Claim Missing Document
Check
Articles

Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung Anak Agung Lanang Parwacita; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Analogi Hukum 114-119
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.114-119

Abstract

Di era global ini makin banyak persaingan usaha yang tentunya memerlukan modal yang besar. Dana yang besar tersebut dapat diperoleh melalui perjanjian kredit, dimana dalam melakukan perjanjian kredit erat kaitannya dengan jaminan. Dalam suatu perjanjian kredit terkadang debitur melakukan wanprestasi, entah itu karena disengaja ataupun tidak disengaja. Maka dari itu penulis tertarik untuk menulis penelitian dengan rumusan masalah yakni 1). Bagaimana akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung ? 2) Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kreditur apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung ?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris. Akibat hukum jika debitur melakukan wanpretasi yakni debitur harus membayar ganti kerugian, dan apabila perjanjian tersebut timbal balik maka kreditur dapat melakukan pemutusan atau pembatan kontrak. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan LPD Desa Buduk Badung jika debitur melakukan wanpretasi yakni memberikan penjelasan tentang 3 R kepada debitur yaitu, 1. penjadwalan kembali (Rescheduling); 2. Persyaratan kembali (reconditioning); 3. Penataan kembali (restructuring), guna membantu debitur dalam permasalahan kredit yang dihadapinya.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat Chandra Adi Gunawan Putra; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Analogi Hukum 86-92
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.86-92

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa “makan dan minum dalam jumlah dan kualitas yang cukup, manusia tidak akan produktif dalam menjalankan aktivitasnya. Masalah pangan juga menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Keamanan pangan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam konsumsi sehari-hari. Setiap orang berhak atas makanan dan bahan yang sehat dan aman. Ini harus dilindungi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh semua produsen. Namun banyak produsen yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak baik. Bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Untuk menghindari dampak yang merugikan bagi keselamatan masyarakat sebagai konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, diperlukan kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Namun kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih rendah, yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (a) Tingkat pendidikan masyarakat relatif rendah; (b) Sistem penegakan hukum birokrasi; (c) Ketimpangan kedudukan antara produsen dan konsumen; (d) Daya beli masyarakat yang relative” rendah.
Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Dalam Hukum Islam Galu Putri Fatia; I Nyoman Putu Budiartha; Indah Permatasari
Jurnal Analogi Hukum 34-40
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.34-40

Abstract

Perbuatan hukum dimana seseorang mengangkat anak dari sepengetahuan orang tua kandungnya dan hal tersebut sah secara hukum disebut dengan Pengangkatan anak ke dalam lingkungan orang tua angkat. Pengaturan pengangkatan anak tidak diatur secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam karena KHI hanya mengatur definisi anak angkat dan akibat hukum yang timbul dalam pengangkatan anak, yakni dalam hal warisan melalui wasiat wajibah. Kajian dalam penelitian ini berupa apakah adanya suatu akibat dari hukum dalam pengangkatan anak dalam kacamata Hukum islam. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan PM Sosial No. 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak membahas mengenai syarat yang diperlukan dalam adopsi anak. Akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak yakni tidak terputusnya hubungan nasab antara anak dengan orang tua kandung dan adanya hak waris bagi anak angkat yang diperoleh melalui wasiat wajibah yang diatur pada Pasal 209 KHI.
Pengaturan Hukum Badan Usaha Bandar Udara Terhadap Penumpang Dan Barang Bawaan Ni Putu Erni Novayanti Putri; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Aditya Mantara Putra
Jurnal Analogi Hukum 28-33
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.28-33

Abstract

Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Menyadari hal tersebut Penyelenggara Bandar Udara harus melindungi Bandar Udara dari segala bentuk tindakan melawan hukum. Peningkatan jumlah penumpang menuntut pihak pengelola bandara untuk menjamin keamanan penerbangan. Pengelola bandara harus melakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang dan barang bawaannya yang akan memasuki daerah terbatas bandara. Dengan ini pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa aturan untuk penegakan hukum mengenai tanggung jawab Badan usaha Bandar Udara terhadap keamanan dan keselamatan penumpang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni bagaimana pengaturan hukum Badan Usaha Bandar Udara dan perihal sanksi hukum terhadap badan usaha bandar udara dalam hal standar keamanan dan keselamatan penerbangan yang tidak sesuai dengan aturan yang. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif serta jenis pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akibat suatu Badan Usaha Bandar Udara melakukan tata cara pemeriksaan yang berbeda dan agar masyarakat mengetahui pentingnya budaya keamanan diterapkan. Kemudian mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku atau suatu Badan Usaha Bandar Udara yang tidak memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
Sengketa Plagiasi Merek Dagang Antara MS Glow dan PS Glow Ni Wayan Sukalandari; I Nyoman Putu Budiartha; Putu Ayu Sriasih Wesna
Jurnal Analogi Hukum 48-54
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.1.2023.48-54

