Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahupiki

KEWENANGAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DIKAITKAN DENGAN RAHASIA BANK Yesnita Gracetre Sitompul; Madiasa Ablisar; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.498 KB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DIKAITKAN DENGAN RAHASIA BANK   Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang timbul seiring perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi, serta memanfaatkan sistem keuangan termasuk sistem perbankan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana hasil tindak pidana pencucian uang. Disatu sisi kerahasiaan bank dalam melindungi nasabahnya ,dianggap merupakan faktor yang dapat proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap tindak pidana pencucian uang. Penulisan skripsi ini membahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana pengaturan rahasia bank di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan,bagaimana kewenangan penyidik dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan kerjasama internasional antara penyidik Indonesia dengan lembaga penyedia jasa keuangan negara lain,kemudian badan-badan apa saja yang berwenang dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam mengkaji permasalahan tersebut menggunakan teknik pengumpulan dan penelitian kepustakaan dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif. Dalam Pencucian uang terdapat pihak-pihak yang sangat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut,bukan hanya Kepolisian melainkan pihal Kejaksaaan,KPK,BNN dan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat diperlukan dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Beserta masih adanya Konvensi maupun Treaty kerjasama internasional yang belum diratifikasi terkait dengan pencucian uang maka kerjasama internasional di bidang kejahatan lintas negara khususnya pencucian uang.                           .
KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi di Kejaksaan Negeri Medan) Wan September; Edi Yunara; Rafiqoh Lubus
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.622 KB)

Abstract

ABSTRAK Kegiatan pembuktian dalam perkara pidana pada dasarnya untuk memperoleh kebenaran, yakni kebenaran dalam batasan-batasan yuridis bukan dalam batasan yang mutlak. Pembuktian dalam perkara pidana dapat diartikan suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas dasar benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Dalam melakukan pembuktian terhadap perkara pidana tersebut terdapat beberapa kendala dalam pembuktian perkara pidana dimana dalam hal ini jaksa penuntut umum harus mencari bukti-bukti yang kuat untuk dapat dilakukan penuntutan dan dapat diajukan dalam persidangan dan upaya dalam menghadapi kendala tersebut. kendala apa saja dan upaya apa saja yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam mengatasi kendala tersebut sehingga pengadilan yang bersifat singkat, sederhana dan biaya ringan dapat dilakukan. Dari latar belakang tersebut, penulis mengangkat judul “Kendala-kendala yang Dihadapi Penuntut Umum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Apakah fungsi jaksa penuntut umum dalam proses perkara pidana, kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian dan upaya-upaya apa saja dalam menghadapi kendala-kendala tersebut.Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data lapangan dan data kepustakaan. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif, kemudian hasil analisis tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat diketahui bahwa terdapat 2 kendala dalam melakukan pembuktian dalam tahap penyidikan dan penuntutan yakni kendala non yuridis dan yuridis, sedangkan kendala dalam tahap persidangan adalah kendala-kendala yang terdapat dalam terdakwa dan saksi-saksi. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala tersebut dalam tahap penyidikan dan penuntutan ada 2 yakni tahap prapenuntuan dengan adanya pemeriksaan tambahan dan tahap penuntutan dengan meneliti secara cermat serta mempelajari perkara pidana. Sedangkan dalam sidang jaksa dapat memberikan kasus tersebut kepada pengadilan apabila hakim mengembalikan berkas tersebut. Dan tidak ada alasan bahwa hakim menolak memeriksa perkara pidana yang diberikan padanya.  
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Kasus Putusan No. 2209/Pid.B/2012/PN.Mdn) Hade Brata; Edi Yunara; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.027 KB)

Abstract

ABSTRAK * Hade Brata ** Edi Yunara *** M. Eka Putra Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak memidanakannya, akan tetapi melindunginya dengan menerapkan teori Restorative Justice yang telah masuk dalam RUU KUHP, guna dijadikan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak agar anak mendapatkan hak dan masa depannya.
IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRO BONO PUBLICO) DALAM PERKARA PIDANA DI KOTA MEDAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN) Cynthia Wirawan; Syafruddin Kalo; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.428 KB)

