Claim Missing Document
Check
Articles

Pelaksanaan Putusan Nafkah Anak Pasca Perceraian : (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar) Seki Mutianingsih; Nunung Rodliyah; Kasmawati; Aprilianti; Elly Nurlaili
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4774

Abstract

Putusan pengadilan mengenai nafkah anak pasca perceraian bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan putusan nafkah anak pasca perceraian serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ayah tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak, dengan studi pada Putusan Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anakHasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak.
Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hak Asuh Anak Di Bawah 12 Tahun Kepada Ayah: (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb) Nova Ayu Lestari; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4940

Abstract

Penelitian ini menganalisis alasan yang dipakai oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb yang memberikan hak asuh kepada ayah untuk anak di bawah 12 tahun setelah perceraian, meskipun Pasal 105 ayat (1) KHI lebih mengutamakan ibu. pendekatan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, terbukti bahwa hakim lebih mengutamakan prinsip terbaik untuk anak, dengan memperhatikan kemampuan ayah dalam mengasuh, kelalaian ibu akibat menikah lagi, serta jarak tempat tinggal. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan adanya yurisprudensi dari keputusan Mahkamah Agung. Temuan ini menunjukkan bahwa norma hadhanah dapat disesuaikan demi kepentingan dan kesejahteraan anak.
Itsbat Nikah Sebagai Dasar Yuridis Balik Nama Sertifikat Tanah Ajeng Fadilah Putri; Nunung Rodliyah; Elly Nurlaili; Kasmawati; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4946

Abstract

Itsbat nikah merupakan mekanisme hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum dicatatkan secara administratif oleh negara. Dalam perspektif hukum perdata, penetapan itsbat nikah memiliki implikasi penting terhadap status hukum para pihak, khususnya berkaitan dengan harta bersama dan kepastian subjek hukum dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan itsbat nikah sebagai dasar yuridis dalam proses balik nama sertifikat tanah serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan itsbat nikah yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai alat bukti autentik mengenai status perkawinan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama. Dengan demikian, itsbat nikah berperan dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam ranah keperdataan.
Co-Authors Ab Razak, Mohamed Rashid Abdur Rohman Husen Ade Oktaritas KY Adhan. S., Sepriyadi Agus Triono AGUSTINA, RENI Ahmad Muqorobin Ahmad Zazili Ajeng Fadilah Putri Amanda, Nuresa Divani Andri Irawan Anggraeni, Meysi Aprilianti Aprilianti Aprilianti Aprilianti, S.H., M.H Arjuna, Piki Asyifa Salsabilla Aziz, M. Faisal Budiyono Budiyono Bunga Rahma Chandra Muliawan Chandra Muliawan Cynara Alya Zhafirah Delvi Liana Dianne Eka Rusmawati, S.H., M.Hum Efendia, Malicia Elfa Murdiana Elly Nurlaili Elly Nurlaili Erwin Kurniawan Fakih, M Farani, Rabbiyatussha Faridha, Erlin Firmansyah, Ade Arif Gautam Kumar Jha Habiburrahman Habiburrahman, Habiburrahman hidayah, akmal Huda, Sholikhul I Gede AB Wiranata K, Ade Oktariatas Kasmawati Kasmawati Kasmawati Kulsum, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum, Sayyidah Sekar Dwi Kurniawati, Eka Lanny Yoseva Ledy Famulia Lintang, Dheanilla Esa M. Fakih M. Nur Fathoni Maharanny, Fegita Manik, Irvan Juli Alfredo Martinouva, Rissa Afni Martinouva, Rissa Afni Mufliha Wijayati Mufliha Wijayati Muhimmatul Mukaromah Muhtadi Mustika, Dora Najwa Felicia Heryanto Nargis, Nilla Natamiharja, Rudi Nency Della Oktora Nila Nargis Ningrum, Fara Puspita Aqila Nova Ayu Lestari Nuraini Nuraini Oktora, Nency Della Oktriana, Hesti Permana Putra, Aldi Putri, Sekar Eka Ria Kurniawati Ria Wierma Putri Ria Wierma Putri, Ria Wierma Ricco Andreas, Ricco Rilda Murniati Risti Dwi Ramasari Riyantika, Annisa S, Sepriyadi Adhan Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Sayyidah Sekar Kulsum Sekar Dewi Kulsum, Sayyidah Seki Mutianingsih Selvia Oktaviana, Selvia Sepriyadi Adhan S Shaliha Baraqbah, Syarifah Siti Rani Dania Sunaryo Sunaryo Sunaryo Syamsiar, Syamsiar Tamza, Fristia Berdian Tio Rizki Fertika Use Etica Utami, Adelya Putri Warda Zakiya Wardani, Yulia Kusuma Wulandari, Sartika Wulandari Yennie Agustin MR Zahara, Anisa Zulkarnain Ridlwan