Abstract

Merek adalah tanda pengenal yang digunakan sebagai pembeda antara satu produk terhadap produk lain secara spesifik. Seiring perkembangan teknologi dan informasi, justru terjadi banyak sengketa terkait merek. Seperti sengketa MS GLOW dan PS GLOW, merek tersebut terlibat sengketa plagiasi merek. Oleh karena itu, bagaimana penyelesaian persengketaan merek dagang di antara MS GLOW dan PS GLOW? Serta bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang terdaftar MS GLOW dan PS GLOW dalam proses perdagangan barang di Indonesia?. Penyelenggaraan riset menerapkan metode riset yuridis normatif dan berpendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, kemudian pendekatan konseptual. Penyelesaian sengketa ini dilakukan di dua Pengadilan Niaga. Gugatan di PN Niaga Medan dimenangkan oleh MS GLOW, sedangkan gugatan di PN Niaga Surabaya dimenangkan oleh PS GLOW. Putusan di PN Niaga Surabaya diketahui bahwa merek MS GLOW yang dipakai tidak sejalan terhadap kelas merek yang terdaftarkan. First to file system merupakan suatu usaha perlindungan hukum preventif, sedangkan upaya hukum represif diberikan melalui penerapan sanksi pidana.
Kebebasan berpendapat dalam hubungannya dengan tindak pidana ujaran kebencian (studi putusan pengadilan tinggi denpasar nomor 72/pid.sus/2020/pt.dps) Gianluca Fredrick Wou Dopo; I Nyoman Putu Budiartha; Ida Ayu Putu Widiati
Jurnal Analogi Hukum 162-166
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.162-166

Abstract

Setiap orang diperbolehkan untuk mengekspresikan pikiran, saran dan kritik mereka. Namun, dengan munculnya situs jejaring sosial, media tersebut telah berkembang menjadi sarana untuk mengekspresikan gagasan tanpa batas, terkadang mengarah pada ujaran kebencian. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan yang perlu dikaji yaitu bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat dalam tindak pidana ujaran kebencian dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.72/Pid.Sus/2020/PT.Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan tindak pidana ujaran kebencian secara umum mengatur tentang kebebasan berpendapat dengan membatasi ekspresi apabila ekspresi tersebut mengandung kata yang dapat menimbulkan kebencian, diskriminasi, dan intoleransi terhadap suatu golongan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tetap aman dan nyaman serta menghindari konflik sosial dari ekspresi tersebut.
Efektivitas Pelayanan Perizinan Pariwisata Melalui OSS (Online Single Submission) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kota Denpasar I Putu Bagus Rizaldi Pramana; I Nyoman Putu Budiartha; I Nyoman Sutama
Jurnal Analogi Hukum 305-311
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.3.2023.305-311

Abstract

Saat ini pelayanan perizinan mengalami kemajuan dengan penggunaan elektronik yang dikelola dengan OSS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu di Kota Denpasar, adapun permasalahannya adalah 1) Bagaimana Efektivitas Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan Izin Pariwisata pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Denpasar? dan 2) Faktor apa sebagai penghambat dalam pelayanan perizinan Pariwisata pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Upaya Penanggulangannya? Penelitian ini menggunakan penelitian empiris yaitu melakukan penelitian lapangan. Penerapan Sistem OSS dalam pengurusan Izin Pariwisata pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Denpasar belum efektif disebabkan masyarakat yang tidak memahami dalam akses system OSS dan kurangnya sarana prasarana. Faktor penghambat dalam pelayanan perizinan Pariwisata pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu berbagai faktor seperti hukumnya, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Upaya penanggulangannya memberikan penyuluhan cara akses melalui elektronik OSS dan melakukan regulasi aturan antara NSPK terhadap PP OSS. Saran dalam penelitian ini diharapkan memperbaiki system OSS agar tidak berbelit-belit.
Perlindungan hukum terhadap konsumen air isi ulang di kecamatan negara kabupaten jembrana I MADE ADHI ARIANA; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Analogi Hukum 190-195
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.190-195

