Claim Missing Document
Check
Articles

Found 39 Documents
Search

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA ADAT KEROBOKAN Ni Putu Yuni Purnamawati; I Wayan Wesna Astara.; I Ketut Sukadana.
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak angkat adalah anak yang bukan berasal dari keturunan suami istri yang sah namun anak yang diambil, dipelihara dan diperlakukan selayaknya anak kandung pada umumnya. Adapun rumusan masalah (1).Bagaimanakah hak dan kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkatnya menurut hukum adat Bali (2).Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam pewarisan apabila orang tua angkatnya sudah memiliki anak laki-laki Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak, kewajiban serta kedudukan anak angkat dalam sistem pewarisan apabila orang tua angkatnya sudah memiliki anak laki-laki. Penelitian ini merupakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan anak angkat menurut hukum adat Bali serta hak mewaris anak angkat menurut hukum adat Bali dan khususnya dikaitkan dengan awig-awig Desa Adat Kerobokan. hasil penelitian di lapangan pengangkatan anak yang dilakukan aleh masyarakat Desa Adat Bualu berdasarkan kata sepakat. Dari kedua belah pihak baik dari keluarga angkat maupun keluarga kandung. Akibatnya mereka tidak mempermasalahkan kedudukan si anak angkat dalam pewarisan walaupun si anak angkat dari keluarga bahkan anak orang lain. Dengan demikian pengangkatan anak didasarkan 64 atas perjanjian, pengangkatan anak itu ada sejak dicapainya kata sepakatAdapun simpulan yang diberikan dalam penelitian ini yaitu, Hak dan kewajiban anak angkat menurut hukum adat Bali adalah sama dengan hak dan kewajiban anak kandung, yaitu berhak mewarisi harta orang tuanya dan berkewajiban melakukan dan menggantikan tugas orang tua terhadap krama desa adat. Kedudukan anak angkat dijadikan sebagai penerus keturunan orang tua angkatnya serta anak angkat berkedudukan sebagai ahli waris penuh pada orang tua angkatnya dan terputusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pencabutan Penjor Sebagai Rangkaian Upacara Galungan Pada Umat Beragama Hindu di Desa Adat Taro Kelod Kabupaten Gianyar Kadek Teddy Hendrawan; I Wayan Wesna Astara; Diah Gayatri Sudibya
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia as a rule-of-law country has statutory regulations, relating to criminal sanctions and sentencing. In addition, some laws apply throughout the area called Customary Law, including in Bali. Perpetrators of the destruction of goods as well as religious blasphemy can be punished with the general criminal code or, in comparison with the Applicable Customary Law. This research examines 2 things: 1) How is the existence of the Hindu religious community in carrying out its obligations and legal protection for Hindu religious people in terms of Human Rights? and 2) What is the application of legal sanctions in the event of the revocation of the penjor for Hindus in the Taro Kelod Village area, Gianyar Regency? The method used in this research is Empirical Research. The purpose of this research is to emphasize the study of the protection of penjor removal victims in Taro Kelod Village, Gianyar. With the results of the study showing that a person deliberately destroys goods together and harms someone, it is possible to be subject to Article 170 paragraph (1) and Article 156A letter A concerning religious blasphemy, because the penjor being revoked is a sacred symbol and has religious meaning for Hindus.
Pemberdayaan Kerta Desa Anturan dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Untuk Investasi Pariwisata I Wayan Wesna Astara; I Ketut Widia; Simon Nahak; I Wayan Rideng; Putu Ayu Sriasih Wesna; Ni Made Mahendrawati
Postgraduated Community Service Journal Vol. 1 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/pcsj.1.1.2020.29-36

