Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search
Journal : Collegium Studiosum Journal

PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS Kadri; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1384

Abstract

Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, specifically Article 310 paragraph (4), states that accidents causing the death of a person due to the negligence of the perpetrator can result in criminal sanctions. This article specifies that anyone who, due to their negligence, causes a traffic accident that results in the death of another person can be sentenced to a maximum of 6 (six) years in prison and/or a fine of up to IDR 12,000,000.00 (twelve million rupiah). The method used is sociological legal research. Based on the research findings, it is known that the rights of the perpetrator and the victim in a traffic accident include that the perpetrator has the right to be treated in accordance with applicable legal principles, including the right to legal defense, the right to fair treatment in legal proceedings, and the right to amend their wrongdoing through rehabilitation or mediation if necessary. On the other hand, the victim of a traffic accident also has the right to compensation for the losses they have suffered, including medical expenses, property damage, and other losses. These rights must be guaranteed and fulfilled with full responsibility by the parties involved, whether the perpetrator, law enforcement officials, or other relevant parties. Legal resolution of traffic accident perpetrators based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in the jurisdiction of Polresta Pekanbaru indicates that this law provides a clear framework regarding the procedures for law enforcement against traffic accident perpetrators. The law emphasizes that perpetrators who violate traffic regulations and cause accidents must be held accountable for their actions. The legal process is expected not only to focus on imposing sanctions but also to provide space for the perpetrators to correct their mistakes through appropriate mechanisms, such as fines, imprisonment, or administrative sanctions.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR ANAK Susanti, Susi; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1385

Abstract

Traffic law enforcement is one of the important components in maintaining safety and order on the road. In Indonesia, traffic regulations are governed by Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ). This phenomenon not only endangers the safety of the children riders themselves but also other road users. Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation provides a legal basis to regulate this phenomenon to create order, security, and safety in traffic. The method used is sociological legal research. Based on the research findings, it is known that the regulation on the ownership of a driver's license (SIM) for child motor vehicle riders is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The requirement for someone to have a driver's license is to be 17 (seventeen) years old for SIM A, C, and D, while 20 years old for SIM B1, and 21 years old for SIM B II. The regulation regarding the ownership of a driver's license (SIM) for child motor vehicle riders is an important preventive measure to ensure safety on the road. Law enforcement against child motor vehicle riders in the jurisdiction of Polresta Pekanbaru is still faced with the issue of motor vehicles being ridden by children, which could trigger traffic accidents. Efforts to address this have been implemented through various measures, including traffic raids and vehicle administrative checks.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM WILAYAH HUKUM POLDA RIAU Simamora, Bona Adrian; Fahmi; Pardede, Rudi
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1391

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, perekonomian, serta stabilitas sistem perbankan itu sendiri. Di wilayah hukum Polda Riau, kasus-kasus tindak pidana perbankan membutuhkan penanganan yang serius mengingat kompleksitasnya yang sering kali melibatkan teknologi, keterampilan keuangan, serta jaringan yang melibatkan pelaku dari berbagai kalangan. Penyidik dalam hal ini memiliki peran sentral dalam mengungkap dan menindak kejahatan di sektor perbankan. Penyidik yang bertugas di Polda Riau memiliki kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fungsi utama penyidik adalah melakukan proses penyidikan untuk mengungkap fakta hukum terkait tindak pidana yang terjadi, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengidentifikasi pelaku untuk diajukan ke proses peradilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya terjadinya tindak pidana dalam perbankan. Penyidik kepolisian bertanggung jawab untuk memverifikasi adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak yang terlibat, baik itu individu, kelompok, maupun institusi perbankan. Proses penyidikan dimulai dengan laporan atau pengaduan yang diterima oleh aparat kepolisian, diikuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen terkait, saksi, serta tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan. Penyidik harus memastikan bahwa prosedur penyidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Modus operandi tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen perbankan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal. Pelaku sering kali memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di lembaga perbankan untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah atau pihak lain. Salah satu modus yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman atau transaksi keuangan, di mana pelaku membuat dokumen palsu untuk mendapatkan dana secara tidak sah. Selain itu, penyalahgunaan akses oleh oknum perbankan untuk melakukan transfer dana tanpa izin juga sering dijumpai sebagai modus operandi dalam tindak pidana perbankan. Modus lainnya termasuk penggunaan teknologi informasi untuk melakukan penipuan atau pembobolan rekening nasabah melalui serangan cyber. Penyidikan terhadap modus operandi ini memerlukan analisis yang mendalam terkait pola-pola tindak pidana yang ada, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami lebih jauh jaringan dan praktek ilegal yang terjadi di sektor perbankan.
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Hutagaol, Hendra DM; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1434