Abstract

Air minum merupakan kebutuhan pokok bagi manusia karena sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan air minum yang semakin tinggi dan perkembangan pasar bebas serta persaingan di dunia usaha, saat ini banyak depot air minum isi ulang yang bermunculan di Indonesia khususnya di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Namun air minum isi ulang yang tidak sesuai dengan standar kualitas air minum akan membawa dampak yang kurang baik bagi tubuh dalam jangka pendek maupun jangka panjang maka dari itu hal ini sngat menarik untuk diteliti. Permasalahannya adalah Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap depot air minum isi ulang di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana? Bagaimana faktor penghambat perlindungan hukum konsumen depot air minum isi ulang di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana? dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan banyaknya depot air minum isi ulang yang produksi airnya tidak sesuai dengan standar kualitas air yang ada, ini berarti salah satu hak-hak dari konsumen untuk mendapatkan barang yang layak tidak terpenuhi. Oleh karena itu dibutuhkannya pengawasan yang ketat terhadap usaha depot air minum isi ulang, agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi standar kualitas air minum yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Perlindungan hukum bagi konsumen atas adanya kebijakan pemblokiran smartphone melalui international mobile equipment identity I Wayan Egiarta Pramudana; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Aditya Mantara Putra
Jurnal Analogi Hukum 201-206
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.201-206

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu minimnya informasi mengenai penjualan produk masa kini yaitusmartphone atau telepon pintar yang digandrungi konsumen dengan maraknya barang illegal yang dijual padapasar gelap, dimana pelaku tersebut membuat kecurangan sehingga konsumen merugi. Maka dari itudiangkatnya skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Adanya Kebijakan PemblokiranSmartphone Melalui International Mobile Equipment Identity. Adapun permasalahan yang diangkat yakni,Bagaimana pengaturan hukum mengenai pemblokiran Smartphone melalui International Mobile EquipmentIdentity dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum bagi konsumen Dalam Hal terjadinya pemblokiranterhadap IMEI pada smartphone. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatifdengan jenis pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Negara dalammenjaga perekonomiannya maka adanya IMEI yang memiliki aturan dengan tujuan dilindunginya produsen –produsen yang ada di negara Indonesia. Di lain sisi juga melindungi orang – orang dengan membeli ke pasargelap salah satu kegunaan IMEI tersebut dan Bentuk perlindungan hukum yang di dapatkan oleh para konsumenkarena IMEI smartphone nya terbelokir yakni perlindungan hukum preventif maupun represif. Bentuk suatuupaya yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya suatu pelanggaran yang ada yaitu denganupaya secara preventif. Sementara itu secara represif yang dapat dilakukan adalah perlindungan hukum yangberupa saksi atau hukuman.
Aspek hukum pemindahan hak atas tanah melalui risalah lelang IDA AYU NGURAH KEMENUH; I Nyoman Putu Budiartha; Putu Suwantara
Jurnal Analogi Hukum 207-213
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.207-213

