Market dominance practices, particularly discriminatory conduct, are prohibited under Article 19 letter d of Law No. 5 of 1999, while the abuse of dominant position is prohibited under Article 25 of the same law. In addressing such violations, the Indonesia Competition Commission (KPPU) issued KPPU Regulation No. 2 of 2023 as a legal framework aimed at resolving business competition disputes more effectively. This study focuses on KPPU Case Decision No. 04/KPPU-I/2024, involving PT Shopee International Indonesia and PT Nusantara Ekspres Kilat, in relation to alleged discriminatory conduct through algorithmic arrangements prioritizing certain delivery service providers. The method employed in this research and writing is normative legal research with a descriptive approach. The data used comprises primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was carried out through literature review and analyzed using qualitative normative data analysis techniques. The conclusion shows that the reported parties successfully implemented their commitments to behavioral change through a Behavioral Change Integrity Pact, in accordance with the mechanisms outlined in KPPU Regulation No. 2 of 2023. This success marks the first case to have effectively applied the mechanism under the new regulation, demonstrating its effectiveness in encouraging businesses to compete fairly and in accordance with prevailing regulations. It is recommended that KPPU take a more proactive role in disseminating information and educating the Indonesian E-Commerce Association. Furthermore, KPPU must remain consistent in monitoring the implementation of the Behavioral Change Integrity Pact, including regular oversight and evaluation of the Compliance Programs undertaken by the reported parties. These measures aim to enhance business actors understanding and compliance in resolving alleged competition law violations effectively, thereby promoting healthier competition in Indonesia’s e-commerce sector. Kegiatan penguasaan pasar khususnya praktik diskriminasi dilarang dalam Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 dan penyalahgunaan posisi dominan dilarang dalam Pasal 25 UU No. 5/1999. Untuk mengatasi pelanggaran tersebut, KPPU menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 sebagai kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa persaingan usaha secara lebih efektif. Penelitian ini berfokus pada Penetapan Perkara KPPU No. 04/KPPU-I/2024, yang melibatkan PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat terkait dugaan diskriminasi dalam pengaturan algoritma untuk memprioritaskan layanan jasa pengiriman tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian dan penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif. Data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode analisis data normatif kualitatif. Kesimpulan skripsi menunjukkan bahwa para terlapor berhasil melaksanakan komitmen perubahan perilaku melalui Pakta Integritas Perubahan Perilaku sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023. Keberhasilan ini menjadi kasus pertama yang berhasil menerapkan mekanisme tersebut berdasarkan peraturan terbaru, sekaligus membuktikan efektivitasnya dalam mendorong pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dan sesuai regulasi. Disarankan agar KPPU perlu lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia serta harus konsisten dalam mengawasi pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, termasuk memantau dan mengevaluasi Program Kepatuhan yang diikuti oleh para Terlapor secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran persaingan usaha secara efektif, sehingga dapat mendorong persaingan usaha yang lebih sehat di sektor e-commerce di Indonesia.