Claim Missing Document
Check
Articles

Penyelesaian Sengketa Dan Ruang Lingkup Ekonomi Syariah Muhammad Syukran; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/md83ew54

Abstract

Implementasi ekonomi syariah telah mengalami dinamika yang luar biasa dan masyarakat sangat antusias dalam merespons kehadiran lembaga-lembaga yang berbasis pada ekonomi syariah. Hal ini diindikasikan dengan bermunculannya lembaga-lembaga yang berlabel syariah di tengah-tengah masyarakat seperti perbankan, keuangan, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan reksadana, jurnal ini mengulas implementasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan keberagaman budaya dan kebutuhan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan untuk memahami dampak dan efektivitas implementasi tersebut, dengan fokus pada komplikasi hukum ekonomi syariah, Hasil Penelitian ini menunjukkan Hukum ekonomi adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas dan kehidupan ekonomi, dan ekonomi syariah adalah seperangkat prinsip-prinsip ekonomi umum yang berasal dari Al-Qur`an dan As-Sunnah dan merupakan konstruksi ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasarnya.Ruang lingkup ekonomi syariah dapat dilihat pada beberapa sumber, Fokus ilmu ekonomi mikro Islam adalah mempelajari pendekatan rekonstruktif yaitu mengikuti model argumentatif yang ada dalam ilmu ekonomi konvensional, namun ketika mengkritik ketidaksesuaian hukum Islam maka model mikro ekonomi ada dalam ilmu ekonomi dan dapat diganti atau bahkan diubah seluruhnya.
Efektivitas Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Nadia Farah Dini; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/qrfp2v75

Abstract

Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.
Ruang Lingkup Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Mohammad Ainorrido'ie; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/pes9be33

Abstract

Perkembangan dan kemajuan ekonomi di bidang syariah dibeberapa sektor terutama terkait dengan regulasi tidak bisa terbantahkan, karena dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah memerlukan pondasi dan tonggak yang kuat, oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman masalah ekonomi syariah secara komprehensif. Pada tahun 2016, di negara Indonesia lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesiaan Sengketa Ekonomi Syariah tentunya mempunyai prospek kedepan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditata dan diatur, paling tidak ada dua macam pilihan penyelesaian dalam sengketa ekonomi syariah, pertama, penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur litigasi yaitu melalui lembaga pengadilan. Kedua penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur non litigasi yaitu penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa meliputi alternative penyelesaian sengketa (APS) atau dengan  alternative dispute resolution (ADR), lembaga konsumen dan Arbitrase
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui  Konsiliasi Mumpuni Gati Lintang; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/1fwm4t69

Abstract

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan aspek krusial dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem keuangan berbasis syariah. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah melalui konsiliasi. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta untuk menganalisis keefektifan metode ini dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data primer dan sekunder terkait pengalaman praktis konsiliasi dalam konteks ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiliasi memiliki potensi besar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan cara yang meminimalkan ketegangan antara pihak yang bersengketa. Keberhasilan konsiliasi tergantung pada keterlibatan aktif dari pihak yang bersengketa, kualitas mediator yang dipilih, dan proses komunikasi yang terbuka dan jujur. Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi praktisi hukum, lembaga keuangan syariah, dan pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan memahami potensi konsiliasi, para pemangku kepentingan dapat mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif untuk mencapai penyelesaian sengketa yang efisien dan bermartabat dalam ranah ekonomi syariah.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dipengadilan Agama Mayang Putri Budiani; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/t6pvb560

Abstract

Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Eksekusi Hak Tanggungan Syariah Alfian Syukron; M. Ramadhani; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/nc7h5838

Abstract

Perkembangan perbankan syariah telah menjadi salah satu bagian penting dalam sistem keuangan global dengan pertumbuhan yang signifikan di banyak negara. Seperti munculnya Eksekusi hak tanggungan syariah, eksekusi hak tanggungan syariah dilakukan ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Ini bisa terjadi jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman sesuai jadwal atau tidak memenuhi syarat-syarat lain yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Sumber kajian artikel ini adalah buku, tesis, artikel atau jurnal, serta prosiding yang sesuai dengan tema atau topik yaitu eksekusi hak tanggungan syariah. kesimpulan dari penelitian ini pertama Hak tanggungan syariah adalah salah satu jenis jaminan yang sering diterapkan dalam akad pembiayaan perbankan syariah. Hak tanggungan ini memberikan rasa aman bagi kreditur dan perlindungan hukum dari kerugian. Hak Tanggungan sendiri diatur dalam Undang undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pembayaran Murabahah Bil Wakalah Maskamah Al Mahbubah; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/0eazne96

Abstract

Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.  Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.
Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Muhammad Zaini; Mariani
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 2 (2023): Desember 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/vg0eta28

Abstract

Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.  Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Filsafat Humanisme Dalam Perspektif Pembelajaran Bahasa Terhadap Konsep Merdeka Belajar: Kajian Teori Mariani; Zainal Rafli; Ifan Iskandar
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 5 (2024): Mei 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr462

