Pemilihan kepala daerah atau pilkada merupakan pesta demokrasi di tingkat lokal untuk memilih pemimpinnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta bersih bebas dari kecurangan. Namun dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan permasalahan terutama masalah data pemilih dan kecurangan pada saat rekapitulasi suara baik di tingkat TPS, tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota, serta Provinsi. Selain itu, membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk sumberdaya penyelenggaraan pilkada seperti biaya pembuatan TPS, kertas, tinta, kotak suara dan lain sebagainya. Seperi halnya kotak suara yang setiap pilkada mengalami perubahan dan menelan anggaran yang sangat besar. Permasalahan ini tentunya dapat diminimalisir melalui penggunaan teknologi seiring kemajuan dan perkembangan teknologi di era Industri 4.0. Sebagai alternatif adalah diterapkannya pilkada elektronik atau e-pilkada. Melalui penggunaan e-pilkada tersebut diharapkan terwujudnya pilkada yang jujur, adil dan bersih, serta efisien, efektif dan akuntabel sebagai pesta demokrasi di tingkat daerah