Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : kertha wicaksana

Implementasi Pembuatan Akta Postnuptial Agreement oleh Notaris Pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Studi di Wilayah Kota Denpasar) Ryan Permana Wijaya; I Nyoman Sujana; Putu Ayu Sriasih Wesna
Kertha Wicaksana Vol 16 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.16.2.2022.140-148

Abstract

This study aims to determine and analyze the existence and implementation of postnuptial agreement deeds after the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 (hereinafter referred to as the MK 69/2015) in Denpasar City. In essence, the Constitutional Court Decision 69/2015 provides an opportunity that a marriage agreement can be made during the marriage (postnuptial agreement). In order to ensure that the value of justice can actually be realized, it is necessary to study the implementation of the postnuptial agreement deed drafting. Based on this, two problems can be formulated as follows: (1) how is the existence of the postnuptial agreement deed after the Constitutional Court Decision 69/2015 in Denpasar City ?; (2) how is the implementation of the postnuptial agreement deed after the Constitutional Court Decision 69/2015 in Denpasar City? This research is an empirical legal research with descriptive-qualitative characteristics. The results showed that the making of the postnuptial agreement deed by a notary after the MK 69/2015 decision in the Denpasar City area proved to exist and was first made in 2017. The implementation of the postnuptial agreement deed by a notary after the MK 69/2015 decision in the Denpasar City area has not yet been implemented effective, for 2 reasons, namely differences in views on the calculation of the time frame for the application of postnuptial agreement deeds in the internal notary profession and a lack of understanding of the urgency of marriage agreements among people in the city of Denpasar.
Kontrak Konservasi Sebagai Dasar Kesepakatan Desa Penyangga Wisata Alam Taman Nasional Bali Barat Desak Gde Dwi Arini; Putu Ayu Sriasih Wesna; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Kertha Wicaksana Vol 17 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.23-33

Abstract

Pelestarian lingkungan kawasan wisata alam oleh Kesatuan Pelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat saat ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (mitra), salah satunya adalah kerjasama dengan Pemerintah Desa hingga kelompok masyarakat. Keterlibatan mitra dalam hal ini adalah Pemerintah desa yang disekitarnya terdapat Desa Penyangga pada Taman Nasional Bali Barat, mengakibatkan ketertarikan untuk mengajukan kerjasama dengan kesatuan pelestarian hutan Konservasi, yang berpotensi meningkatkan nilai keberadaan hutan dan fungsi pemberdayaan sosial, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan fungsi hutan akibat perilaku oportunitas mitra. Hubungan antara kesatuan pelestarian hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat dengan mitra pengelola dalam hal ini Pemerintah Desa, dapat dipandang sebagai sebuah hubungan kontrak antara Taman Nasional Bali Barat dan mitra yaitu Pemerintah Desa. Dalam hubungan antara Taman Nasional Bali Barat dan mitra dalam hal ini Pemerintah Desa tersebut dapat muncul berbagai permasalahan seperti ketimpangan informasi, hingga pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat. Identifikasi atas biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Bali Barat juga menjadi aspek penting dalam hubungan kontrak dengan mitra. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk menentukan hubungan usaha kontrak kemitraan yang optimal dalam pemanfaatan wisata alam Kesatuan Pelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat, yang dapat dicapai dengan menganalisis kebijakan pemerintah desa yang mempengaruhi hubungan Taman Nasional Bali Barat, serta mengidentifikasi struktur hubungan kontrak dan menganalisis peran desa penyangga Taman Nasional Bali Barat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi mitra dan Taman Nasional Bali Barat dalam menyusun kontrak kerjasama Konservasi, terutama pada kegiatan peran desa penyangga dalam pelestarian lingkungan wisata alam pada kesatuan pelestarian hutan Konservasi di Taman Nasional Bali Barat. Dalam hal ini Bendesa adat berperan mengawasi prilaku masyarakatnya agar tidak terjadi pelanggaran serta beperan manjaga harmonisasi keseimbangan sesuai konsep Tri Hita Karana, yaitu memprioritaskan keseimbangan hubungan antara manusia dengan penciptanya, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam. Adapun luaran jurnal ilmiah yang menjadi sasaran adalah artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Nasional Terakreditasi Kerta Wicaksana Fakultas Hukum, dan Laporan Penelitian Tahun 2022, serta HKI.
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak Ni Gusti Ketut Sri Astiti; Desak Gde Dwi Arini; Putu Ayu Sriasih Wesna
Kertha Wicaksana Vol 17 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.17.1.2023.74-87