Abstract

Humanisme adalah salah satu filsafat dalam pendidikan yang menganggap manusia sebagai makhluk yang penuh kreativitas dan kebahagiaan. Pendidikan dengan memprioritaskan filsafat humanisme memiliki pandangan bahwa proses pembelajaran tidak hanya sebagai sarana untuk konversi tetapi merupakan sebuah proses pembelajaran. konsep merdeka belajar dipilih dengan esensi pendidikannya bermakna kemerdekaan dan kemandirian. Merdeka belajar dianggap relevan dan tepat dilaksanakan di era demokrasi pendidikan saat ini.Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian berupa penelitian metode kepustakaan.Pada penelitian ini teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan pencarian referensi online dari berbagai sumber database. Sumber data primer meliputi Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka 2020 dari Kemendikbud. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari berbagai literatur seperti catatan, buku, jurnal, artikel ilmiah dan referensi literatur ilmiah lainnya. Filsafat pendidikan humanisme merupakan filsafat pendidikan yang mengedepankan kemanusiaan atau proses memanusiakan manusia di dalam proses pendidikannya. Dalam praktek teori filsafat humanisme cenderung mengarahkan siswa untuk dapat berfikir, mementingkan pengalaman, dan membutuhkan keterlibatan siswa secara aktif didalam proses pembelajaran. Konsep merdeka belajar memberikan kesempatan belajar dengan penuh kebebasan dan kenyamanan untuk peserta didik. Sehingga peserta didik dapat menikmati rasa tenang, nyaman dan bahagia tanpa stres atau mendapat tekanan dari manapun Konsep merdeka belajar akan tercapai, bila mana pendidik mampu melihat aspek filosofis menjadi dasar keberhasilan dalam pelaksanaannya, karena suatu konsep pendidikan dapat dijadikan aplikasi atau alat pemikiran filosofis, dalam perkara ini adalah Filsafat Humanisme. Signifikansi relevansi dalam pemikiran humanisme dan konsep Merdeka Belajar dalam kegiatan pembelajaran yang membutuhkan berbagai komponen, antara lain: guru, tujuan pendidikan, peserta didik, materi, metode, sarana, prasarana dan evaluasi.
Implementation of The Use of Portfolio Assessment In Learning Writing Skill at Vocational School Mariani; Ninuk lustyantie; Fathiaty Murtadho
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 6 (2024): Juni 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr536

Abstract

This research aims to analyze the implementation of the use of portfolio assessment in learning to write at the vocational school level in Bogor district. The method used in this research is a descriptive qualitative method, as the research subject for teachers and students. The instruments and data collection techniques used consisted of interviews, observation and documentation. The data analysis technique uses the Milles and Huberman model theory which consists of data collection, data reduction, data display and conclusions. The research results show that Bogor district vocational school teachers have used portfolio assessment in writing learning activities. This was obtained from the results of interviews, observations and documents of teachers who had carried out the portfolio assessment stage in learning to write quite well but not yet optimally. There are still several steps that have not been implemented by teachers in the form of obstacles in providing reviews and reflections on students' assignment results due to time constraints.
Co-Authors Achmad Kusyairi Agus Kurnia agus rahmat Ahmad Reza Maulana Ahmad Rizki Nugrahawan Ahmad Zaki Munibi Akbar Ilahi Akbar, Ahmad Fahrizal Alfian Syukron Aliza, Shavela Alwin Widhiyanto AMINAH Andi Puji Widyastuti Anita Dyah Nur'aini Arbayah Ardiansyah Arial, Jimy Dwi Arman Pariakan ASNI Astuti, Karunita Ika Baiq Kurnia Ayu Lestari Boen Sidodo cahyo Purnomo Dadang Rahmat Hidayat Devina Sahara Amru Endry Boeriswati Eni Zulaikah Farit Rezal Fathiaty Murtadho Fauzan Qamaar Febriani Hastini Nasution Febrianti Lestari Guspri Devi Artanti Hardeyenti, Dessy Haris Hamdani Hilda Ersella Hosea Putra Togatorop Idi Mashuri Ifan Iskandar Indriati, Desi Ratna Irwin Aryadi Isfahul Jannah Isra Wati Junaid bin Junaid Khairiyah, Shofa' Nur Amirah Khairunnisa Aulia Ikramina Maulana Lu’lu Mutia M. Ramadhani M. Ramli Mahyuddin Barni Maskamah Al Mahbubah Mawaddah, Rezki Mayang Putri Budiani Mhd. Habibu Rahman Mohammad Ainorrido'ie Muhamad Nur Tanzis Muhammad Dinul Islami Muhammad Kamal Muhammad Syahril Harahap Muhammad Syukran Muhammad Zaini Muis Mumpuni Gati Lintang Nadia Farah Dini Nasiruddin Niar Ninda Safira Ninuk Lustyantie Nuridah, Nuridah Nurmaladewi Nuruddin Nurul Hikmah Kartini Pangestika, Indira Adi Pranoto Purbaningsih, Yuli Putri Santika Ra'fah Jamilah Saadah Rabbi, Mim Fadhli Rahmat F Rahmatika, Hayati Ramadhan, Karaya Nuril Maghfirotin Rezky Haryono Ridawati Riezka Zuhriatika Rasyda Rindu Salsabila Ulayya Rostika Yuliani Sakti, Sari Fadilah Salamah Saputra, Randi Adrian Sa’adatul Aliyah Serly Lindayanti Sherly Siti Arnisyah Sjamsir, Hasbi Sri Milfayetty Subijanto Suhartati Sulistyono, Agus Amin Sumino Suwardji Syefira Salsabila Tazkiyatunnafs Elhawwa Viona Monty Aprillya Wa Ode Salma Widya Addiarto Winny Retna Melani Xaverius Alberto Lartutul Yadi Marsidi Yeka Hendriyani Yeni Andriani Yeni Puspitasari Yuliyanti Yumna Rasyid Yusrisal Nahendra Yuzhril Zainal Abidin Zainal Abidin Zainal Rafli Zebua, Petrus Somaogo Zuhdiyah Matienatul Iemaaniah Zul Amry Zuriyati