Sektor UMKM mempunyai peran yang sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Permasalahan utama yang dihadapi oleh sektor UMKM adalah masalah pembiayaan dan permodalan. Alasan klasik yang selama ini sering diungkapkan pihak bank umum terkait pemberian kredit UMKM adalah belum memenuhi persyaratan yang diberikan oleh perbankan, Kehadiran fintech sendiri memiliki tujuan untuk membuat masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, menjadikan transaksi lebih mudah dan efisien, dan juga dapat meningkatkan inklusi keuangan. Rumusan Masalah : 1) Bagaimana Implementasi Pengaturan Hukum Financial Technology Peer To Peer Lending terhadap UMKM di Indonesia? 2) Bagaimana Kedudukan Hukum Fintech berbasis Peer Lending dalam mewujudkan kepastian hukum Bagi UMKM?. Jenis penelitian: ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakan sebuah system norma yang memuat asas-asas, norma kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan doktrin,. Penulis menyimpulkan : Implementasi Pengaturan Hukum Financial Technology Peer To Peer Lending terhadap UMKM belum terdapatnya manfaat kepastian hukum, aturan aturan yang telah dibuat masih sangat terbatas dan kedudukan hukum terhadap fintech pada dasarnya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena masih terdapat beberapa resiko yang dihadapi oleh pengguna jasa ini salah satunya adalah UMKM, beberapa peraturan yang ada saat ini masih sangat rawan oleh karena itu untuk mewujudkan kepastian hukum.