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tetang PetunjukPelaksanaan Lelang menjelaskan lelang,terkait objek yang dibahas yakni lelang atas tanah, yang dimaksudadalah lelang hak atas tanah menjadi sarana bagi pihak penjual dan pembeli tanah dalam penguasaan dandimanfaatkannya peruntukan tanah tersebut kepada yang akan membeli secara sah pada saat pembayaran,seperti lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Menggunakan jenis Penelitian hukum normatife. Adapunmasalah yang di rumuskan adalah Apakah pemindahan hak atas tanah melalui risalah lelang dapat memberikankepastian hukum Serta Bagaimana pemindahan hak atas tanah melalui lelang. Mengenai Risalah Lelang suatubukti secara otentik yang dibuat dengan adanya dasar aturan hukum dan dibuat oleh penjabat lelang yangdiberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan penjualan barang secara lelang, adanya kesempurnaandalam pembuktian yaitu dengan adanya akta otentik yang dimiliki setelah lelang dengan berita acara sehinggadapat memberikan kepastian hukum dengan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota setempatkarena pendaftaran tanah mempunyai sifat terbuka diatur pada Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997pada Pasal 41 mengenai Syarat Sah dan mekanisme agar tidak terjadi kendala dalam administrasi pertanahan.
Co-Authors A.A. Ngurah Bagus Bayu Prasetia A.A. Sagung Laksmi Dewi Adhi Wibisana, Anak Agung Ngurah Adinikum Keba Tunggu Adnyana, Ni Luh Ari Andini Agung Istri Altia Dwi Widaswari Agus Antara Putra Aini, Miftakhul Anak Agung Ayu Rai Agung Rene Dhariswari Anak Agung Bagus Yoga Pramana Anak Agung Dita Intan Pertiwi Anak Agung Gede Meditriana Putra Anak Agung Istri Agung Anak Agung Lanang Parwacita Anak Agung Made Ayu Rai Lidya Astari Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Ani, Ni Kadek ANJANI, Mey Antara, I Wayan Wesna Apsari, Ida Ayu Anggun Tri Arini, Desak Gd.Dwi Arini, Desak Gde Dwi Arini, Desak Gde Dwi Arini, Desak Gede Dwi Arnawa, Anak Agung Gede Artana, I Made Yudi Artana, I Wayan Jimmy Asri, Ida Ayu Putu Purnam Astika, I Nyoman Yudhi Astiti, Ni Gusti Ketut Sri Bayu Kusuma Permana Putra Bimantara, I Made Dwi Cahyani, Dwi Anggi Cecillia Ayu Triwulandari Suhartono Chandra Adi Gunawan Putra Damayanti, Anak Agung Alit Ista Damayanti, Ni Luh Sintya Darma Budi Setiawan Darmawan, Gede Agus Darmestha, I Made Dwi Denisya, Ni Putu Desak Gde Dwi Arini Desak Gede Dwi Arini Desi Purnani Dewi, A.A. Sagung Laksmi Dewi, Cokorda Istri Ratih Utami Dewi, Ida Ayu Cintiya Kencana Dewi, Ida Ayu Putu Tania Krisna Dewi, Komang Ayu Sintia Dewi, Ni Kadek Purnama Dewi, Ni Made Tessa Aprillia Diah Gayatri Sudibya Dinar, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Djelantik, IGN. Supartha Duarsa, Ni Kadek Dhea Pratiwi Dwiyanti , Ida Ayu Sri Intan Efraim Mbomba Reda Fandoe, Brendan Matthew Fatikhah Kismilarsih Fitri, Ni Luh Galu Putri Fatia Ganandhika, Anak Agung Bagus Ryan Gede Agung Wirawan Nusantara Gede Mahesa Priyambada Kusuma Gede Oscar Geovani Gianluca Fredrick Wou Dopo Gunawan, I Putu Yoga Eka Putra Hartini Sarifan Hartini Saripan I Dewa Putu Andre Wiratama I Gede Agus Putrayasa I Gede Nyoman Aditya Riana Triputra I Gede Wardana Oka Sastra Wiguna I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar I Gusti Bagus Suryawan I Gusti Made Ngurah Bagus Andre Wedananta I Gusti Ngurah Agung I Gusti Ngurah Agung Krisna Dwipayana Pradnyan I Gusti Ngurah Muliarta I Kadek Adi Payana I Ketut Sukadana I MADE ADHI ARIANA I Made Aditya Mantara Putra I Made Dwiki Yolanda I Made Maswinartha I Made Minggu Widyantara I Made Minggu Widyantara I MADE MINGGU WIDYANTARA, I MADE MINGGU I Made Panji Ambara Putra I Made Rimawan I Made Sandi Cahyadi I Made Suwitra, I Made I Nengah Laba I Nyoman Alit Puspadma I Nyoman Bangkit Sugiarta I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Srimurti I Nyoman Subamia I Nyoman Sukandia I NYOMAN SUTAMA I Putu Aldi Wiryatama I Putu Bagus Rizaldi Pramana