Claim Missing Document
Check
Articles

PENETAPAN HAK ASUH ANAK TERKAIT DENGAN PERCERAIAN ORANG TUA (studi kasus perkara No. 182/Pdt.G/2017/PN.Sgr) Ni Putu Sari Wulan Amrita; Desak Putu Dewi Kasih; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.024 KB)

Abstract

Tujuan utama dari suatu perkawinan ialah membentuk keluarga, untuk membangun, membina dan memelihara hubungan keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai. Namun ikatan perkawinan itu dapat diputus jika suami dan istri memutuskannya. Setelah putusnya perkawinan salah satu sengketa yang biasanya dipermasalahkan. Pelaksanaan penetapan hak asuh anak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak ataupun penetapan melalui perantara hakim. Penulis mengkaji pelaksanaan ketentuan UU Perkawinan yang memuat ketentuan terkait hak asuh anak yakni Pasal 41 UU Perkawinan. Pentingnya penelitian ini, untuk mengetahui penetapan hak asuh anak atas dasar kesepakatan dengan bantuan hakim sebagai mediator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang bersumber dari Pengadilan Negeri Singaraja dan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan topik permasalahan hak asuh anak. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penetapan hak asuh anak karena perkawinan orang tua diatur dalam beberapa ketentuan pasal pada UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, PP No 10 Tahun 1985, UU Perlindungan Anak dan UU No. 4 Tahun 1979, apabila terjadi perselisihan maka pengadilan akan memutuskan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, ketentuan lain yang juga digunakan adalah sistem kekerabatan patrilineal. Kata kunci: perceraian, penetapan, hak asuh anak.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI PAKAIAN DAN AKSESORIS ANTARA DISTRIBUTION OUTLET DENGAN SUPPLIER DI KOTA TABANAN I Nyoman Hery Huryadinatha; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 8 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.303 KB)

Abstract

Perjanjian kerjasama dengan sistem konsinyasi ini tidak diatur secara khusus. Mengenai bentuk dan isi perjanjian diserahkan kepada kesepakatan pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Oleh karena itu permasalahan yang diteliti dalam penilitian ini adalah pengaturan perjanjian konsinyasi antara pihak distribution outlet dengan supplier dan apa yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang berarti bahwa penelitian hukum empiris ini terdapat adanya kesenjangan antara teori dan praktek yang berdasarkan pada efektivitas hukum didalam masyarakat. Hasil dari penilitian ini adalah suatu perjanjian kerjasama konsinyasi masih berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun saran dari penelitian hukum ini adalah bagi para pihak yang melakukan kontrak kerjasama konsinyasi dalam membuat perjanjian hendakya dibuat secara lebuh rinci, jelas dan tegas guna sebagai salah satu cara untuk menghindari permasalahan dan sengketa di kemudian hari yang disebabkan karena itikad buruk diantara salah satu pihak. Kata Kunci : Pengaturan Perjanjian, Konsinyasi, Distribution Outlet, Supplier, Wanprestasi
AKIBAT HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG MELANGGAR PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PENANAMAN MODAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 21 – 22/ PUU – 5/ 2007 Putu Krisna Dirgayasa; Desak Putu Dewi Kasih; A. A. Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.979 KB)

Abstract

Hak guna bangunan dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hakopstal yang diatur dalam Pasal 71 KUHPerdata bahwa “hak numpang–karang adalah suatuhak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman diatas pekarangan orang lain. Menurut Ruchiat “apa yang diatur dalam UUPA barulahmerupakan ketentuan-ketentuan pokok saja, sebagaimana terlihat dalam Pasal 50 ayat (2)bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan akan diataur denganperaturan maupun peraturan menteri.” Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPAHak Guna Bangunan adalah Hak Milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunanbangunanatas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahundan dapat diperpanjang dengan 20 tahun, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.Dapat dijadikan jaminan hutang dibebani Hak Tanggungan
KEKUATAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN I Nengah Putra Wijaya Ronthi; Desak Putu Dewi Kasih; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 4 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.551 KB)

