p-Index From 2020 - 2025
8.672
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ekonomi Pembangunan Economic Journal of Emerging Markets Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK) Pandecta Jurnal Komunikasi Hukum Jurnal Ilmiah Teknologi Pertanian Agrotechno FKIP e-PROCEEDING Informatics for Educators and Professional : Journal of Informatics Jurnal Pendidikan : Riset dan Konseptual ORBITA: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Fisika Jurnal Pembelajaran dan Pendidikan Sains Pelita : Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah Jurnal Sains Sosio Humaniora WAJAH HUKUM Edumaspul: Jurnal Pendidikan Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Jurnal Inovasi Teknik Kimia Jurnal Engine: Energi, Manufaktur, dan Material Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Jurnal Penelitian Fisika dan Terapannya (JUPITER) Ganesha Law Review PAMPAS: Journal of Criminal Law Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Ilmu Ekonomi Jurnal Inovasi Penelitian dan Pembelajaran Fisika Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Pembelajaran Fisika Majalah Ilmiah Inspiratif Jurnal Karya Abdi Masyarakat Medika Respati : Jurnal Ilmiah Kesehatan Journal of Creative Student Research Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (ABDIKEMAS) Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR) Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat Journal of Law, Education and Business Journal of Accounting Law Communication and Technology Wahana Fisika : Jurnal Fisika dan Terapannya Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini dan Kewarganegaraan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Law, Education and Business

Pembebasan Bersyarat Atas Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Keadilan Saudah, Saudah; Sudarti, Elly; Lasmadi, Sahuri
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2241

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaturan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum pidana tentang pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif keadilan di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, selain itu dikaji dengan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan bersyarat atas narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur, salah satunya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Pembentukan UU ini ditujukan untuk keadilan semua narapidana tanpa membeda-bedakan dan semua berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembuat undang-undang lupa bahwa rasa keadilan yang dijunjung tinggi masyarakat kita sangat tinggi sehingga mengakibatkan banyaknya polemik yang terjadi ketika undang-undang ini mulai diberlakukan. Pelaksanaan pembebasan bersyarat semakin terbuka lebar untuk semua narapidana tak terkecuali narapidana tindak pidana korupsi asalkan perlunya tambahan klausul pasal atau ayat dalam undang-undang ini, yakni perlu adanya revisi untuk tambahan klausul pasal atau ayat yang menjelaskan tentang syarat khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang kerugian negara dan membayar denda adalah sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan undang-undang pemberantasan korupsi. Karenanya, perlu ditambahkan syarat khusus untuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Prinsipnya adalah bahwa perlu adanya pengaturan persyaratan pembebasan bersyarat yang lebih adil dan manusiawi agar urgensi pembebasan bersyarat atas narapidana korupsi ke depan tidak menjadi sia-sia dan pelaksanaannya tidak merugikan atau menafikan semangat pemberantasn korupsi di negeri tercinta kita ini.
Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian yang Berkonten SARA Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Pakpahan, Jun Triono; Sudarti, Elly; Erwin, Erwin
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2540