Abstract

Aturan hukum yang harus dikedepankan, peneliti harus mempertimbangkan konteks hukum yang paling relevan dengan esensi ujaran kebencian. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik cenderung digunakan dalam kasus ini karena secara spesifik mengatur ujaran kebencian di ruang digital, yang sering menjadi medium utama untuk penyebaran ujaran kebencian di era modern. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, seperti Pasal 28 ayat (2), mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Namun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan kerangka yang lebih luas, yakni memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap dijaga, selama tidak melanggar hak orang lain. Sementara itu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan terhadap ekspresi di ruang publik, dengan beberapa pembatasan demi menjaga ketertiban umum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum Sanksi terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan landasan hukum bagi penindakan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media elektronik. Pasal 28 ayat (2) g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak negatif penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perspektif bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dan untuk hidup damai tanpa adanya ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi landasan perlindungan terhadap korban ujaran kebencian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengimbau agar penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak terdakwa untuk diperlakukan secara adil. Sementara itu, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut, karena Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tersebut mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia orang lain, moral, dan ketertiban umum. Dengan demikian, ujaran kebencian yang melanggar batas ini tidak dapat dibenarkan. Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pendekatan ini melibatkan beberapa mekanisme, termasuk langkah preventif, mediasi, hingga proses hukum formal. Langkah preventif dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat terkait dampak ujaran kebencian serta peningkatan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum. Pendekatan ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa ujaran kebencian dapat merusak harmoni sosial. Ketika ujaran kebencian telah terjadi, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari eskalasi konflik. Mediasi ini, jika memungkinkan, dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan. Namun, untuk kasus-kasus dengan dampak serius atau melibatkan kepentingan publik, proses hukum formal menjadi langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam proses hukum formal, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan UU ITE dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses hukum berlangsung.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH Agustin, Elvan; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 8 No. 1 (2025): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v8i1.1630

Abstract

The Cancellation of Land Sale and Purchase Deeds through Court Decisions Has Complex Implications. It not only alters the legal status of land ownership but also affects the civil rights of the parties involved, the legal responsibilities of the Land Deed Official (PPAT), and administrative arrangements at the National Land Agency (BPN). Therefore, the cancellation process must be carried out carefully and based on strong evidence to avoid creating new legal uncertainties in society. The method used is normative legal research. Based on the research findings, Legal Protection for Good Faith Buyers emphasizes that every land sale and purchase transaction must comply with applicable legal provisions. A good faith buyer—one who purchases land honestly and without knowledge of legal defects in the transaction—is entitled to legal protection. If a land sale and purchase deed is cancelled by a court decision, the good faith buyer must be protected through compensation or a refund to ensure their rights are not neglected. The Legal Consequences of the Cancellation of a Land Sale and Purchase Deed through a Court Decision impact the ownership status of the land. Such cancellation causes the land rights to revert to the seller, and the buyer can no longer claim ownership. In this case, a refund or compensation becomes an essential step to restore the good faith buyer’s position. Additionally, the land administration process must be updated to reflect the new status of the land in accordance with the court's decision.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN Afriansyah, Ricky; Fahmi; Pardede, Rudi
Collegium Studiosum Journal Vol. 8 No. 1 (2025): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v8i1.1717

Abstract

The purpose of this research is to analyze the Law Enforcement Against Perpetrators of Gambling Crimes in the Jurisdiction of the Pekanbaru City Police, identify the obstacles in enforcing the law, and explore efforts to overcome these obstacles. The method used is sociological legal research. Based on the results, it is found that law enforcement against gambling offenders in the Pekanbaru City Police jurisdiction is not yet fully optimal, as gambling practices remain prevalent in the community—both in conventional forms such as lottery and card games, and in online forms such as slot games and chip-based games like Higgs Domino. Although the police routinely conduct raids and uncover cases, gambling persists due to various social and structural factors that sustain it. The obstacles in enforcing the law against gambling offenders in the jurisdiction of the Pekanbaru City Police are: First, the limited availability of digital forensic technology at the level of the criminal investigation unit, especially to uncover and act on online gambling involving foreign platforms and fictitious bank accounts. Second, the low level of community participation in providing valid reports or information to the police. It was observed that some community members still perceive gambling as normal, even as a form of entertainment or supplementary income. Third, the presence of legal loopholes in dealing with gambling through game-based applications such as Higgs Domino and similar platforms, as there are no clear regulations defining such games as gambling tools.
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS Kadri; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1384