Abstract

IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRO BONO PUBLICO) DALAM PERKARA PIDANA DI KOTA MEDAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN) ABSTRAK Cynthia Wirawan* Syafruddin Kalo** Edi Yunara*** Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin penghargaan terhadap hak untuk memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum. Namun, dalam prakteknya, akses untuk memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum belum merata bagi semua golongan, khususnya bagi rakyat miskin atau tidak mampu. Seringkali, sewaktu berhadapan dengan hukum, hak-hak bagi tersangka/terdakwa tidak mampu tidak terpenuhi dengan baik, terutama hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico). Berdasarkan hal tersebut, batasan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah keberadaan bantuan hukum di Indonesia, bagaimanakah pengaturan mengenai bantuan hukum dalam beberapa peraturan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dan bagaimanakah implementasi pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono publico) dalam perkara pidana di Kota Medan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum berdasarkan studi di Lembaga Bantuan Hukum Medan. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan dengan studi kepustakaan, dan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang mendasarkan pada kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat dengan teknik wawancara. Keberadaan bantuan hukum di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama ada sejak zaman penjajahan Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, bantuan hukum mulai mendapatkan kepastian dengan lahirnya berbagai peraturan dan lembaga pemberi bantuan hukum. Meskipun demikian, beberapa peraturan yang pernah dan masih berlaku mengenai bantuan hukum tidak mengatur secara khusus prosedur bantuan hukum sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mengatur secara khusus mengenai bantuan hukum. Namun demikian, implementasinya di Kota Medan masih sangat kurang dan perlu ditingkatkan lagi agar pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma dapat terwujud dengan lebih baik.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. BENNI ISKANDAR; Edi Yunara; Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.849 KB)