Abstract

Anturan Village, which is still included in the tourist area of North Bali, has enormous potential to be developed into an adat village-based tourist destination. This village, has a unique culture, religion and customs. The potential of the Anturan traditional village in particular has Kerta Desa a kind of traditional court that can reconcile civil disputes, in the indigenous Anturan community, especially those who are Hindu. This means that prior to the enactment of Indigenous Village Law No. 4 of 2019 concerning Indigenous Villages which obliged to form a Kerta Desa, the Anturan traditional village already had a Kerta Desa. The problem arises that, even though the Kerta Desa has authority in peace in adat villages based on adat law by making decisions in accordance with awig-awig and / perarem. In the Empowerment of Anturan Indigenous Village Empowerment there are problems namely: (1) legal issues related to tourism activities in Anturan Village cannot be comprehensively solved. (2) The form of Kerta Desa's relationship with Bendesa adat and community leaders in resolving tourism cases has not been synergistic so that the law can mean coexistence. (3) There is no Kerta Desa Empowerment model, in the context of state law enforcement and Balinese customary law. (4) The absence of kerta desa in tourism law enforcement is in accordance with the interests of the local community. Solution offered: (1) Existence of Policy Study on Empowerment of Village-based Tourism Village that involves the kerta desa in handling cases of traditional village land and land in the form of investment; (2) Increased knowledge and the existence of legal awareness in the management of traditional village-based Tourism Villages concerning land for investment purposes; (3) Able to develop the implementation of state law and customary law of Bali and tourism law to resolve the case of tourism investment in the traditional village of Anturan; (4) Can have a positive impact on society and can improve human resources, and the Kerta Desa in handling investment cases in tourism can apply the law in coexistence. The method used in the form of empowerment Kerta Desa with the pattern of assistance, FGD and find the real core of the problem. Legal issues are very complex, can find hidden problems in travel cases, and inventory problems and solve problems that arise with village officials, custom officers and indigenous community leaders in Anturan. Target outcomes to be achieved are publication of national journals / or proseding ISBN National publications, mass media publications, videos on broadcast activities. Activities in Empowering Anturan Indigenous Village Empowerment in resolving land issues in tourism investment by providing assistance and counseling to Kerta Desa, Prajuru Desa adat and community leaders who are relevant to Land Cases and investments in Anturan village.
Implementasi Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kuta Utara I Made Arjaya; I Wayan Wesna Astara; Ni Putu Diah Kurniawandari
Postgraduated Community Service Journal Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/pcsj.3.2.2022.64-71

Abstract

In the case of non-petty crimes, you must cooperate with local residents and the police, as Bali itself adheres to a traditional village system, with guard badges and a nationally recognized special security system. on legal basis. namely Bali Governor Regulation Number 26 of 2020 concerning the Integrated Village-Based Environmental Protection System (Sipandu Adat). The intent of this provision is very good, but its implementation will not be possible without obstacles and shortcomings. Based on this background, the formulation of the problem was found, namely How is the Legal Arrangement of the Traditional Village-Based Integrated Environmental Security System in terms of the Bali Governor Regulation Number 26 of 2020 concerning the Traditional Village-Based Integrated Environmental Security System in the Police Legal Area of the North Kuta Sector, and How are the implementation and obstacles in implementation of the Governor of Bali Regulation Number 26 of 2020 concerning the Integrated Village-Based Environmental Security System in the North Kuta Sector Police Legal Area. Research on the Implementation of Bali Governor's Regulation Number 26 of 2020 concerning an Integrated Environmental Security System Based on Traditional Villages by the North Kuta Sector Police is an empirical legal research with a sociological juridical type based on normative legal science. The conclusion of this study is that the Legal Regulation of the Integrated Village-Based Environmental Protection System already has a clear legal umbrella, which has been regulated in Bali Governor Regulation number 26 of 2020 regarding integrated environmental security based on traditional villages. Then the obstacle in implementing the Bali Governor Regulation Number 20 of 2020 is related to the lack of funding.
Penglipuran Traditional Village, Kubu Village, Bangli Regency, Bali as a Cultural Tourism Village Based on Local Wisdom and Creative Economy I Wayan Wesna Astara; I Nyoman Putu Budiartha; I Wayan Rideng; I Nyoman Gede Sugiartha
Law Doctoral Community Service Journal Vol. 1 No. 1 (2022): Law Doctoral Community Service Journal
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/ldcsj.1.1.4472.21-27