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan dan menganalisis perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA sebagai dasar pertanggungjawaban pidana serta untuk memahami dan menganalisis cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana perbuatan ujaran kebencian yang berkonten SARA untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Riset ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang berkonten SARA Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana telah diatur dalam Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Cara Menentukan Kesalahan dan Sanksi Pidana Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang berkonten SARA Untuk Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pidana yaitu pembuktian pada sidang pengadilan dengan meneliti dan mencocokan perbuatan pelaku tindak pidana dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan (Unsur yang bersifat obyektif (Actus Reus) dan unsur yang bersifat subyektif (mens rea), serta mempertimbangkan Alasan pembenar seperti rumusan norma Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP, dan alasan pemaaf yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 KUHP Merekomendasikan kepada pembuat peraturan Perundang-undangan: 1) Untuk membuat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian secara khusus, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. 2) Kepada penegak hukum hendaknya penuh kehati- hatian dalam menegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian dan terus menerus melakukan sosialisasi sebagai tindakan preventif kepada masyarakat terkait Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2)) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Co-Authors Agus Abdul Gani Ahmad Nor Hamidy Ainul Kiromah Akbar Kurnia Putra Albertus Djoko Lesmono Alfrida Diftia Vestnanda Anggi Diana Pramudita Anggraini, Widia Anis Budi Rizkiyati Aprilia, Wahyuni Arien Fivadilla Arlik Sarinda Aurellya Abdillah Wijaya Putri Aurellya Abdillah Wijaya Putri Bakar, Firdaus Abu Bambang Supriadi bawazir, Fuad Cholifatur Rosidah Cindy Ferdianty Daimatul Makrifah Daulay, Nisrina Ramadhani Della Marchelia Deswita, Triana Desy Nurdiasari Desyandri Desyandri Devi Aprilia Nurvirani Dhana Suhatin Dheny Wahyudhi Dheny Wahyudi Didik Setiyadi Elia Novalina Elisa Putri, Dina Elsa Rahmawati Emi Ariyani Erlyn Yulia Erwin Erwin Faiqotul Himah Febriana Tri Nur Suliana Fitri Amelia Fitri Hariani Fitria, Hasparrini Ningrum Giovani, Eldytha H. Usman, H. Usman H. Usman, H. Usman Hafrida Hafrida Handoko Handoko Hartati Hartati Hasanatul Ulum Heni Ruspitasari Hernando, Riski Hildatul Zannah Hilmi Bin Abdus Salam I Ketut Mahardika Iin Maulina Indah Kurnia Nur Pratiwi Guterres Indah Rustiawan Indrawati Indrawati Iqbal Bunga Pertiwi Ismil Ridayatun Winayah Ivan Fauzani Raharja Karina Laksmiari Khusna, Amsilatul Kukuh Dwi Sudharma L, Sahuri Lailatul Nuraini Lailatul Qomaria Lisa Listyo Wati Liyus, Herry Lubna Lubna Lusiana Candra Dewi Lya Himmatul Ilmi Mardika Wulansari Maryani m Maryani Maryani Maya Arsita Merry Khanza Kusuma Wardhany Naili Afkarina Nawawi, Khabib Nirsa Nindia Putri Novie Damayanti Rachman Novy Titah Nur Faizah Nurhasanah Nurhasanah Nuriman Nuriman Nurul Mega Astutik Nys Arfa Nys. Arfa Pakpahan, Jun Triono Pramudya Dwi Aristya Pramudya Dwi Aristya Putra Prastowo, Sri Handono Budi Putri Ma'rufiyanti Qarmia Amanda Qodi, Muhammad Amin Qurrotu A’yunina Rahayu , Sri Rakhmawati, Dessy Ramadani, Atifa Awdia Rasty Sri Fadiah Restu Dwi Setiyo Utami Restu Yudistira Putri Rif’ati Dina Handayani Rikmadani, Yudi Anton Risna Maylina Rohatin Rohatin Rosdiana Afifah Rahman Sahuri Lasmadi Sahuri Lasmadi Salfa Zahroh Ahadah SAUDAH SAUDAH Septian Ari Kususa Setiawan, M Nanda Shanti Dewi Agustina Sherly Laili Shofira Amatullah Simatun Ni'mah Singgih Bektiarso Sinta Nuriyah Siregar, Elizabeth Siregar, Tania Tri Dewi Siswi Fidayasari Siti Juwariyah Sonia Sonia, Sonia Sri Astutik Sri Septi Dyah Pratiwi Sri Wahyuni Sri Yuliastutik Subiki Subiki Sugiyanto Sugiyanto Sutikno Sutikno Sutoto, Sukamto Syamsul Hadi Syamsul Ph.D M.A. Hadi Trapsilo Prihandono Usman Usman Wahyu Ari Nurdiana Wahyuni Aprilia Wildah Maulidatul Hosnah Yadi, Insya yayan mega lusiana Yuli Yan Tika Yuliske Yuliske Yushardi Yushardi Yushardi Yushardi Zainal Arifin Zainal Arifin Zepyra Damayanti Zidan Afidah