Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Akibat Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Atas Nama Pasangan Dalam Perkawinan Sebagai Pemberi Fidusia Oleh Pasangan Lainnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 853/PID.SUS/2019/PN PBR) Radhika Bagas Prabowo; Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.862 KB)

Abstract

Pemberi fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) tercantum ketentuan mengenai larangan untuk mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Penelitian ini membahas mengenai 1.akibat hukum pengalihan objek jaminan fidusia atas nama pasangan dalam perkawinan sebagai pemberi fidusia oleh pasangan lainnya, dan 2.perlindungan hukum bagi penerima fidusia akibat adanya pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan perkawinan dari pemberi fidusia. Putusan pengadilan negeri Pekanbaru nomor: 853/Pid.sus/2019/Pn Pbr yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini menyatakan pemberi fidusia dalam hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 23 ayat (2) jo 36 UU Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder dan bersifat yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu bahwa akibat hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia oleh pasangan kawin dari pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum bagi pasangan yang mengalihkan, wanprestasi bagi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, dan objek jaminan dibawah penguasaan suami merupakan suatu pengalihan, serta UU Fidusia dan peraturan perundangan terkait memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia akibat pengalihan objek jaminan tersebut berupa ganti rugi, serta biaya dan bunga. Kata kunci : Fidusia, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum
Upaya Hukum Pemegang Fidusia Terhadap Penyitaan Objek Jaminan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 305/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Utr. Fricilia .; Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.111 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kasus perdata yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara Nomor 305/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. Pihak Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan leasing, sedangkan Tergugat adalah perorangan yang telah mendapatkan fasilitas kredit dari Penggugat. Kemudian dalam perjalanannya Tergugat wanprestasi dalam hal menunggak pembayaran yang diketahui bahwa Tergugat sedang dalam kasus tindak pidana narkotika serta objek jaminan fidusia menjadi barang sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dimusnahkan. Penggugat melakukan gugatan dan sita jaminan dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 305/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., Penggugat dimenangkan dan kemudian dikeluarkan sita jaminan kendaraan atas milik Tergugat untuk diserahkan ke Penggugat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai batasan-batasan putusan pengadilan pidana dapat menghapuskan hak kebendaan fidusia pemegang fidusia, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang fidusia terhadap penyitaan objek jaminan dan peran notaris dalam melindungi kepentingan pihak ketiga. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini ialah perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang fidusia dapat dilakukan dengan perlawanan atau gugatan. Peran notaris dalam hal melindungi kepentingan pihak ketiga dengan cara memastikan para pihak adalah orang yang berwenang, objek jaminan adalah benar kepunyaan pemberi fidusia serta menambah klausul penyerahan secara sukarela pada akta jaminan fidusia.Kata kunci : Fidusia, Upaya Hukum, Hak Kebendaan, Sita Jaminan.
Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun Terhadap Developer Yang Melakukan Wanprestasi (Studi Putusan-Putusan Pengadilan) Zipora .; Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.265 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai putusan-putusan pengadilan yang menentukan kekuatan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas satuan rumah susun dalam hal developer melakukan wanprestasi berdasarkan studi putusan-putusan pengadilan. Mengingat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) yang memberikan rumusannya bersifat fakultatif sehingga developer dapat membuat PPJB di bawah tangan. Diikuti dengan lahirnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang di dalamnya mengatur bahwa PPJB dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi perspektif pengadilan memandang kekuatan hukum PPJB atas satuan rumah susun terhadap developer yang melakukan wanprestasi dan perlindungan hukum bagi pembeli satuan rumah susun dengan PPJB yang dimilikinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perspektif pengadilan menentukan PPJB sebagai perjanjian yang sah menurut hukum. perlindungan hukum yang didapatkan oleh pembeli satuan rumah susun terhadap developer yang wanprestasi dapat berupa ganti rugi, dapat pula berupa pemenuhan perjanjian apabila masih dimungkinkan dengan diikuti adanya pemberian denda keterlambatan dari developer. Kata kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun, Developer, Wanprestasi.
Ratio Decidendi Kasus Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Dibacakan Oleh Ppat Karena Berdasarkan Blangko Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721 K/PDT/2017) Fasya Yustisia; Arsin Lukman; Abdul Salam
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.906 KB)