Abstract

“Kekosongan norma mengenai ketentuan pelaksana dari akta pengikatan hibah tersebut, menyebabkan terganggunya penegakan fungsi hukum maupun keabsahan dan kekuatan hukum dari akta pengikatan hibah dalam proses hibah hak milik atas tanah, yang mana akta pengikatan hibah dalam prakteknya sangat diperlukan dalam hal-hal tertentu. Maka dari itulah perlu dikaji lebih lanjut mengenai kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah yang dibebankan hak tanggungan. Adapun rumusan masalah yang digunakan yaitu, bagaimanakah kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah yang dibebankan hak tanggungan dan bagaimanakah mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah sesuai peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui perjanjian hibah yang dibebankan hak tanggungan dan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah sesuai peraturan Perundang-undangan. Dan dari rumusan masalah tersebut didapatkan bahwa Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah yang dibebankan hak tanggungan terletak pada fungsi akta autentik itu sendiri yakni sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang, dalam hal ini harus dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta para pihak yang terkait di dalamnya. Mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah belum diatur secara khusus” “dan detail oleh peraturan perundang-undangan, namun masih mengacu pada Pasal 1666 KUHPerdata yang mana hibah memenuhi unsur-unsur, ada orang yang memberikan sesuatu dengan sukarela dalam keadaan masih hidup, ada orang yang menerima, dan ada objek yang diberikan. Kata kunci: Hibah, Akta, Hak Tanggungan.
PELAKSANAAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN PADA BANK PERKREDITAN DI KOTA DENPASAR Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi; Desak Putu Dewi Kasih; Dewa Gde Rudy
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.385 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Pelaksanaan Pengawasan Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Bank Perkreditan Rakyat di Kota Denpasar yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk pelaksanaan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Bank Perkreditan Rakyat di Kota Denpasar serta untuk mengetahui dan memahami pelanggaran-pelanggaran Bank Perkreditan Rakyat yang mempengaruhi efektivitas pegawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian Hukum Empiris. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan pengawasan langsung dan tidak langsung mengenai kredit, manajemen, dan dana pihak ketiga di Bank Perkreditan Rakyat di Kota Denpasar dan pelanggaran-pelanggaran Bank Perkreditan Rakyat yang mempengaruhi efektivitas pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah perselisihan internal bank, pembukuan ganda, dan batas maksimum pemberian kredit.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SEKURITAS TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN SAHAM SECARA ELEKTRONIK Gusti Ayu Putu Leonita Agustini; I Ketut Westra; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.348 KB)

Abstract

Perusahaan Efek yang dapat melakukan kegiatan usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa “Perusahaan efek bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direksi, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah tanggung jawab dari perusahaan sekuritas dalam perdagangan saham secara elektronik apabila terjadi wanprestasi dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan sekuritas terhadap investor dalam perdagangan saham secara media elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif karena penelitian mempelajari bahan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang diperoleh, tanggung jawab dari pemegang saham, komisaris dan direksi perseroan dari semula terbatas menjadi ikut bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada investor yaitu dengan memberikan kepastian hukum melalui peraturan perundangan-undangan dan penegakan hukum.
JAMINAN TANAH WARIS DI LUAR DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN Ni Putu Ayu Yulistyadewi; Desak Putu Dewi Kasih; I Gusti Ayu Putri Kartika
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.345 KB)

Abstract

Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan sebuah Desa Bali Aga yang terletak diantara tiga buah bukit. Desa ini termasuk dalam Desa Dinas Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Menurut ketentuan awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan bahwa warga Desa Tenganan Pegringsingan dilarang untuk menjaminkan tanah ke luar Desa Tenganan Pegringsingan. Pada tahun 1989 terjadi sebuah kasus di Desa Tenganan Pegringsingan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ni Wayan Sudarma yang menjaminkan dua bidang tanah Desa Tenganan Pegringsingan tanpa sepengetahuan Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Berdasarkan ketentuan awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan poin 7, barang siapapun orang desa tidak diperbolehkan menggadaikan atau menjual sawah, tegalan, pekarangan dan pada poin 37 menyebutkan bahwa orang-orang pendatang di Desa Tenganan Pegringsingan dilarang membeli tanah atau menggadai sawah di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan. Perjanjian kredit atas jaminan tanah waris di Desa Tenganan Pegringsingan yang telah melanggar ketentuan awig-awig pada poin 7 dan 37, menurut hukum formal perjanjian tersebut sah demi hukum karena bukti kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat, namun menurut ketentuan awig-awig warga yang melanggar ketentuan awig-awig tersebut dijatuhi sangsi berupa pemberhentian orang yang bersangkutan dan jabatan krama desa adat dan dijatuhi denda berupa uang sebesar harga tanah yang menjadi jaminan tersebut.
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BERKAITAN DENGAN SEKTOR ASURANSI DI BALI I Wayan Deva Pradita Putra; A.A. Gede Agung Dharmakusuma; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.889 KB)

