Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Batuganda Kabupaten Kolaka Utara, dan bagaimana padangan hukum Islam terhadap praktik Pungli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologis dan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pungli yang terjadi di Desa Batuganda merupakan kasus pertama di Kabupaten Kolaka Utara, yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Bendahara Desa Batuganda dengan memungut biaya atas pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah terhadap warga Desa Batuganda sebesar Rp. 300.000 pada Tahun 2018; 2) Bupati Kolaka Utara telah melakukan upaya penanggulangan Pungli dengan membentuk Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 700/28 Tahun 2018; 3) Faktor yang menyebabkan terjadinya Pungli, diantaranya sifat tamak, malas, tidak mau bekerja, ajaran agama yang kurang diterapkan, kebiasaan masyarakat yang suka memberi suap, dan kurangnya pengawasan; 4) Ajaran Islam secara tegas melarang praktik Pungli, bahkan termasuk perbuatan yang haram karena mengandung unsur kezaliman.Kata Kunci: Hukum Pidana Islam; Pungli; Surat Keterangan Kepemilikan Tanah