Claim Missing Document
Check
Articles

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA”BARRU (PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH) Salmah, Salmah; Hannani, Hannani; Fikri, Fikri; Rahmawati, Rahmawati; Said, Zainal
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.32534

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam kasus dispensasi nikah di Pangadilan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah). Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Persepsi hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. 2) Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru dan 3) Pandangan Maqashid al Syariah tentang pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris Teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep pertimbangan hukum hakim dalam kasus permohonan dispensasi nikah tahun 2021 mencakup elemen yuridis dengan menetapkan peraturan dan sumber hukum sebagai rujukan tempat hakim menggunakan landasan hukum sebagai cara untuk melaksanakan kepastian hukum.Selanjutnya, pertimbangan mewujudkan keadilan. Selain penerapan landasan hukum, pertimbangan mewujudkan keadilan juga sangat penting. 2) Faktor dalam kasus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Barru, hakim mempertimbangkan dua hal: kesiapan dan kesungguhan anak. Selanjutnya, hakim mempertimbangkan asas keuntungan, ketiga, karena situasi yang sangat mendesak, dan keempat, faktor budaya.3. Perspektif Maqahid Al-Syariah tentang pertimbangan hakim dalam kasus sensasi nikah di Pengadilan Agama Barru adalah bahwa pertimbangan hakim tentang perlindungan hak anak seharusnya sejalan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam PERMA nomor 5 tahun 2019 dan juga sesuai dengan tujuan Maqahid Al-Syariah untuk memelihara kemaslahatan, yang berarti bahwa keputusan hakim tersebut memposisikan kedudukan syara' lebih tinggi dari Undang-undang”.
PELIMPAHAN PERWALIAN DALAM PROSES AKAD NIKAH: STUDI KRITIS TRADISI MAPPABAKKELE DI KANTOR URUSAN AGAMA MA’RANG KABUPATEN PANGKEP Ayyub, Ayyub; Muschsin, Agus; Rusdi, M.ali; Haq, Islamul; Hannani, Hannani
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.32536

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pelimpahan Perwalian Dalam Proses Akad Nikah: Studi Kritis Tradisi Mappabakkele Di Kantor Urusan Agama Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan sub masalah:1) Bagaimana mekanisme pelimpahan perwalian. 2) Faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya mappabakkele pada proses akad nikah. 3) Bagaimana analisis tinjauan hukum Islam tentang praktik pelimpahan perwalian. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan hukum empiris (sosiologis). Penelitian dilakukan di Kantor Urusan Agama Ma’rang Kabupaten Pangkep dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan penelusuran terdahadap literatur, buku, dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Mekanisme pelimpahan perwalian di Kantor Urusan Agama Ma’rang Kabupaten Pangkep pada proses akad nikah yaitu calon pengantin mengajukan permohonan pelimpahan perwalian, wali nikah memberikan persetujuan, KUA melakukan verifikasi terhadap dokume yang diajukan, Dalam proses akad nikah, wakil yang ditunjuk hadir untuk mewakili wali nikah dalam memberikan persetujuan dan melaksanakan akad nikah. Setelah akad nikah, KUA mencatat pernikahan tersebut. 2) Faktor yang mempengaruhi terjadinya Mappabakkele pada proses akad nikah di Kantor Urusan Agama Ma’rang Kabupaten Pangkep yaitu: faktor keluarga, faktor agama dan hukum, faktor sosial dan budaya, faktor ketiadaan wali nasab, faktor permintaan pribadi dan faktor kepercayaan pada Kantor Urusan Agama. 3) Tinjauan Hukum Islam tentang praktik Pelimpahan Perwalian yang terjadi di Kantor Urusan Agama Ma’rang Kabupaten Pangkep bahwa praktik ini sesuai dengan hukum Islam. Hal ini karena dalam hukum Islam, wakalah atau pelimpahan perwalian diakui sebagai mekanisme yang sah, dimana seorang wali nikah dapat mewakilkan haknya untuk melakukan akad nikah kepada pihak lain yang dianggap mampu dan dipercaya untuk melaksanakannya.
Kontroversi Keabsahan Perwalian Nikah Nonmuslim Perspektif Hukum Keluarga Islam Dihri, Dihri; Hannani, Hannani; Aris, Aris; Haq, Islamul; Fikri, Fikri
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 3 (2025): Oktober 2025 - Januari 2026
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i3.2156

