator seperti yang terjadi di Perumahan Violet Garden Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum kepemilikan unit rumah di Perumahan Violet Garden Bekasi sebagai objek dalam PPJB serta keabsahan unit rumah warga Perumahan Violet Garden Bekasi sebagai boedel pailit pengembang PT Nusuno Karya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status kepemilikan rumah yang sudah dibayar lunas oleh warga Perumahan Violet Garden Bekasi dalam proses jual beli antara warga dengan PT Nusuno Karya sebagai pengembang berdasarkan PPJB berada dalam kepemilikan PT Nusuno Karya dikarenakan PPJB tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan melainkan hanya sebagai bukti adanya hubungan hukum antara warga dengan PT Nusuno Karya untuk melaksanakan proses jual beli. Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 1131 KUH Perdata, unit rumah warga di Perumahan Violet Garden Bekasi sah menjadi boedel pailit dikarenakan aset rumah warga Perumahan Violet Garden Bekasi Bekasi masih menjadi milik PT Nusuno Karya yang menjadi jaminan utang kepada para kreditor.
Aktivitas Pedagang Fisik Aset Kripto Tidak Bersertifikat: Studi Perlindungan Hukum Bagi Investor Shellma Riyaadhotunnisa; Muhamad Amirulloh; Deviana Yuanitasari
SIGn Jurnal Hukum Vol 4 No 2: Oktober 2022 - Maret 2023
Publisher : CV. Social Politic Genius (SIGn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37276/sjh.v4i2.211

Abstract

This study examines and analyzes the legal protection for Investors from the activities of uncertified crypto asset physical Traders. This study uses a normative juridical research method with a statute approach. The data was collected using literature study techniques on primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected legal material is then analyzed using qualitative data analysis methods. The results show that the Government has provided legal protection for investors from the activities of uncertified crypto asset physical traders based on Law No. 10 of 2011, CoFTRA Regulation No. 8 of 2021, and CoFTRA Regulation No. 11 of 2022. The crypto asset investment mechanism regulated in these laws and regulations is a form of preventive legal protection. In contrast, there is not a single CoFTRA Regulation that contains provisions on repressive legal protection for Investors suffering losses from uncertified Traders. However, Investors suffering losses from uncertified Traders can still take several legal actions: deliberation, civil lawsuit, and restorative justice on the criminal decision. Therefore, it is recommended for Investors to conduct crypto asset transactions with Traders by obtaining a registration certificate from CoFTRA. In addition, it is recommended to CoFTRA for more regulation on dispute resolution for Investors suffering losses from uncertified Traders. In this case, to create legal certainty and better legal protection in future crypto asset physical market trading.
Penyuluhan Hukum Terkait Anak Sebagai Konsumen Teknologi Informasi di Era Digital di SMPN 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang Susilowati Suparto; Elisatris Gultom; Artaji Artaji; Hazar Kusmayanti; Deviana Yuanitasari
Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat Vol 3, No 1 (2023): PADMA Januari 2023
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jpdm.v3i1.28292

Abstract

Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menjadi hal baru bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara otonom. pembatas informasi pun tidak ada pembatasannya dikarenakan inisiatif kuat individu yang ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi sekitarnya. Bagi  masyarakat, baik di bidang ekonomi, Ilmu Pengetahuan, maupun bidang sosial dan budaya. Namun selain membawa dampak positif, ada dampak negatifnya. Penyuluhan hukum Anak Sebagai Konsumen Teknologi Informasi Di Era Digital Di Smpn 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada siswa siswi SMPN 1 Jatingor di Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan yaitu ceramah dan diskusi terarah melalui tatap muka dengan protocol kesehatan yang ketat. Dengan penyuluhan hukum ini Siswa siswi SMPN 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang khususnya mempunyai kesadaran hukum untuk mengimplementasikan materi anak sebagai konsumen teknologi dan informasi dalam menggunakan media sosial secara baik dan benar. Terbukti pada mulanya Para pelajar SMPN 1 Jatinangor kurang  memahami  ataupun  tidak  paham dampak negative dari media social dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan,  namun  setelah dilakukan  penyuluhan  para  pelajar  SMPN 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang bertambah wawasan.  
IMPLIKASI PRINSIP CAVEAT VENDITOR TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Deviana Yuanitasari
Arena Hukum Vol. 10 No. 3 (2017)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5887.827 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.5