Abstract

Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akta otentik dibutuhkan masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan mengatur perilaku profesi Notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, mengingat Notaris dalam melaksanakan jabatannya tunduk dan mentaati ketentuan Undang-Undang mengatur jabatannya, termasuk wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan baik dengan menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah perjanjian perkawinan yang diumumkan oleh Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik seorang Notaris. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian adalah cara-cara berpikir dan berbuat, yang dipersiapkan dengan baik untuk mengadakan penelitian dan guna mencapai tujuan. Berdasarkan hasil penelitian hukum perjanjian perkawinan yang diumumkan melalui media cetak oleh Notaris merupakan perbuatan melanggar kode etik Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tercantum dalam kode etik organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi Notaris berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Artinya seluruh Notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris, adapun sanksi dijatuhkan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris melanggar kode etik berupa : teguran, peringatan, schorshing (pemberhentian sementara), dan Onzetfing (pemecatan) yang ditugaskan Dewan Pengawas Notaris untuk menegakkan sanksi.
Co-Authors A. A. Ngurah Deddy Hendra Kesuma ABDULLAH, Aisudin ABDULLAH, Mohd Kamarulnizam Bin Anak Agung Ayu Rai Agung Rene Dhariswari Anak Agung Istri Agung Anak Agung Ngurah Bhaskara Ananda Putra Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi ANGGARINI, Komang Desy Arini, Desak Gde Dwi Arini, Desak Gde Dwi Bongon, Miel S. Budiartha, Nyoman Putu Desak Ade Devicia Cempaka Desak Ade Devicia Cempaka Desak Gde Dwi Arini Dewi, Ni Kadek Prasetya Dewisari, Carolina Gracia Dharmawan, I Made Alit Putra Edward Wijaya, Edward Erawati, Ni Putu Tina Ganawati, Nengah Gede Oscar Geovani Gianyar, I Made Hamam Febrian Cahaya I Gede Nyoman Carlos W. Mada I Gusti Ayu Pryanka Nindyaprasista Putri I Gusti Made Ngurah Bagus Andre Wedananta I Gusti Putu Dena Dharma Putra I Gusti Putu Ghosadhira Vedhastama I Kadek Tedo Tamara Putra Daniswara I Kadek Wahyu Fajar Sutoya I Kadek Wahyu Fajar Sutoya I Ketut Irianto I Ketut Selamet I Komang Dodik Wijaya I Made Aditya Wira Sanjaya I Made Mardika I Made Pria Dharsana, I Made Pria I Made Suwitra I Made Suwitra I Made Suwitra I Made Suwitra, I Made I Nyoman Alit Puspadma I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Sujana I Nyoman Sujana I Nyoman Sukandia I Nyoman Sumardika I Wayan Kartika Jaya Utama I Wayan Muliawan I Wayan Rideng I Wayan Sujana I Wayan Wesna Astara I Wayan Wesna Astara I Wayan Wesna Astara Ida Ayu Anggita Pradnyandari Ida Ayu Gede Wulandari Ida Ayu Gede Wulandari Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati Ida Ayu Putu Widiati Ida Bagus Agung Putra Santika Ida Bagus Dwi Jusarata Ida Bagus Kade Ari Dwi Putra Indah Permatasari Indra Bambang Istadevi Utami Rahardika Jayanti, Ni Nyoman Tri Johannes Ibrahim Kosasih Kadek Windy Candrayana Kadek Yudi Astrawan Karma, Ni Made Sukaryati Ketut Putri Oka Suari Komang Vegayanthi Kosasih, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kusuma, Rizka Tiara Kusumantara, I Komang Arya Laksmi, Anak Agung Rai Sita Leonito Ribeiro Luh Made Mahendrawati Luh Made Mahendrawati Made Indira Sukma Dewi MAHENDRA, I Komang Arya Sentana Muliana, I Wayan Ni Gusti Ketut Sri Astiti Ni Gusti Ketut Sri Astiti Ni Komang Arini Styawati Ni Luh Made Mahendrawati Ni Luh Putu Manik Suryani Ni Made Jaya Senastri Ni Made Yunika Andrini Ni Made Yunika Andrini Ni Nengah Seri Ekayani Ni Putu Dewi Susilawati Novyanti, Ni Wayan Regina NP Budiartha Nyoman Putu Budiartha Prabhawisnu, Anak Agung Gede Krisna Pradnyandari, Ida Ayu Anggita Prisilia Eka Trisna, Putu Diana Puspadma, Dr. I Nyoman Alit Putra, Gede Bagus Andika Putra, I Putu Adi Adnyana Putu Budiartha, I Nyoman Putu Dyah Agung Mas Narayana Putu Emma Viryasari PUTU IKA WAHYUNI Putu Wira Atmaja Putu Yudha Asteria Putri Raymundo, Carlos M. Ribeiro, Leonito Ryan Permana Wijaya Sanjaya, Ray Dio Selamet, I Ketut Sentelices, Leovigildo C. Shicilya, Wanda Simon Nahak Souissa, Marsella Maurin Styawati, Ni Komang Arini SUGIANA, Surya Sujana, I Nyoman Sukiani, Ni Ketut Sumardika, I Nyoman Susanthi, I Gusti A.A. Dian Teges Ayu Pranihita Toto Noerasto Vanes Mardiah, Ni Made Yusi Vibandor, Demosthenes B. Vibandor Villafuerte, Marcelo Roland C. widia, ketut Widiati, Ida Ayu Putu Wijaya, I Kadek Merta Wijaya, I Kadek Merta Wijayani, Putu Megabalinda Pradnya Yanti, Ni Kadek Putri Yasaputri, Ni Putu Widari