Penelitian ini dilatar belakangi Lhokseumawe merupakan salah satu wilayah di Aceh yang menerapkan syariat islam. Salah satu qanun syariat yang harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Hukum Jinayah (hukum pidana) merupakan bagian dari syari’at Islam yang dilaksanakan di Kota Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah periode 2020-2023 di Kota Lhokseumawe serta apa saja faktor-faktor yang menghambat implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah periode 2020-2023 di Kota Lhokseumawe , Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dari informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Kota Lhokseumawe dapat dikatakan belum optimal. Hal ini disebabkan Kurang intensnya kerja sama antara masyarakat dan tokoh agama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe, Kurang maksimalnya sosialiasasi kepada masyarakat mengenai implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah serta Kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat mengenai Qanun Jianayah yang masih rendah.