Abstract

The traditional village of Penglipuran Kubu, Bangli Regency has the potential as a tourist village. The potential of culture and natural resources can be managed into a tourism village product by collaborating with culture, natural resources, human resources, and tourism village management. In order for the management of the tourist village to be sustainable, the management strategy and laws related to the tourist village become the manager's reference. It was found that the management of the tourist village is still weak. The problem of tourist villages can use the absorption method from research results found both from service research results and from other researchers to be expected to provide solutions to the Penglipuran indigenous peoples who manage tourist villages. The role of the government after the development of the Penglipuran tourist village has decreased, it should remain a dynamist for the Penglipuran indigenous people. The methods used in legal issues in the management of tourism villages, focus group discussions (FGD), mentoring, lectures on legal science, dissect cases related to tourism village institutions, find potential strategies for local wisdom to strengthen tourism villages based on local wisdom, ensure continuity Penglipuran tourism village, assisting tourism awareness groups in managing tourism villages in growing the creative economy. The results of the service show that the Penglipuran tourist village, the lands that are used as tourist village objects are customary lands (Tanah Ayahan Desa). There is a legal problem that AYDs land is certified by Krama Adat. Another problem, which needs legal assistance, and legal counseling that the Penglipuran tourist village is managed by a tourism village management business entity, then a new problem arises with the Regional Regulation Number 4 of 2019 concerning customary villages, that Traditional Villages have Utsaha, to be managed by BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa adat) based on customary law.
Community Empowerment in Developing Village Potentials in Ecotourism Activities in Abiansemal Badung Bali I Wayan Wesna Astara; I Nyoman Putu Budiartha; I Wayan Rideng; Made Bagoes Wiranegara Wesna; Made Setiasa
Law Doctoral Community Service Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Law Doctoral Community Service Journal
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/ldcsj.2.1.6237.43-47

Abstract

American writer wrote a book, dubbing the island of Bali "The Last Paradise". Bali does not have natural resources, but when the Dutch ruled Bali, this culture was exploited for profit. During the era of independence and the New Order's development, it was planned to develop Bali as a tourism destination. Then Nusa Dua developed as mass tourism, and Kuta from ecotourism developed into mass tourism so that tourism capitalism drives the tourism business sector in Kuta. North Badung is now being developed into an ecotourism and/or tourism village. North Badung, especially Abiansemal Village, is a village in the Abiansemal District, Badung Regency, Bali Province. Abiansemal Village is one of the villages in the Abiansemal sub-district, which is located 1.5 Kilometers from the District Capital, and 10 Kilometers from the Regency City. At present the Abiansemal Village is led by Mr. Perbekel Ida Bagus Bhisma Wiratma S.H. The boundaries of the Abiansemal Village area are to the north by the Setra/Kembengan Cemetery, to the south by the Tukad / Campuhan Gerih River, to the west by the Tukad / Bangiang River, and to the east by the Tukad / Ayung River.
Praktik Perjanjian Kredit pada LPD Desa Adat Pinggan Kintamani Kabupaten Bangli, Bali I Wayan Wesna Astara; I Made Suwitra; I Ketut Irianto; Ida Ayu Putu Widiati
Community Service Journal (CSJ) Vol. 1 No. 1 (2018)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/csj.1.1.2018.20-23

Abstract

Dalam kegiatan desa Binaan di Desa Pinggan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat membina LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang ada di Desa Adat Pinggan. Mitra 1 dalam pogram ini adalah Pengurus LPD Desa Pinggan dan Mitra 2 adalah Pengawas LPD. Persoalan LPD di desa Pinggan ditemukan bahwa Pengurus LPD belum mampu membuat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang jaminan fidusia, yaitu pengikatannya dilakukan dengan pembuatan perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokoknya yang dibuat berdasar peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Paraktik Pengurus LPD membuat Perjanjian “model” dengan dengan akta otentik dan “model” atau/dan akta di bawah tangan sesuai dengan anatomi hukum perikitan dan Perjanjian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pendidikan, pelatihan dan pendampingan dalam praktik pembuatan kontrak dengan nasabah antara LPD dengan peminjam kredit di LPD Desa AdatPinggan. Metode yang digunakan untuk desa Binaan di Pinggan khususnya dalam membuat perjajian kredit kepada Pengurus LPD dan Pengawas LPD adalah dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. Tujuan dari Penyuluhan dan Pendampingan Pengurus dan Pengawas adalah adanya satu persepsi tentang bentuk perjanjian yang sah secara hukum dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan ketrampilan peserta latihan praktik perjanjian kredit mengalami peningkatan pengetahuan setelah dilakukan Pendidikan, penyuluhan, pendampingan. Hal ini terbukti dari pemahaman pengurus LPD Desa Pinggan meningkat tentang hukum Perjanjian dan pengurus LPD menjalankan praktik kredit sesuai dengan pelatihan yang dilakukan. Kesimpulannya, masyarakat tidak lagi memimjam uang di rentenir desa, karena kepercayaan masyarakat terhadap LPD telah tumbuh.
Model Pengelolaan Hutan Desa Berbasis Desa Adat di Desa Selat, Kabupaten Buleleng I Wayan Rideng; I Wayan Wesna Astara; Simon Nahak
Community Service Journal (CSJ) Vol. 1 No. 1 (2018)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/csj.1.1.2018.8-14