Abstract

Praktek pembuatan akta jual beli tanah menggunakan blangko kosong merupakan kelalaian PPAT karena berkaitan dengan tidak dibacakannya akta tersebut oleh PPAT kepada para pihak. Kasus tersebut dapat menyeret PPAT sebagai pihak pembuat akta ke dalam Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini membahas mengenai permasalahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pertanggungjawaban PPAT dalam membuat akta jual beli tanah berdasar blangko kosong karena PPAT sebagai pejabat pembuat akta autentik erat kaitannya dengan Notaris padahal kewenangan keduanya berbeda sehingga hakim harus menggunakan dasar hukum peraturan yang tepat serta membahas mengenai pertanggungjawaban PPAT yang membuat akta jual beli tanah menggunakan blangko kosong tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan perkara mengenai akta jual beli menggunakan blangko kosong pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721K/Pdt/2017, Mahkamah Agung secara garis besar hanya menguatkan putusan-putusan sebelumnya, tidak melakukan perbaikan terhadap dasar hukum yang digunakan padahal pada kasus ini Pengadilan Negeri kurang tepat menggunakan dasar hukumnya yakni UUJN karena pembuatan akta jual beli tanah merupakan kewenangan dari PPAT bukanlah Notaris. Tanggung jawab yang dapat dikenakan pada PPAT atas perbuatannya adalah tanggung jawab secara perdata dalam bentuk ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum dan juga pertanggungjawabannya secara administratif dan pidana. Kata kunci: akta jual beli tanah, blangko kosong, ratio decidendi.
Co-Authors - Irnawati Abd Adim Abd Wahid Abdiyanti, Selly Abdul Muttalib Abdul Rahman Sakka Abdul Wadood Abram Tangkemanda Agustinus Anggai Ahmad Jazuly Ahmad Jazuly Al Haq Kamal Alola - Sentia Alzena Bernadine Aminuddin Aminuddin Aminuddin Syam Amirul Haj Andi Caherul Andi Kurnia Armayanti Andi Muh Irsyam Andi Muh Rizky Andi Nur Hudayah Annisa Fathin Tridani Ansyarif Khalid Anung Sugihantono Aqsal Guntara Hadi Ardiansyah Herianto Ariansyah Putra Arsin Lukman Asmaul Husna Husna Asnita Asri Widiatsih Aswar Anas Aulia Faradita Bahri Syamsuryadi Baiq Ismiati Baso Nasrullah Bensar Pali Cecilia Febiyono Permata Sari Citrakesumasari Desilia Purnama Dewi Devintha Virani Devintha VIrani Dian Novrianti Dian Putri Amalia Djunaidi M Dachlan Djunaidi M. Dachlan Djunaidi M.Dachlan Dwi Atika Surya edi edi Edi Irawan Erlina Br. Turnip Fadhilah Firda Khaerani Fadillah Nur Fajriani Fadli Faturrahman Fadly Ta’bi Fahlia Fahruddin Fahruddin Faradiana Faradiana Fasya Yustisia Fatimah Kautsar Febrian Wahyu Wibowo Fera Geni Firastika, Firastika Fitriani Kahar Fricilia . Fricilia . Gazali Hanasia Hanasia Hanifa Sri Nuryani Hardiyanti Subair Harjoyo Harjoyo Hartini Haryanto Haryanto Hasanuddin Hasanuddin Healthy Hidayanti Healthy Hidayanty Hendrawan Tumakaka Hikmawati Sultani Husen Tolleng Irmayanti Irnawati Irnawati Ishak Ishak Ismail Badollahi Jamal Jamal Janchristo Rantemangnga Jeremiah R Jeremiah Ritto Kairul Nisa Kurniawan Putra Laksmi Trisasmita Lukman Taufik Luther Sonda M N Ichsan Magfirah Magfirah Ramadani Makmuri Makmuri Mala Nurilmala Marini Amalai Mansur Marini Amalia Mansur Mastuang Mastuang Masyadi Maulana Yuska Meri Muh Iswar Muh Zultan Muh. Iqbal Muh. Yusuf Muhajirin Muhajirin Muhammad Afandi Muhammad Dhafin Almanda Fauzan Muhammad Fachrul Muhammad Farid Fauzan Muhammad Iswar Muhammad Rifaldi MUHAMMAD YUSUF Muthia Zikrah N Aulya Putri Savira Nadiarti Nadiarti Nanda Febriani Nashbirullah Nashbirullah Natryzia Natryzia Nawassyarif Ni Ketut Sri Sulendri Nicolas Mario Gunawan Nur Idjah Hardiyanti Nurcholik Nurcholik Nurhaedar Jafar Nurhaedar Jafar Nurzakiah Nurzakiah Hasan Permata Dori Praumaina, Mutiara Putri Kurniasiwi Putri Rahayu, Dea R Tanopa Radhika Bagas Prabowo Rahayu Indriasari Rahilda Rahima Ranny Ayu Kurnia Ajie Ray Silva Resa Fahrisal Ridho Bayu Yefterson Ridwan Mochtar Thaha Ririh Jatmi Wikandari Riska Maya Sari Ruslan Abdul Gani Sabaria Manti Battung Safaruddin Safrullah Amir Saifuddin Sirajuddin Salsabila, Unik Hanifah Sembiring, Rinawati Seri Hartati Lubis Seyla Missy Togito Silitonga Sintia Yusda Putri Siti Hijrah Mohi Siti Nor Fatmah Sopyan Ali Rohman Sri Andriani Stevanya Britney Suci Sudirman Suhaema Suhaema SULASTRI Sulgiah Oktami Sumantri Malik Supriandi T P Syaharuddin Rasyid Syamsidar Taufik Kurniawan Mansur Tesi Novelia Theopilus Limin Tria Paramitha Maliku Ulfa Najamuddin Veni Hadju Wahyuni Nurqadriyani Bustan Uni Yobinsa T Yulia Marni Yunadi, Ahmad Yusril Masri Zakaria Zakiah Magfiratul Amik Zipora . zuhelviany zuhelviany