Abstract

Penelitian ini membahas kontroversi keabsahan perwalian nikah non-Muslim dalam perspektif hukum keluarga Islam. Permasalahan penelitian dirumuskan dalam tiga pertanyaan utama: (1) bagaimana keabsahan wali nikah non-Muslim menurut hukum keluarga Islam, (2) apa faktor yang melatarbelakangi munculnya kontroversi tersebut, dan (3) bagaimana solusi yang dapat diterapkan dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Data primer meliputi al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta kitab fikih klasik empat mazhab. Data sekunder berasal dari buku, artikel dan jurnal ilmiah, tesis, disertasi, putusan pengadilan agama, serta fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pandangan mayoritas ulama fikih dan hukum positif di Indonesia, wali nikah non-Muslim tidak sah menikahkan perempuan Muslimah. Keislaman wali merupakan syarat mutlak karena berkaitan dengan prinsip akidah dan perlindungan maslahat agama, sebagaimana ditegaskan oleh mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, serta tercermin dalam KHI Pasal 20–23. Kontroversi muncul akibat kondisi sosial, seperti pernikahan mualaf dan relasi keluarga lintas agama. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan humanis dan dialogis melalui peran KUA dan tokoh agama, agar pengalihan perwalian kepada wali hakim dipahami sebagai upaya menjaga kesesuaian syariat tanpa menafikan ikatan kekeluargaan.
Co-Authors Abbas, Ahmad ABD. Karim Faiz Abd. Rahim Abd. Rauf Muhammad Amin Abdillah Agus Muchsin Agus Muchsin Agus Muchsin Ahmad Abbas Akram Akkas Alifkah, Ayu Ambo Dalle Ambo Dalle Amiruddin, Muhammad Majdy Andi Bahri, Andi AR, Zulfahmi Aris ARIS ARIS, ARIS Armi Ayyub, Ayyub Basri Damirah DAMIRAH DAMIRAH, DAMIRAH Deraman Deraman Dian Resky Pangestu Dihri, Dihri Fikri Fikri Fikri Fikri Fikri Firman Firman H. Sudirman L. Hamdanah Hamdanah Said Hammad, Hamza Abed Al Karim Hamzah Samir Hasim, Hasanuddin Ilham, M. Islamul Haq Jadi, Soliman Al Jufri Jufri Karmuji Khaerul Muawan Khairul Anwar Kurniati Kurniati M. NASRI HAMANG, M. NASRI M.M, Besse Faradiba Mahyuddin Mahyuddin Marhani Mir'ah Thania Muammar Bakry Muh Ishar Muh. Akib D Muh. Nur Fajri. R Muhammad Ali Rusdi Bedong Muhammad Arsyam Muhammad Haramain Muhammad Ismail Muhammad Kamal Zubair Muhammad Saleh Mukhtar Yunus Muliati Muliati, Muliati Muliati, Muliati Munawir Saharuddin Muschsin, Agus Musmulyadi Musmulyadi Mustaqim Pabbajah Muzdalifah Muhammadun Nurdalia Bate Nurhasanah Nurhayati Ali Nurkidam, Nurkidam Nurul Aqidatul Izzah Purwoko, Agus Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Ramli, Kaharuddin Rasyidah reski anugrah Rismah Rizal Darwis Rusdaya Basri, Rusdaya Rusdi, M.ali Saidah Salmah Salmah Samsinur Samsinur Sapriadi, Sapriadi Sikra, Sikra Silvana Herman Sitti Jamilah Amin Soalehuddin Suarning Sudirman L Sukri, Indah Fitriani Syahriyah Semaun, Syahriyah syarifullah Syatar, Abdul Tamsil Tamsil Taufiq Hidayat Pabbajah Usman Noer Usman, M. Hasyim Wa Ode Rayyani Zainal Said