Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI M. Dedy Iskandar Harahap; M. Yamin Lubis; Nelvitia Purba
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 3 No. 3 (2021): Edisi bulan September 2021
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The rise of corrupt practices in Indonesia has made this criminal act known as an extra ordinary crime so that it also needs extraordinary law enforcement. One of the ways to enforce the law of corruption is the Attorney General's Office. The formulation of the problem in this thesis is how the intelligence duties and functions of the Prosecutor's Office according to Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office, what is the role of the intelligence of the Attorney in uncovering cases of corruption, what are the obstacles and efforts of the Attorney's intelligence in uncovering corruption cases. The research method used is descriptive analysis which leads to normative juridical legal research, namely research carried out by referring to legal norms, namely examining library materials or secondary materials. Secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results showed that the intelligence duties and functions of the Attorney General were as a source of information, data and support. In the investigation process, intelligence agents carry out activities in the form of target analysis, task analysis and determining operational targets to collect data and collect information that will serve as evidence that a criminal act of corruption has been detrimental to state / regional finances. In general, the role of the Attorney General's intelligence office in uncovering criminal cases of corruption has a role, namely in the case of investigations into criminal acts of corruption by the intelligence. Prosecutor's Office in order to obtain information and disclosure materials to proceed to the investigation process by a special criminal section, preventive or preventive efforts by establishing a Guard Team. and Government Security and Regional Development (TP4D) based on a letter from the Attorney General's Order, and Intelligence at the State Prosecutor's Office in the search for fugitives from the prosecution / court. The obstacles to the intelligence of the Attorney General's Office in uncovering cases of criminal acts of corruption are in the case of summoning witnesses, collecting evidence, and fear of parties being questioned regarding the intervention of related agencies. Efforts to overcome this are by extending time in the process of summoning witnesses and collecting evidence related to cases.
ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH DEBITUR DI MASA PANDEMI COVID-19 Miswar Miswar; Marzuki Marzuki; Nelvitia Purba
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 3 No. 3 (2021): Edisi bulan September 2021
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Based on the results of the research, postponement of the Payment Obligation according to POJK Number 11 / POJK.03 /2020, the debtor can apply for credit relaxation directly to the bank concerned by meeting the predetermined requirements. If the debtor uses the provisions of the K-PKPU Law, the debtor submits a PKPU application to the court, either after the bankruptcy application or prior to the creditor's application for bankruptcy. Submitting a request for a postponement of Debt Payment obligations in accordance with the provisions of POJK Number 11/ POJK.03 / 2020, the main requirement that must be fulfilled by the debtor is that the debtor is the party affected by the Covid-19 pandemic, which can be assessed from the debtor himself, namely being exposed to positive covid -19 or based on an assessment of the business sector carried out by a debtor who has been determined to be a business sector affected by Covid-19. Postponement of Debt Payment Obligations by Debtors during the Covid-19 epidemic in POJK Number 11/POJK.03 / 2020, causing multiple interpretations in its implementation.
RELEVANSI HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KORUPSI DALAM KEADAAN NEGARA BERSTATUS DARURAT COVID-19 DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG ACARA PIDANA Guruh Syahputra; Nelvitia Purba; Marzuki Marzuki
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesimpulan, pidana mati dalam perspektif hukum pidana tidaklah dimaksudkan sebagai pembalasan, tetapi menjaga tercipta keseimbangan di dalam masyarakat. Syarat penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yaitu harus terpenuhinya ketentuan Pasal 2 Ayat (1), juga unsur dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU PPTK. Pidana mati bagi pelaku korupsi, utamanya bagi pelaku korupsi di masa pandemi covid-19 yang merupakan bencana nasional non alam, cukup pantas dan layak diterapkan. Saran, perlu mempertahankan pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Perlu untuk melakukan revisi terhadap Pasal 2 Ayat (2) UU PPTK dengan mengatur kriteria yang jelas dan tegas terhadap penerapan pidana mati. Perlu untuk menerapkan pidana mati bagi pelaku korupsi, utamanya bagi pelaku korupsi di masa pandemi covid-19 yang merupakan bencana nasional non alam.