Abstract

Latar belakang penulisan jurnal ini adalah Permasalahan keuangan yaitu permasalahan konsumen (masyarakat) antara lembaga keuangan non bank khususnya dibidang asuransi. Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat beberapa kasus yang mana terdapat pihak asuransi yang tidak memberikan polis kepada nasabah atau konsumen, sehingga diperlukan suatu lembaga untuk mengatasi, mengawasi, dan melindungi yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini adalah peranan otoritas jasa keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan non bank berkaitan dengan sektor asuransi di bali dan upaya hukum yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asuransi di bali. Metode yang dipakai dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta(the fact approach). Hasil Penelitian yang di dapat adalah OJK regional Bali Memberikan rekomendasi terkait dokumen pengajuan izin usaha perusahaan pergadaian yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor regional (KR),Menyajikan data statistik baik kelembagaan maupun keuangan dari industri keuangan non bank (IKNB) yang ada di wilayah kerja kantor regional (KR), Membantu dan bekerjasama dengan bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) saat ada pengaduan atau kegiatan sosialisasi mengenai industri keuangan non bank (IKNB), Memberikan informasi kepada masyarakat terkait industri keuangan nn bank (IKNB) dan juga berdasarkan Pasal 52 ayat 1 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013. Upaya hukumnya yaitu Internal dispute resolution, Eksternal dispute resolution, pengadilan. Dan juga berdasarkan Pasal 53 ayat 1 POJK Nomor: 1/Pojk.07/2013. Kata Kunci : Peranan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Non Bank, Asuransi
PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERUSAHAAN PT. SAMSUNG DALAM PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus di PT SAMSUNG Denpasar-Bali) I Putu Gede Arya Ery Pratama; Desak Putu Dewi Kasih; Ni Ketut Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 05, Juli 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.809 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pengembangan Penanaman Modal Dalam Perjanjian Alih Teknologi Perusahaan Multinasional (Studi Kasus PT. Samsung Denpasar)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran Perusahaan Multinasional dalam proses alih teknologi untuk meningkatkan pembangunan penanaman modal di PT. Samsung Denpasar dan Apakah akibat hukum bagi Perusahaan Multinasional apabila perjanjian alih teknologi tidak dilaksanakan di PT. Samsung Denpasar. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran dari Perusahaan Multinasional untuk meningkatkan pengembangan penanaman modal serta untuk mengetahui akibat hukum bagi Perusahaan Multinasional apabila perjanjian alih teknologi tidak dilaksanakan di PT. Samsung Denpasar. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dimana Suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara Penelitian lapangan (field research), penelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data primer dan Penelitian pustaka (library research), penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum. Teknik analisa yang di pergunakan dalam penelitian ini dengan cara metode kualitatif dimana Setelah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terkumpul, maka bahan hukum tersebut diolah dan dianalisa Setelah melalui proses pengolahan data analisis, kemudian bahan hukum tersebut disajikan secara deskriptif analisis. Peran perusahaan multinasional untuk Negara Indonesia pada umumnya yaitu membangun perekonomian di Indonesia, memberi peluang untuk mempekerjakan orang-orang asli Indonesia,dengan hal ini dapat membantu sumber daya manusia di Indonesia untuk mendapatkan pelatihan dan ilmu di bidang teknologi. Perjanjian alih teknologi pada perusahaan multinasional dilakukan dengan cara penanaman modal. Penanaman Modal diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana sudah dijelaskan dalam Pasal 1 sebagaimana mengatur masalah ‘direct investment’ dimana investor atau penamam modal harus menanamkan modalnya dalam bentuk pendirian perusahaan (Perseroan Terbatas), mengelola dan melakukan kontrol langsung atas usahanya serta langsung menanggung resiko atas investasinya. Umumnya investor berasal dari perusahaan transnasional atau multinasional dari negara maju Kata Kunci:Perusahaan multinasional, Penanaman modal, Alih teknologi