Abstract

Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, specifically Article 310 paragraph (4), states that accidents causing the death of a person due to the negligence of the perpetrator can result in criminal sanctions. This article specifies that anyone who, due to their negligence, causes a traffic accident that results in the death of another person can be sentenced to a maximum of 6 (six) years in prison and/or a fine of up to IDR 12,000,000.00 (twelve million rupiah). The method used is sociological legal research. Based on the research findings, it is known that the rights of the perpetrator and the victim in a traffic accident include that the perpetrator has the right to be treated in accordance with applicable legal principles, including the right to legal defense, the right to fair treatment in legal proceedings, and the right to amend their wrongdoing through rehabilitation or mediation if necessary. On the other hand, the victim of a traffic accident also has the right to compensation for the losses they have suffered, including medical expenses, property damage, and other losses. These rights must be guaranteed and fulfilled with full responsibility by the parties involved, whether the perpetrator, law enforcement officials, or other relevant parties. Legal resolution of traffic accident perpetrators based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation in the jurisdiction of Polresta Pekanbaru indicates that this law provides a clear framework regarding the procedures for law enforcement against traffic accident perpetrators. The law emphasizes that perpetrators who violate traffic regulations and cause accidents must be held accountable for their actions. The legal process is expected not only to focus on imposing sanctions but also to provide space for the perpetrators to correct their mistakes through appropriate mechanisms, such as fines, imprisonment, or administrative sanctions.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR ANAK Susanti, Susi; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1385

Abstract

Traffic law enforcement is one of the important components in maintaining safety and order on the road. In Indonesia, traffic regulations are governed by Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ). This phenomenon not only endangers the safety of the children riders themselves but also other road users. Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation provides a legal basis to regulate this phenomenon to create order, security, and safety in traffic. The method used is sociological legal research. Based on the research findings, it is known that the regulation on the ownership of a driver's license (SIM) for child motor vehicle riders is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. The requirement for someone to have a driver's license is to be 17 (seventeen) years old for SIM A, C, and D, while 20 years old for SIM B1, and 21 years old for SIM B II. The regulation regarding the ownership of a driver's license (SIM) for child motor vehicle riders is an important preventive measure to ensure safety on the road. Law enforcement against child motor vehicle riders in the jurisdiction of Polresta Pekanbaru is still faced with the issue of motor vehicles being ridden by children, which could trigger traffic accidents. Efforts to address this have been implemented through various measures, including traffic raids and vehicle administrative checks.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM WILAYAH HUKUM POLDA RIAU Simamora, Bona Adrian; Fahmi; Pardede, Rudi
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1391

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, perekonomian, serta stabilitas sistem perbankan itu sendiri. Di wilayah hukum Polda Riau, kasus-kasus tindak pidana perbankan membutuhkan penanganan yang serius mengingat kompleksitasnya yang sering kali melibatkan teknologi, keterampilan keuangan, serta jaringan yang melibatkan pelaku dari berbagai kalangan. Penyidik dalam hal ini memiliki peran sentral dalam mengungkap dan menindak kejahatan di sektor perbankan. Penyidik yang bertugas di Polda Riau memiliki kewenangan dan tanggung jawab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang terkait lainnya seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fungsi utama penyidik adalah melakukan proses penyidikan untuk mengungkap fakta hukum terkait tindak pidana yang terjadi, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengidentifikasi pelaku untuk diajukan ke proses peradilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya terjadinya tindak pidana dalam perbankan. Penyidik kepolisian bertanggung jawab untuk memverifikasi adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh pihak yang terlibat, baik itu individu, kelompok, maupun institusi perbankan. Proses penyidikan dimulai dengan laporan atau pengaduan yang diterima oleh aparat kepolisian, diikuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen terkait, saksi, serta tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan. Penyidik harus memastikan bahwa prosedur penyidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Modus operandi tindak pidana perbankan di wilayah hukum Polda Riau adalah mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen perbankan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal. Pelaku sering kali memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di lembaga perbankan untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah atau pihak lain. Salah satu modus yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman atau transaksi keuangan, di mana pelaku membuat dokumen palsu untuk mendapatkan dana secara tidak sah. Selain itu, penyalahgunaan akses oleh oknum perbankan untuk melakukan transfer dana tanpa izin juga sering dijumpai sebagai modus operandi dalam tindak pidana perbankan. Modus lainnya termasuk penggunaan teknologi informasi untuk melakukan penipuan atau pembobolan rekening nasabah melalui serangan cyber. Penyidikan terhadap modus operandi ini memerlukan analisis yang mendalam terkait pola-pola tindak pidana yang ada, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami lebih jauh jaringan dan praktek ilegal yang terjadi di sektor perbankan.
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE, UNDANG-UNDANG HAM, DAN UNDANG-UNDANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Hutagaol, Hendra DM; Fahmi; Harahap, Irawan
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1434

