Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Kedudukan Hukum Sertifikat Tanah Dalam Perspektif Hukum Islam Warto, Warto; Rahim, Abdur
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan modal utama untuk kesejahteraan masyarakat. Modal ini merupakan hak atau milik setiap warga negara Indonesia.Kepemilikan atas tanah dilindungi oleh undang-undang. Sertifikat tanah sejatinya adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang pokok agrarian UUPA dan mempunyai hukum yang kuat dan sah. Sertifikasi penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas haknya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat tanah di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat tanah dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research). Sumber primer penelitian adalah yang diperoleh langsung dari observasi studi kepustakaan berkaitan dengan Kedudukan Hukum Sertifikat Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dalam Undang-undang pokok Agraria (UU no.5 tahun 1960) dan sumber sekunder diperoleh dari buku dan referensi terkait dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum sertifikat tanah di Indonesia merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah karena melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui tentang siapa pemilik yang sah. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertifikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertifikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Kedudukan hukum sertifikat tanah dalam perspektif hukum Islam sesuai dengan konsep Dusturiyah yaitu mengenai peraturan perundang-undangan atas suatu cara memperoleh hak-hak perorangan dan lembaga, sehingga dapat terjaminnya hak kepemilikan atas tanah walaupun tidak dapat membuktikan secara dokumentasi kepemilikan, namun dapat dipermudah dengan surat pernyataan atas dasar itikad baik saja dengan dasar dapat dipertanggunjawabkan di mana dari segi hukum Islam memiliki kesesuaian dengan prinsip Maslahah al-Mursalah, dalam aspek menjaga harta.
Co-Authors Abduh, Haziki Abdul Aziz Abdullah, Muhammad Dinal Abdur Rahim, Abdur Achmad Buchori Achmad Nuruddin Safriandono Adela Salsabila Adiwilaga, Mochamad Hisam Akhmad Arif Musadad Alam, Muhammad Bagus Sekar Almuqtadir, Thariq Amiruddin Amiruddin Ananda Dyta Marlina Setiawan Ananda, Dea Anwar Nababan, Siharta Leman Arief Rahman Asmiran, Atika Andrian Assidiqi, Muadz Budhijana, R Bambang De Rosal Ignatius Moses Setiadi Dian Kristiawan Nugroho Djono Djono Dody Darly Ediono, Suryo Erna Sulistyorini Etika Kartikadarma Fauziah, Nike Mutiara Fikri, Muhamad Mufid Al Ganda Febri Kurniawan Gomiasti, Fita Sheila Haris Firmansyah Harto Juwono, Harto Hastuti, Tiwuk Kusuma Hermanu Joebagio Ika Rahmatika Chalimi Indarti, Adrian Jamaluddin Jamaluddin Jamin Safi Jutono Gondohanindijo, Jutono Kaswoto, Junet Khoirudin, Achmad Didik Khumaini, Sabik kusrini, Desi Layinah, Ayuni Leo Agung S Mamdukh Budiman Manik, Nijusiho Muhammad Lutfi Muslikh, Ahmad Rofiqul Nassa, Azzka Farikatun Ngatmini Ngatmini Nurlaila, Lala Ojugo, Arnold Adimabua Panca Kusuma, Bangbang Putri, Supanca Ade Qomar, Akhlis Syamsal Rahayu, Ratih Rahman Latif Alfian, Rahman Latif Rindha Widyaningsih Saputro, Muhammad Handri Aris Sariyatun Sariyatun Setiasih, Insiwi Febriary Sholeh, Kabib Sofyan Hadi Sudarmanto, Eko Sudarto Sudarto Sugara, Badra Suprayitno, Abdi Supriyono Supriyono Sutimin, Leo Agung Syaeful Rohman, Pupung Syahputra, Guntur Adham Syahroni Wahyu Iriananda, Syahroni Wahyu Titis Srimuda Pitana, Titis Srimuda Triana Rejekiningsih dkk Triyanto, Ade Try Adhi Bangsawan Tubagus Ilham Nugaraha Ulfah, Baiq Maulinda Vera Firdaus Wahyono, Zubaidi Wahyu, Itama Citra Dewi Kurnia Wardojo, Waskito Widi Wiyono, Joko Yulianti, Umi