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep model pengelolaan hutan desa berbasis desa adat di desa Selat, kabupaten Buleleng. Metode pendekatan yang digunakan dalam perumusan konsep model pengelolaan hutan desa berbasis desa adat yaitu metode dengan aspek perancangan dan aspek sumber daya alam, sedangkan metoda pendekatan untuk warga masyarakat/krama desa dalam kegiatan pelestarian hutan yaitu keterlibatan langsung sebagai pengelola BUM Desa dalam menjaga terjadinya kerusakan hutan desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a) konsep penyempurnaan terhadap Awig-awig Desa Pakraman Pandan Banten Selat menjadi sangat penting untuk dilakukan penyesuaian sejalan dengan perkembangan keberadaan warga masyarakat/krama desa di sekitar kawasan hutan desa. Sebagai antisipasi awal terhadap semakin merebaknya adanya pengerusakan terhadap hutan oleh warga masyarakat/krama desa diperlukan pengaturan semakin tegas dengan cakupan pengaturan lebih luas melalui pararem. b) Konsep pemberdayaan ini dilakukan terhadap keberadaan pecalang jagawana dalam menjaga keamanan dan pelestraian hutan desa. Mengingat tantangan terhadap perilaku warga masyarakat/krama desa akan semakin banyak. Dipandang perlu untuk penambahan (kuantitas) tenaga pecalang jagawana, agar mampu mengcover cakupan luas hutan. Termasuk peningkatan sarana dan prasarana pendukung dalam rangka pengamanan hutan. c) Konsep Rehabilitasi ini dilakukan dalam upaya tetap terjaganya kelestarian hutan. Sehingga program/kegiatan yang dilaksanakan BUM Desa Pandan Harum melakukan rehabilitasi hutan dengan penanaman pohon secara berkelanjutan.
Pemerdayaan Masyarakat Adat dan Penyuratan Awig-Awig Desa Pakraman Siangan-Gianyar-Bali Indonesia A.A.Gede Oka Wisnumurti; I Wayan Wesna Astara; I Made Suwitra; I Wayan Rideng; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Minggu Widyantara; I Ketut Irianto
Community Service Journal (CSJ) Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/csj.1.2.2019.32-37

Abstract

Tujuan penyuratan awig-awig di Desa adat Siangan adalah sebagai implementasi dari kehendak Peraruran Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, setiap Desa adat/Pakraman menyuraktan awig-awig. Selain itu, yang sangat urgen adalah kehendak masyarakat adat Siangan untuk merevisi awig-awig yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Hal yang sangat penting dilaksanakan penyuratan awig-awig adalah untuk menghindari konflik tapal batas desa, atas dasar yang saling seluk dengan tetangga desa adat yang bersebelahan, dan juga untuk menghindari saling klaim wilayah yang berpotensi ekonomis. Dalam hukum adat secara sosiologis, bahwa hukum adat sifatnya tidak tertulis. Namun mulai diberlakunya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor: 06 tahun 1986 tentang kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat dalam Propinsi Tingkat I Bali, desa Adat, diperintahkan untuk penyuratan awig-awig di seluruh desa adat di Bali. Dalam penyuratan awig-awig sosialisasi sangat penting untuk menjaring masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, prajuru adat, kelompok yang berkepentingan berkaitan dengan isi awig-awig tidak boleh bertentangan dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan serta ideologi Pancasila.
Model Pengelolaan Desa Wisata Berbasis Desa Adat di Desa Adat Kiadan-Pelaga-Badung- Bali (Pemerdayaan Masyarakat Adat Pada Desa Binaan Universitas Warmadewa di Bali) I Wayan Wesna Astara; A.A.Gde Oka Wisnumurti; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Mardika; I Made Suniasta Amertha; I Ketut Irianto; A.A. Sagung Laksmi Dewi; Ida Ayu Putu Widiati; Luh Putu Suryani; Ni Luh Made Mahendrawati
Community Service Journal (CSJ) Vol. 1 No. 2 (2019)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/csj.1.2.2019.45-52

