Agama Islam terdapat rukun Islam salah satunya ialah berupa zakat tujuannya untuk mengurangi angka kefakiran dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mempunyai tujuan untuk meminimalkan fakir miskin dan peningkatan program ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan pemecahan masalah dalam kemiskinan umat. Penelitian ini, menggunakan jenis metode kualitatif deskriptif, sumber datanya berupa data primer dan sekunder, data primer didapat dari interview dilakukan dengan beberapa pertanyaan sudah disediakan, data sekunder diperoleh melalui wawancara pihak ketua lembaga, semua pegawai, dan beberapa fakir miskin yang mendapatkan modal dari Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Sidogiri Cabang Sidoarjo, metode pengumpulan data terdapat wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dalam observasi penelitian ini akan menggunakan teori Maqashid al Ummah karangannya Jamaluddin Athiyah yang akan dirumuskan dalam 7 maqashid dalam kitabnya, sedangkan dalam data sekunder yang didapat dari dokumen yang berasal dari LAZNAS Sidogiri Cabang Sidoarjo, teknik pengumpulan data yang didapat berupa indepth interview, dokumen, dan observasi serta study literatur berdasarkan kesejahteraan mustahik.Hasil dalam penelitian ini yaitu Program peduli ekonomi di LAZNAS Sidogiri Cabang Sidoarjo mewujudkan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dan pemberdayaan pelaku usaha dalam bentuk supporting modal. peserta UMKM untuk mendapatkan bantuan dana terdapat prasyarat, yaitu sanggup menabung untuk dirinya sendiri sebanyak 20 ribu setiap hari di BMT UGT Sidogiri dan sanggup membantu memberi refrensi kotak amal LAZNAS Sidogiri cabang Sidoarjo kepada 15 orang/lembaga, bantuan dana yang diberikan berupa modal usaha ada yang berbentuk sarana prasarana. Peneliti juga menerapkan teorinya Jamaluddin Athiyah yaitu yang terdapat dikitab Nahwa Al-Taf’īl MaqÄá¹£id Al-Syarī’ah untuk mengembangkan maqashid al-shariah, teori ini menjelaskan Maqashid al-syariah dalam ruang lingkup al-umat, yang terdiri dari peraturan kelembagaan untuk Umat (tanzim al-muassasi li al-ummah), menjaga keamanan (hifzu al-aman), menegakkan keadilan (hifzu al-adl), menjaga agama dan akhlaq (hifdzu al-din wa al-akhlaq), menjalin kerja sama, solidaritas dan kebersamaan (al-taawun, al-tadhamun wa al-takaful), menyebarkan ilmu dan menjaga akal umat (nasyru al-ilmi wa hufdzu al-aql al-ummah) dan membangun dunia dan menjaga kesejahteraan umat (imarah al-ard wa hiszu al-tsarwa al-ummah