Studi ini meneliti penerapan prinsip al-umuru bi maqasidiha dalam penetapan hak kepemilikan dalam praktik muamalah modern, khususnya dari perspektif Imam Al-Ghazali dan Yusuf Al-Qaradawi. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum dari suatu tindakan ditentukan oleh niat yang mendasari tindakan itu. Dalam kondisi ekonomi saat ini, berbagai bentuk kepemilikan seperti aset digital, saham, dan hak kekayaan intelektual harus dianalisis tidak hanya dari sudut pandang legal formal, tetapi juga dari tujuan dan dampak sosial yang muncul. Melalui metode deskriptif-analitis dan pendekatan kualitatif, penelitian ini meneliti literatur klasik dan modern untuk memahami keterkaitan prinsip tersebut. Al-Ghazali menekankan pentingnya niat yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat dalam pengelolaan harta, sedangkan Al-Qaradawi mengadaptasi konsep serupa untuk menilai transaksi modern dari aspek etika dan syariah. Studi ini menyatakan bahwa prinsip al-umuru bi maqasidiha sangat krusial dalam mengevaluasi legitimasi kepemilikan dari perspektif spiritual, moral, dan sosial, serta berfungsi sebagai dasar untuk membangun sistem ekonomi Islam yang adil dan bermanfaat di tengah perubahan zaman.