Abstract

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DALAM BENTUK POKOK (DOODSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), KONSEP KUHP NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM. ABSTRAKSI Benni Iskandar[1] Edi Yunara[2] M. Eka Putra[3] Seiring dengan perkembangan zaman, maka semakin kompleks pula tingkat kejahataan yang terjadi di muka bumi ini. Banyak pemberitaan melaui media elektronik dan media cetak mengenai tindak pidana pembunuhan di Indonesia, membuat kehidupan sosial didalam masyarakat terganggu, karena pembunuhan adalah suatu perbuatan yang asosial dalam masyarakat. Sehingga perlu kiranya untuk dikaji mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHP dengan kajian hukum pidana Islam. Pembahasan ini secara khusus tertuju pada sanksi tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok yang diatur dalam pasal 338 KUHP. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP, kedua mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Islam dan yang ketiga mengenai perbandingan tindak pidana pembunuhan biasa dalam bentuk pokok berdasarkan KUHP dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data sekunder  dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pembunuhan pokok yang dianut dalam KUHP dengan hukum pidana Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya antara lain, yaitu sama-sama menjadikan tindak pembunuhan biasa dalam bentuk pokok sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan subyek hukum pembunuhan adalah manusia, serta yang dijadikan objek pembunuhan juga manusia. Sedangkan perbedaannya, yang pertama yaitu mengenai sumber hukum pidana, sumber hukum pidana Indoensia bersumber dari KUHP dan hukum adat. Adapun hukum pidana Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad para ulama. Kedua, yaitu mengenai sanksi hukuman, dalam KUHP tindak pidana pembunhan sengaja hanya menerapkan pidana penjara sebagai hukuman pokok, sedangkan dalam hukum pidana Islam menerapkan Hukuman pokok hukuman pengganti dan hukuman pelengkap.   [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [2] Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3] Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERS (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1060/K/PID/2008) Daffid Ivani; Madiasa Ablisar; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.22 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERS   (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1060/K/PID/2008)       ABSTRAK Deffid Ivani Siahaan* Madiasa Ablisar**   Edi Yunara ***       Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis. Kebebasan Pers merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan karena pers salah satu bagian penting didalam kelangsungan hidup bermasyarakat. Namun, dengan melihat perilaku masyarakat saat ini, fungsi dari pers itu sendiri masih sering disalahgunakan didalam memenuhi keinginan-keinginan pribadi dari tiap individu-individu tertentu yang ada didalam masyarakat tersebut. Perbuatan- perbuatan penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan subjek pers selama berhubungan dengan masalah ketersimpangan fungsi pers, dapat digolongkan menjadi tindak pidana-pers. Berdasarkan hal tersebut, batasan masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pers di dalam KUHP dan undang-undang lain yang berkaitan dengan pers dan bagaimana pertanggungjawaban pidana di dalam Putusan Mahkamah Agung No.1060/K/Pid/2008?. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan dengan kepustakaan. Selama ini sudah dikenal dua sistem pertanggungjawaban pidana pers yang menonjol, masing-masing menurut sistem deelneming atau penyertaan dan sistem waterfall atau air terjun. Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) dalam tindak pidana pers, maka yang dimaksud adalah pertanggungjawaban  pidana  yang  berlaku  dalam  perundang-undangan  saat  ini yaitu KUHP dan Undang-undang 40 tahun 1999.
PENERAPAN SANKSI P1DANA TERHADAP KURIR NARKOTIKA DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEBUMEN PERKARA NOMOR 139/Pid.B/2010/PN.Kbm ) M Ikhwan Adabi; Edi Yunara; Nurmala Wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.944 KB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Ikhwan Adabi*) Edi Yunara**) Syafruddin Hasibuan***)   Penerapan sanksi pidana terhadap kurir narkotika merupakan salah satu bahagian dari tindak kejahatan narkotika yang saat ini makin berkembang dan terus meningkat, hal ini merupakan suatu permasalahan serius yang belum bisa di antisipasi oleh pemerintah. Meningkatnya kasus pemakaian narkoba ini tidak terlepas dari para gembong mafia narkoba yang melakukan berbagai cara untuk memuluskan operasi barang berbahaya itu. Cara yang efektif untuk melakukan operasinya yaitu memerintahkan seseorang dengan berupa imbalan untuk mengedarkan narkoba, atau dapat disebut dengan kurir atau perantara narkotika. Kurir atau perantara narkotika ini kebanyakan di paksa, di ancam oleh mafia narkoba untuk diedarkan kepada calon pembeli. Perekrutan kurir oleh mafia narkoba berasal dari kalangan yang ekonominya rendah baik itu laki-laki maupun perempuan, bahkan sekarang anak di bawah umur di manfaatkan untuk di jadikan kurir narkoba. Selain kurir yang di paksa untuk melakukan peredaran narkotika, banyak juga untuk menjadi kurir tidak mesti di paksa, bahkan banyak juga yang sukarela demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam hal ini yaitu mengenai pengaturan tindak pidana terhadap kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia, apa saja yang menjadi kendala dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kurir Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum yuridis empirtis. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan dan hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas, serta melihat dan mengkaji bagaimana aturan hukum yang ada diterapkan kepada masayarakat Dalam tulisan ini yaitu yang berkaitan dengan kurir narkotika. Peredaran gelap narkotika yang menjadikan kurir sebagai pengedamya merupakan tindak pidana yang serius. Sanksi pidana terhadap kurir ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penerapan sanksi pidana terhadap kurir anak sudah diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penerapan sanksi pidana terhadap pekerjaan sebagai kurir narkotika mesti terlebih dahulu melihat latar belakang keinginan melakukan pekerjaan kurir ini agar tercipta suatu keadilan bagi masyarakat.  
KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPENGARUHI KEYAKINAN HAKIM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NEGERI NO.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Juangga Saputra; Syafruddin Kalo; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.23 KB)