I Putu Dicky Suryantha I Putu Gede Seputra I Putu Haris Parwita I Wayan Egiarta Pramudana I Wayan Gde Wiryawan I Wayan Gede Purnayasa Wijaya I Wayan Gede Swecana I Wayan Kartika Jaya Utama I Wayan Suka Wirawan I Wayan Werasmana Sancaya I Wayan Wesna Astara Ida Ayu Chandra Cintiadewi IDA AYU NGURAH KEMENUH IGN. Supartha Djelantik Indah Permatasari Indah Permatasari Indrabuana, Kadek Rizky Aditya Jaya, I Gede Agus Purna Jaya, I Komang Ngurah Wirya Johannes Ibrahim Kosasih Kadek Apriliani Kamaswara, Anak Agung Gde Agung Kresna Karma, Ni Made Sukaryati Kaze, Kadek Bramanta Rudi Khanna, I Kadek Agus Dimas Harta Kusnadi, Ricky Kusuma , I Gede Dharma Laksmi , Anak Agung Sagung Lestari, Kadek Cinthya Dwi Lestari, Lia Ayu Luh Made Mahendrawati Luh Putu Sudini Made Danang Mahendra Gama Made Dharma Laksana Swastika Made Gama Sasmitha Made Setiasa Mahaputra, I. B Gede Agustya Mahaputra, I.B. Gede Agustya Mahaputri, Anak Agung Istri Maharani, Ni Putu Desya Mahayuni, Cokorda Istri Agung Mandasari, IA Cynthia Saisaria Maulana, Rahul Mertha, I Gusti Ayu Claudia Prathami Mulyani , Ni Luh Debby Srinitha Nendra, I Putu Bayu Aditya Nengah Renaya Ni Gusti Ketut Sri Astiti Ni Kadek Mirayati Ni Kadek Sofia Arianti Ni Kadek Wulan Juliandini Ni Komang Arini Styawati Ni Komang Wulan Prayatni Kana Ni Komang Yolla Jonewabar Sanjiwani Ni Luh Kadek Dwi Fenny Febriyanti Ni Luh Made Mahendrawati Ni Luh Putu Ayu Cahyani Ni Luh Supadmi Ni Made Puspa Sutari Ujianti Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Puspautari Ujianti Ni Made Sintia Tarisa Ni Made Spasutari Ujianti Ni Made Sukariyati Karma Ni Made Yuli Ratna Dewi Ni Made Yunika Andrini Ni Nyoman Alit Meilinda Suasthi Ni Putu Alya Regina Putri Ni Putu Dea Oktaviani Dewi Ni Putu Erni Novayanti Putri Ni Wayan Sukalandari Novilina, Dewa Ayu Dita Nursandi, N Pande Gede Gita Putra Nugraha Pande Gede Mantra Artha Wicaksana Pangalila, Janneta Angela Paramitha, Dewa Ayu Cahyani Pemayun, Cok Gede Bagus Putra Premana Permatasari, Made Intan Philipus Dian Anjaraka Piadnyan, Kadek Bagas Pramesti, Ni Kadek Yunika Prameswari, Ni Made Ratih Prastika, Kadek Septian Dharmawan Prastya, Dimas Hadi Prawira, I Made Oka Pradnya Primantara, Made Rama Wiguna Putra, I Kadek Agus Arnawa Pariwesa Putra, I Putu Erick Sanjaya Putra, I Wayan Agus Grahadi Putra, I Wayan Yudi Antara Putrawan, I Made Adi Putri, Komang Ayu Windy Widyastari Putri, Ni Kadek Iwantari Putri, Ni Putu Elisa Pebriyanti Putri, Putu Angelita Putu Ayu Candradiva Saraswati Putu Ayu Sriasih Wesna Putu Bagus Gandiwa Dhanandjaya Putu Berliana Prema Swari Putu Chandra Arta Dharma Putu Rahayu Purnamasari Putu Sintya Pratiwi Manikashanti Putu Suryani . Putu Suwantara R.A. Nanik Priatini Rafizah Abu Hassan Raharja, I Made Rauhimas Oka Rama, I Wayan Agus Ramaputra, Ngurah Aldi Ratih Cahya Pramitasari Renaya, Nengah Riawati, Ni Kadek Ryan Soma Sandra, Ayu Metta Sari, Ni Putu Nita Erlina Sastra, Komang Saeramessatya Purwadi Septianingsih, Komang Ayuk Septyawati, Ni Made Seputra , I Pt Gd Seputra, I Putu Gede Shicilya, Wanda Shintadewi , Kadek Ayu Manik Gita Sicaya, Kadek Vegas Ananta Siti Aishah Siti Hafsyah Idris Sridana, I Kadek Styawati , Ni Komang Arini Styawati, Ni Komang Arini Suardika , I Ketut Subamia, I Nyoman Sudewi, Ni Kadek Ayu Padmi Ari Sudibya, Diah Gayatri Sudihya, Diah Gayatri Sugiartha, I Nyoman Gede Sumardiana, I Nyoman Suryani, Ni Luh Putu Manik Swadesi, Made Isma Amanda Trisna, I Wayan Pande Eka Ujianti , Ni Made Puspasutari Ujianti, Ni Made Pupspasutari Ujianti, Ni Made Puspasutari Ulil Azmi Zare Tanda Utama, Rai Dharma Victoria Bellanique Solang Wedhasari, Ratih Widiantara, Made Minggu Widiati, Ida Ayu Putu Wiguna, I Made Amertha Wiramahendra, I Putu Gede Wiratdika, Anak Agung Ngurah Gede Wisnumurti, Anak Agung Gede Oka Wiswamitra, Ida Bagus Gede Yasa, I Putu Agus Tirta Yastika, I Wayan Ika Suyun Yuda, Kadek Indra Yudha, Bagus Arya Wira Yudiansari, Ni Komang Sutha Yusianadewi, I.G.A Bela Indah Komala