HAK PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL PASCA TRANSFORMASI EMPAT LEMBAGA JAMINAN SOSIAL Ida Ayu Putu Widhiantini; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.09 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul “Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Pasca Transformasi Empat Lembaga Jaminan Sosial” dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan apa saja yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan terhadap pekerja/buruh serta bagaimana kedudukan jaminan sosial bagi pekerja/buruh setelah diadakannya transformasi empat Perseroan Terbatas menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai beberapa perlindungan yang diberikan kepada pekerja/buruh, diantaranya adalah perlindungan terdahap keselamatan, kesehatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja. BPJS sebagai lembaga jaminan sosial yang baru, terdiri dari BPJS Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sehingga hak-hak perlindungan yang didapat pekerja/buruh selama menjadi peserta Jamsostek atau Askes tidak hilang.
Co-Authors A A Gede Agung Dharmakusuma A. A. Gede Agung Dharmakusuma A. A. Istri Esa Septianingrum Semara A.A Bagus Adhi Mahendra Putra A.A. Gede Agung Dharmakusuma AA Gede Agung Dharma kusuma Agung Bagus Adhi Mahendra Putra Alvyn Chaisar Perwira Nanggala Pratama Anak Agung Bagus Juniarta Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa Anak Agung Istri Laksmi Lestari Anak Agung Ngurah Bagus Candra Dinata Anak Agung Ngurah Bhaskara Ananda Putra Anak Agung Ngurah Oka Satria Krisna Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi Any Prima Andari Atmaja, I Komang Tri Bagus Julio Suroso Bagus Wyasa Putra, Ida Bagus Yoga Pratama Baskoro, Yonathan Andre Bella Kharisma Bima Bagus Wicaksono Brahmanta Awatara, Nyoman Genta Calvin Smith Houtsman Sitinjak Deris Stiawan Desy Rositawati Dewa Gde Rudy Dewa Gede Agung Oka Dharma Palguna Diah Wijana Putri Dwijayanthi, Putri Triari Edy Nurcahyo Gde Made Swardhana Gde Putu Oka Yoga Bharata Gede Wiriya Kusuma Gusti Ayu Putu Leonita Agustini Herlina, Putu I Dewa Gede Surya Pradita I Gede Agus Kurniawan I Gede Arya Badra Suta I Gede Arya Juniardana I Gede Panca Sudiarta I Gede Willy Pramana I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung I Gusti Ayu Indra Dewi Dyah Pradnya Para I Gusti Ayu Kartika I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ayu Trisna Komala I Gusti Ketut Ariawan I Gusti Ketut Ariawan I Gusti Ngurah Bagus Surya Kusuma I KETUT ARYA PRAYOGA I KETUT SUDANTRA I KETUT WESTRA I Made Arya Utama I MADE DARMADI YOGA I Made Sarjana I Made Sarjana I MADE SUBAWA I Made Udiana I Nengah Putra Wijaya Ronthi I Nyoman Darmadha I Nyoman Hery Huryadinatha I Nyoman Triambara Saputra I Putu Agus Tresna Rustiawan I Putu Angga Suwidya Putra I Putu Bimbisara Wimuna Raksita I Putu Gede Arya Ery Pratama I Wayan Arnita I Wayan Deva Pradita Putra Ibrahim R Ibrahim R Ibrahim R Ida Ayu Imasz Casabana Ida Ayu Putu Widhiantini Ida Bagus Gde Gni Wastu Ida Bagus Putu Sutama Kadek Adnan Dwi Cahya Kadek Agus Sudiarawan Kadek Dedy Suryana Kadek Septia Ningsih Kadek Widhi Pradnya Gita Komang Indra Suputra Krisna Yanti, A.A. Istri Eka Made Pramanaditya Widiada Made Pramanaditya Widiada Made Suksma Prijandhini Devi Salain Mahaswari, Mirah Marwanto Marwanto Marwanto Marwanto, Marwanto Meliana, Astri Moisa, Robert Vaisile Muhammad Maulana M Ni Kadek Erlina Wijayanthi Ni Kadek Mira Lady Virginia Ni Ketut Devi Damayanti Ni Ketut Purwanti Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Made Dwi Andiari Ni Putu Ayu Yulistyadewi Ni Putu Diah Puspita Sari Ni Putu Purwanti Ni Putu Sari Wulan Amrita Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi Ni Putu Sintha Tjiri Pradnya Dewi Ni Putu Suryantari Nurcahyo, Edy Nyoman Satyayuda Dananjaya Nyoman Satyayudha Dananjaya Pebry Dirgantara, Pebry Priskila Putrayasa Putu Aras Samsithawrati Putu Aras Samsithawrati Putu Arif Sanjaya Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Harini Putu Krisna Dirgayasa Putu Netta Sukmayanti R.A Retno Murni Raksita, I Putu Bimbisara Wimuna Resta, Ngurah Wahyu Sagung Putri M. E. Purwani Satyayuda Dananjaya, Nyoman Sawitri, Dewa Ayu Dian Selvi Marcellia Suatra Putrawan Sugeng, Santoso Sumardika, I Nyoman Suryantari, Ni Putu Tjok Istri Putra Astiti Tjokorda Gde Bagus Mahadewa Tude Trisnajaya Ustriyana, Made Grazia Wayan Windia, I Yuliana Christina Metan