Abstract

Aturan hukum yang harus dikedepankan, peneliti harus mempertimbangkan konteks hukum yang paling relevan dengan esensi ujaran kebencian. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik cenderung digunakan dalam kasus ini karena secara spesifik mengatur ujaran kebencian di ruang digital, yang sering menjadi medium utama untuk penyebaran ujaran kebencian di era modern. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, seperti Pasal 28 ayat (2), mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Namun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan kerangka yang lebih luas, yakni memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap dijaga, selama tidak melanggar hak orang lain. Sementara itu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan terhadap ekspresi di ruang publik, dengan beberapa pembatasan demi menjaga ketertiban umum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum Sanksi terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan landasan hukum bagi penindakan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media elektronik. Pasal 28 ayat (2) g-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melarang tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari dampak negatif penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perspektif bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak didiskriminasi dan untuk hidup damai tanpa adanya ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi landasan perlindungan terhadap korban ujaran kebencian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengimbau agar penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak terdakwa untuk diperlakukan secara adil. Sementara itu, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut, karena Pasal 6 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum tersebut mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia orang lain, moral, dan ketertiban umum. Dengan demikian, ujaran kebencian yang melanggar batas ini tidak dapat dibenarkan. Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa penyelesaian hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian mengacu pada asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pendekatan ini melibatkan beberapa mekanisme, termasuk langkah preventif, mediasi, hingga proses hukum formal. Langkah preventif dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat terkait dampak ujaran kebencian serta peningkatan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum. Pendekatan ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa ujaran kebencian dapat merusak harmoni sosial. Ketika ujaran kebencian telah terjadi, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian untuk menghindari eskalasi konflik. Mediasi ini, jika memungkinkan, dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan. Namun, untuk kasus-kasus dengan dampak serius atau melibatkan kepentingan publik, proses hukum formal menjadi langkah yang tidak dapat dihindari. Dalam proses hukum formal, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan UU ITE dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai, baik secara fisik maupun psikologis, selama proses hukum berlangsung.
Co-Authors Ach. Zayyadi Ade Firman Saputera Afriansyah, Ricky Agung Priyanto Agustin, Elvan Ahmad Ahmad Hadi Pranoto Ahmad Kholilurrohman alders paliling Alhijir Yasir Abdul Karim Ali Altway Ambiya Dwiyan Rahmanda Amir, Andi Mattulada Aprilia, Putri Cika Asep Kosasih Calvin Antony Cecep Nur Cahyadi Elhazri Hasdian Erniza Ery Muchyar Hasiri Fadlullah Faisal Faisal Akbar Febriyanti Femilia Zahra Furqan, Andi Chairil Genta Davida Prinandio Gery Pratama Gina Sonia Hafidzul Ahkam, Hafidzul Hamonangan Girsang Harahap, Irawan Hutagaol, Hendra Dm Igen Meyasha Ilman Kadori Inayah Nurbaiti Irawan Harahap Irawan, Rio Jamaluddin Jimmy Malintang Kadri Khafit Kamal Khairur Ramadhan Kurnia Dewi Laila Nazmi Laily Rosidah Lastri Anggi Fani Leni Sumarni Liana, Intan LM. Fajar Israwan M Andika Frasetya Maivy Hastuty Marselfa Nasir Marthen Gemayel Manurung Maryamah Masduki Megasari, Gabrilla Ulfa Meka, Wahyu Miftahul Janah Moh. Fathorrozi, Moh. Mohamad Arif Suryawan Muhamad Juni Bedu Muhammad Din Muhammad Faizin Muhammad Gagah Saputro Muhammad Yunus Muslimah, Rosailatul Nanda Ismaya Tirta Permana Nasripin Nirwan Budaytna Norafnan, Abdul Norhikmah Nuniek Hendrianie Nur Erin Syahirah Nurfida Ain Nurkamilah Nurul Laely Mahmudah Pamuncak, Mohammad Bintang Pardede, Rudi Rachmaniah, Orchidea Rafi Maulana Rahmawaty, Santi Rai Iqsandri Ratna Widyawati Retno Wulandari Rivaldi Rivani Kusuma Handratna Rizana Rudi Pardede Saidatul Munazilah Santi Rahmawaty Sasa Mantiri Sehan Rifky Shifa, Latifatu Simamora, Bona Adrian Simpan Edy Saputra Siregar, Solhani Guntur Siti Nurkhamidah Slamet Riyadi Sulastri Sulastri Susi Susanti Susianto Syahdan Gymnastiar Toruan, Yohanes Janter Lumban Wahyu Meka Winstar, Yelia Nathassa Yecha Febrieanitha Putri Yeni Rahmawati Yeni Rahmawati, Yeni Yetti Yola Ade Safitri Yulia Tika Sari Zayus Muazrian7 Zayyadi, Ach. Zulhari