Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyitaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun tidak diaitur secara khusus dalam undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang namun penyitaan di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau tindak Pidana Lain dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum. Petunjuk pelaksanaan lelang secara umum diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana atas pelelangan barang bukti juga harus tunduk pada ketentuan tersebut. Petunjuk pelaksanaan pelelangan barang bukti ini berlaku pada masing-masing instansi pejabat penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang sedang memeriksa perkara dimaksud. Namun untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Korupsi sebagai Tindak Pidana asalnya itu diatur secara eksplisit didalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun yang perlu diperhatikan dalam menganalisa proses lelang benda sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang mengenai rukun, syarat dan ketentuan umum jual beli lelang dalam Islam.