Abstract

ABSTRAK Juangga Saputra Dalimunthe* Syafruddin Kallo ** Edi Yunara ***   Korupsi tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan keuangan dan / atau perekonomian Negara saja, tetapi juga sudah sepatutnya dilihat sebagai sesuatu yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrument-instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana ketentuan alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan Bagaimana kedudukan alat bukti Keterangan Ahli sebagai pembuktian yang mempengaruhi keyakinan hakim memutus perkara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normative disebut juga penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan alat bukti yang sah dalam peradilan tindak pidana korupsi yaitu alat bukti yang sesuai dengan KUHAP dan alat bukti lain yang tertera di dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Alat bukti merupakan syarat mutlak dalam peradilan dalam membuktikan terdakwa bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana. Keterangan Ahli dalam pembuktian tindak pidana korupsi juga ditegaskan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang juga dikuatkan kedudukannya dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci: Alat Bukti dalam Tindak Pidana Korupsi, Alat Bukti Keterangan Ahli * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **   Dosen Pembimbing I ***  Dosen Pembimbing II
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM HAL TERJADINYA KEBAKARAN LAHAN (Studi Putusan Nomor:228/Pid.Sus/2013/PN.PLW) Natalia Tampubolon; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1321.737 KB)

Abstract

ABSTRAKSI *)  Natalia Tampubolon **) Alvi Syahrin ***) Edi Yunara     Korporasi pada awalnya kurang diperhatikan sebagai subjek hukum. Hal ini karena korporasi sulit untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi perbuatan pidana yang dilakukan atas nama sebuah korporasi. Beberapa peraturan perundang-undangan memang sudah mengatur keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana. namun kenyataanya, hakim masih enggan untuk bersikap tegas dalam memberikan putusa pidana terhadap sebuah korporasi. Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap lingkugan hidup. Kendala yang dihadapi dalam pemberian sanksi terhadap korporasi adalah muncul pro kontra bagaimana sebuh korporasi dikenai pertanggungjawaban pidana. hal ini terkait dengan wujud korporasi yang abstrak yang secara kasat mata tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana layaknya manusia. Maka bergerak dari dasar pemikiran diatas , ada beberapa masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya kebakaran lahan serta bagaimana pertimbangan hakim tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus yang melibatkan PT.Adei Plantation & Industry (Studi Putusan No. 228/Pid.Sus/2013/PN.PLW). Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitik beratkan pada data sekunder yaitu memaparkan beberapa peraturan hukum yang berkaitan dengan topik skripsi kemudian buku, artikel, majalah maupun jurnal yang membahas topik yang sama serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal ini kemudian dianalisis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Adapun doktrin yang digunakan dalam menuntut korporasi dalam pembahasan skripsi ini ialah doktrin Identifikasi, Doktrin pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dan Doktrin Pertanggungjawaban yang ketat menurut Undang-Undang (Strict Liability). Adapun beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Lahan  
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI TANPA IZIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI (STUDI PUTUSAN NOMOR:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn.) Binsar Imanuel; Alvi Syahrin; Edi Yunara
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.901 KB)

