Abstract: Instant food products, fast food, restaurants to market snacks are things that are prone to contamination by types of food that are not halal, both in terms of ingredients and processes. The issue of the halal labeling process has changed since the beginning of the implementation of halal labeling until the emergence of several regulations, namely Law No. 33 of 2014 and updated by Law No. 6 of 2023. This study uses a normative legal research method (juridical normative) To obtain valid and accountable research results, it is necessary to use data collection techniques and tools, namely, Library research and Field research in the form of interviews. The tools used in this research method include document studies and interview guidelines. From the results found that Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection cannot be used as a reference in terms of consumer protection issues in the field of halal labeling, this issue should be the domain of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees so that a revision needs to be made to the law, namely by adding legal protection, as well as legal efforts that can be taken by business actors and consumers who feel disadvantaged by the halal labeling process. Keyword: Legal Certainty, Legal Protection, Halal Labeling Process, BPJPH, MUI Abstrak: Produk–produk makanan instan, makanan cepat saji, restoran sampai jajanan pasar merupakan hal yang rawan dicemari oleh jenis makanan yang tidak halal baik dari segi bahan, maupun prosesnya. Persoalan mengenai proses labelisasi halal mengalami perubahan sejak awal mula diberlakukannya labelisasi halal sampai dengan munculnya beberapa aturan yakni Undang–Undang No 33 Tahun 2014 dan diperbeharui dengan Undang–Undang No 6 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) Untuk mendapatkan hasil penelitian yang valid dan akuntabel maka perlu digunakan teknik dan alat pengumpulan data yaitu, Penelitian kepustakaan (library research) dan Studi lapangan (field research) berupa wawancara. Alat yang digunakan dalam metode penelitian ini mencakup studi dokumen dan pedoman wawancara. Dari hasil yang ditemukan bahwa Undang–Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum bisa menjadi acuan dalam hal persoalan perlindungan konsumen dibidang labelisasi halal, persoalan ini harusnya menjadi ranah dari UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sehingga perlu dilakukan revisi dalam UU tersebut yaitu ditambahkan tentang perlindungan hukum, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen yang merasa dirugikan oleh proses labelisasi halal. Kata kunci: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Proses Labelisasi Halal, BPJPH, MUI