Abstract

Abstrak Desa Plaga kuhusnya desa adat Kiadan secara legal telah didesign untuk menjadi Desa Wisata. Hal ini tidak terlepas dari proses politik dan hukum untuk menjadikan desa Plaga sebagai desa Wisata. Dikeluarkannya Surat keputusan Bupati Badung, nomor 47 tahun 2010 tentang penetapan kawasan desa wisata di kabupaten Badung. Tujuan penetapan desa wisata untuk mencegah kesenjangan ekonomi wilayah Badung Selatan dengan Badung Utara. Dengan adanya Surat Keputusan Bupati tentang Desa Wisata untuk Badung Utara khususnya Desa adat Kiadan diharapkan Desa Adat mampu mengelola fotensi Desa Wisatanya berdasarkan kearifan local yang hidup di masyarakat adat Bali sesuai dengan asas desa mawa cara, negara mawa tata. Hampir 8 (delapan) tahun terbitnya Surat Keputusan Bupati tidak jelas model pengelolaaan Wisata Desa di Kiadan, karena masyarakat belum mengetahui tentang konsep desa Wisata, bagaimana mengelola desa wisata, dan bagaima memanfaatkan potensi sebagai sumber daya budaya untuk mengangkat citra desa wisata untuk kesejahtraan masyarakat adat. Untuk itu, perlu pendampingan aktor pariwisata lokal, penyuratan pengelolaan desa wisata melalui awig-awig desa adat.
Co-Authors A.A.Gde Oka Wisnumurti Agus Darma Yoga Pratama Alma Cita Calimbo Anak Agung Gede Oka Wisnumurti Desak Ketut Tristiana Sukmadewi Dessy Lina Oktaviani Suendra Dewi, A.A Sagung Laksmi Diah Gayatri Sudibya Diah Gayatri Sudibya Dian Tariningsih Dian Tariningsih I Gede Cahya Widiangga I Gusti Agus Maha Putra Sanjaya I Gusti Made Agung Satria Putra I Kadek Angga I Ketut Irianto I Ketut Irianto I Ketut Irianto I Ketut Irianto I Ketut Selamet I Ketut Sukadana I Made Aditya Mantara Putra I Made Arjaya I Made Artawan I Made Mardika I Made Minggu Widyantara I Made Pria Dharsana, I Made Pria I Made Sepud I Made Suniasta Amertha I Made Suwitra I Made Suwitra I Made Suwitra I Made Suwitra I Made Suwitra, I Made I Nyoman Alit Puspadma I Nyoman Budiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Kardana I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Subamia I Nyoman Sujana I Nyoman Sumardika I Nyoman Sutama I Nyoman Sutapa I Putu Arik Sanjaya I Putu Gede Seputra I Putu Sumardika I Wayan Arthanaya I Wayan Arthanaya I Wayan Budiarta I Wayan Budiarta I Wayan Parwata I Wayan Parwata I Wayan Rideng Ida Bagus Agung Putra Santika Ida Bagus Dalem Try Utama Manuaba Ida Bagus Nyoman Trisya Andika Kadek Teddy Hendrawan Komang Tri Putri Andriastuti Kuntayuni Lilik Antarini Luh Kade Datrini Luh Kadek Budi Martini Luh Made Mahendrawati Luh Putu Sudini Made Bagoes Wiranegara Wesna Made Rai Diascitta Hardi Sentana Made Setiasa Mulyawati, Kade Richa Naori Miyazawa Ni Kadek Lia Listia Dewi Ni Komang Ayu Febriyanti Ni Putu Diah Kurniawandari Ni Putu Santya Dewi Ni Putu Sawitri Nandari Ni Putu Yuni Purnamawati Ni Wayan Arni Sardi NP Budiartha Nyoman Putu Budiartha Putu Ayu Sriasih Wesna Putu Budiartha, I Nyoman Putu Suryani . Simon Nahak Simon Nahak Tanjung Subrata widia, ketut Widiati, Ida Ayu Putu Wijaya, I Kadek Merta Yasa, Putu Ngurah Suyatna