Abstract

2016ABSTRAKBinsar Immanuel SimanjuntakSyafruddin KaloMahmud Mulyadi Pendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada didalam peranan pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS yang berdiri harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi?Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn)? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam hal penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dilakukan penelitian terhadap peraturan peran dan bahan yang berhubungan serta penulis menganalisis kasus yang berkaitan dengan judul skripsi ini yaitu Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.Sus/2015/PN-Mdn). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU Pendidikan Tinggi memuat sanksi pidana di bidang penyelengaraan pendidikan tinggi. Diatur pada Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan dirumuskan secara alternatif kumulatif dengan diaturnya sanksi pidana penjara dan/atau denda.Tindak pidana yang menjadi fokus adalah  “tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikan Ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93, yang merupakan delik omisi.karena tidak dilalukannya  kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) yang mewajibkan PTS didirikan atas izin menteri.dimana dapat dihukum pidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.Kata kunci:    Pendidikan tinggi, Pendidikan Tinggi tanpa Izin.
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Affila Agusmidah Agusmidah Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alwan Alwan Anaria Br Ginting Andi Supratman Andrio Bukit ANDRY AGASI Aritonang, Yohana Eirene Aprilita Arjuna Arjuna, Arjuna Arpan Carles Pandiangan Ayunda, Adila Perma Aziz, Ichwan Ria BENNI ISKANDAR Binsar Imanuel Bintang David R Manurung Bismar Nasution Br Hutagalu, Beatrix Nancy Monica Brivan Sitompul Budiawan, Sahala Valentino Cantika, Gebby Chairul Bariah Cynthia Wirawan Daffid Ivani Dahlia Kesuma Dewi Damanik, Vania Andari Dara Ade Suandi Ade Dedi Harianto Dendi sembiring Deny Setiawan Siregar Dina Eriza Valentine Purba Dosma Pandapotan Edi Warman Edi Warman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Edy Ikhsan EKA ASTUTI Eka Putra Ekaputra Ekaputra, Ekaputra Ekaputra, Mohammad Elwi Danil Erlangga Prasady Erman Syafrudianto Fajar Rudi Manurung Febry Ramadhan Feni, Evita Fransiscus Girsang, Rio Fuji Sasmita Gerry Anderson Gultom Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Ginting, Nabila Marsiadetama Gita Cristin Debora Sihotang Gunawan Sinurat Hade Brata Hadi, Multa Hana Oktaviana Fahlevi Harahap, Chairunnazri Harahap, Mhd Ripai Hariyatmoko Hariyatmoko Helen Pasaribu Hendi Setiawan Henry Sucipto Sanjaya Sirait Hidayat Bastanta Sitepu Imanuel Carlos Indriana Indriana, Indriana Jamaluddin Mahasari James Kristian Laoli Jaya, Herry Shan Jelly Leviza Jenggel Nainggolan Joko Pranata Situmeang Juangga Saputra Kemas, Taufik Lailan Munibah Lubis Lidya Ruth Panjaitan Lydia Lestarica M Eka Putra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdan M Ikhwan Adabi M. Arie Wahyudi Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Mahmud Mulyadi Manurung, Andri Rico Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Mauliza Mauliza Meliani Sitepu, Artanta Michael Simbolon Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Ekaputra Muhammad Ekaputra, Muhammad Muhammad Hamdan Muhammad Hatta Rachmadi Saman Muhammad Junaidi Muhammad Syarif Nasution, Mirza Natalia Tampubolon Naziha Fitri Lubis Nurmala wati Nurmalawaty Nurmalita Rahmi Harahap Nurul Amelia Pakpahan, Rahmat Sahala Pandiangan, Jackson Apriyanto Parlindungan Twenti Saragih Pohan, Maulia Permata Rizki Pola Martua Siregar Polin Pangaribuan Priangga Yoena Mustafa Kamal Hutabarat Prima Sakti Sidabutar Putri Rumondang Siagian Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rafiqoh Lubus Rafiqoh Rafiqoh Rapiqoh Lubis Ricky T. A Pasaribu Ridha Fahmi Ananda Rina Dian Risca Ardilla Rozel Risnawati Br Ginting Rizky, Fajar Khaify Romeo Manurung RONI Alexandro Rosalyna Damayanti Gultom Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Sagala, Silvia Hermala Samsul Aripin Silitonga Saragih, Yael Argani Sembiring, Debreri Irfansyah Sembiring, Windi Syahfitri Br. Siagian, Putri Rumondang Sipayung, Ronald Fredy Christian siregar, deny setiawan Siregar, Khoiruddin Manahan Sitepu, Putri Karina Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sunarmi, Sunarmi Susila, Ayu Hutami Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafruddin Hasibuan Syafruddin Kalo Syamsul Arifin Tarigan, Vita Cita Emia Taufiq Nugraha Syahputra Tioneni Sigiro Trisna, Wessy Valentina Hura, Martha Sarah Vinamya Audina Marpaung Wan September Waruwu, Samueli Wessy Trisna Widayanti, Yuyun Wisjnu Wardhana Yati Sharfina Desiandri Yesnita Gracetre Sitompul Yolanda Sari Yosua T.R. Panjaitan Yudha Prasetyo, Achmad Yulita Ariska Siregar Zulkarnain Zulkarnain