Abstract

Abstract The former emphasizes on the consumer’s awareness of his own protection, whereas the latter has its emphasis on the initiative of the producers to protect their consumers. Based on the shift, the producers have to be cautious before releasing goods and services to the market.However, in practice there are still many producers who disregard this principle.A good instance of example would be the consumer protection cases concerning hidden defects. Such cases should not happen if the principle of caveat venditor is properly implemented. The purpose of this research is to know the implication of thecaveat venditorprinciple for goods and services, and its development in consumer protection law in Indonesia and  to know the legal system of Indonesia adopt the caveatvenditor principle in order to protect Indonesian consumers.The research method utilizes normative juridical approach to assess and examine the legal and economic aspects in the national economy, in particular,the implication of the implementation of caveat venditorprinciple. Untuk itu  ditentukan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. For that purpose, the specification of the research is descriptive-analytical. Adapun data yang diperoleh berasal dari data kepustakaan sebagai sumber data sekunder, serta untuk menunjang dan melengkapinya dilakukan wawancara untuk mendapatkan data primer, dan dari data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yuridis.The data obtained from study of literature is utilized as secondary data. Interviews were conducted to obtain primary data. The data were analyzedby juridical qualitative method.  The results of the study shows, first: the implementation of caveat venditor principle in Indonesia has not been properly conducted because of the common perception that consumers’ opinion are less valuable than producers’. The unequal treatment is used by producers to act as they please, often ignoring the existing principles. Second: The adoption of the caveat venditor principle for consumer protection by Indonesian Legal policy is shown by Law Number 8 Year 1999 about Consumer Protection (UUPK), whichis based on the principle of fault liability, utilizing reversed burden of proof. This way, both parties are protected, because it proportionally distributes the liability to each party; i.e. consumers only prove the losses they suffered, whereas producers are burdened to prove that there has been no negligence on their part.  AbstrakSuatu prinsip hubungan yang semula menekankan pada kesadaran konsumen untuk melindungi dirinya sendiri berubah menjadi kesadaran pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Berdasarkan prinsip ini setiap pelaku usaha sebelum memasarkan poduknya sudah seharusnya berhati-hati, pada kenyataannya dalam praktik masih banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan prinsip ini. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui implikasi yuridis prinsip caveat venditor yang dilaksanakan oleh pelaku usaha baik dalam bidang konsumen barang maupun jasa dan untuk mengetahui kebijakan hukum Indonesia dalam mengadopsi prinsip caveat venditor dengan tujuan untuk melindungi konsumen dalam rangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip caveat venditor yang dilaksanakan oleh pelaku usaha belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena pendapat konsumen itu lebih rendah dari pelaku usaha masih digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia, Kedua kebijakan hukum Indonesia dalam mengadopsi prinsip caveat adalah bahwa UUPK menganut prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik.
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia Agus Suwandono; Deviana Yuanitasari
JUSTICES: Journal of Law Vol. 2 No. 1 (2023)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.809 KB) | DOI: 10.58355/justices.v2i1.31

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai. Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.
Co-Authors Aam Suryamah Aam Suryamah Adhie, Aryasatya Justicio Adlila, Iqlima Adzkia, Iqta Agus Sardjono Agus Suwandono Agus Suwandono Agus Suwandono Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Aldani Katya Alhaq Santoso, Aqila Ali Putra Pratama, Jechyko Andaresta, Catherine Putri Angela, Irene Maria Anindita Maharani Anita Afriana Anjani , Emeralda Putri Aqila Alhaq Santoso Arief, Deswal Arinka Pinabiila Husna Artaji, Artaji Arya Jayadiningrat Arzetta Zahra Metthania Assalihee, Muhammadafefee Assyura Zumarnis Azizah Putri Umami Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Kalaj Betty Rubiati Boris William Octaviano Brouwer, Darryl Evan Buala Jefry Catherine Putri Andaresta Darodjat, Rafan darojat, rafan Dede Mulyanto Dewi, Reza Liasta Dhaifina Fadhilah Alyani Diana Ayu Mardiani Djanuardi, Monica L. Djanurdi D Elfrieda Aysha Javin Elisatris Gultom Elisatris Gultom Elisatris Gultom Elycia Feronia Salim Etty Mulyati Fachrurozi, Aal Fadhilah Rahmi Tamy Desindira Faradilla, Tiara Putri Firdaus, Nur Sa’adah Ghazali Anwar, Imam Hadiyanti, Nurmeida Hasyimawan Mubarak, Hanif Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti, Hazar Helitha Novianty Muchtar Helitha Novianty Muchtar Helza Nova Lita Helza Novianty Heru Susetyo Holyness N Singadimedja Holyness N. Singadimedja Husna, Arinka Pinabiila Inayatillah, Revi Iqta Adzkia Irene Maria Angela Isis Ikhwansyah Kalaj, Bernadetta Satyaayu Regitaningtyas Levana Safira Luh Putu Sudini Maudy Miranda Meliza Meliza Mhd. Azmi Farid Lubis Muhamad Amirulloh, Muhamad Muhammad Ath-Thariq Pratama Muhammad Eko Prasetiyo Muhammadafeefee Assalihee Muhammadafeefee Assalihee Muhammadafefee Assalihee Nabiela Ramadhani Nabila Tuffahati Nabilla Syafira Nadya Hanifah Nailla Rahma Nathania Raissa Putri Rungamali Nicholas Firman Rafael Napitupulu Nun Harrieti, Nun Nur Abdul Rahman Roy Nur Kaffa Ismail, Muhammad Nurhidayah Muhcti Nyulistiowati Suryanti Nyulistiowati Suryanti Paranna, Tri Nadia Samuel Pinabiila, Arinka Pupung Faisal Putra, Nouval Rivaldi Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata Rafan Darodjat Rafika Annisa Sari Raihan Dafa, Rifardi Raihan Jaisy Kamal Rajamanicham, Ramalinggam Ramadhan, Muhamad Rafli Ratu Chairunissa Sabina Rezqita Dwi Cahya Safira, Levana Salma Syakira, Kineisha Sekartaji Puspaningdyah Hapsari Sela Sulaksmi Widyatamaka Shabrina Fadiah Ghazmi Shellma Riyaadhotunnisa Sonny Dewi Sonny Dewi Judiasih Sudaryat Sudaryat Suparto, Susilowati Suparto, Susilowati Suryani, Nyulistiowati Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Susilowati Suparto Suwandono, Agus Tamy Desindira, Fadhilah Rahmi Tanudiharja, Gabriella Fransisca Tarsisius Muwardji Tri Handayani Turnip, Luisa Oktaviana Utami, Nabila Ratu Yamudin Salaeh Yamudin Salaeh