SANKSI PIDANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA Nicolas Hutagalung; Nelvitia Purba; Danialsyah
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, bagaimana ketentuan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bagaimana peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Pengaturan hukum pidana bagi pecandu dan penyalahguna narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan wajib lapor pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana memperdagangkan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah menerima laporan pecandu narkotika sebagai wajib lapor untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan.
PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp Dearma Agustina; Adil Akhyar; Nelvitia Purba
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif, terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh. Penelitian menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anak tidak merugikan dan membahayakan anak serta masa depannya. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana tetap terjamin kehidupannya dan tetap dapat melanjutkan kehidupannya untuk menjadi lebih baik lagi. Penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah anak mampu untuk bekerja sehingga anak perlu dibekali suatu pengetahuan atau keterampilan atau keahlian tertentu dengan harapan apabila anak kelak kembali ketengah-tengah masyarakat, maka keahlian yang dia peroleh dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang halal untuk melangsungkan kehidupannya.
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Hamidi Ishaq; Nelvitia Purba; Mustamam
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktifitas penyalahgunaan narkotika dan prekursor telah begitu luas di masyarakat. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah dengan mengundangkan peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan Narkoba serta membentuk lembaga non struktural yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi badan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,untuk mengetahui peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui Badan Narkotika Nasional dalam penyidikan terhadap tindak pidana narkotika Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normative (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana narkotika diatur didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika yaitu Pasal 81 Undang-undang tersebut. Kewenangan penyidikan diberikan kepada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia. Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika di samping dapat juga dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Keduanya harus saling berkoordinasi dan saling memberitahu apabila telah memulai melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Hambatan-hambatan dalam penyidikan terhadap tindak pidana narkotika adalah pengerahan dan rekrutmen personil BNN yang dianggap kurang baik sehingga penanganan kasus yang jangkauannya internasional kurang maksimal.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA M. Yusuf Dabutar; Nelvitia Purba; Adil Akhyar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seseorang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dimaksud pada Pasal 131 bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah. Rumusan masalah ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi orang yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika, bagaimana pertimbangan hukum hakim akibat tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk delik pidana terhadap pelaku yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika adalah setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang melakukan pembiaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaporkan jika ada kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebab apabila penegak hukum yang menangkap duluan, maka seseorang yang tidak melaporkannya dapat dikenakan sanksi pidana karena dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika.
ANALISIS YURIDIS KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN-Mdn) Didi Iskandar; Mustamam Mustamam; Nelvitia Purba
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 3 (2022): Edisi Bulan September 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn adalah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia.
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 54/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn) Rekman Sinaga; Nelvitia Purba; Adil Akhyar
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 3 (2022): Edisi Bulan September 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak walaupun secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi mark up anggaran pengerjaan peningkatan jalan desa adalah pertimbangan hakim dalam dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan menurut putusan Nomor 54/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mdn didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis.
KEBIJAKAN HUKUM DISPARITAS DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1284/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan Putusan Pengadilan Nomor 323/Pid.Sus/2021/PN Mdn) Doli Suryanto Silaban; Danialsyah Danialsyah; Nelvitia Purba
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penagakan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Kesimpulan bahwa analisis hukum disparitas pemidanaan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1284/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2021/PN Mdn adalah bahwasanya lamanya putusannya tidak memenuhi rasa keadilan sebab dengan dakwaan yang sama tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda demikian juga pengenaan denda kepada terdakwa juga kurang memenuhi rasa keadilan, sebab terdakwa pada kedua kasus tersebut merupakan sama-sama pengguna, sehingga tidak layak untuk dijatuhi hukuman denda
Co-Authors Adil Akhyar Ahmad Darwis Ahmad darwis Ahmad, Akiruddin Al Kausar Saragih Alawiyah, Safty Aldian Prayogi Siregar Alkausar Saragih Anwar Sadat Harahap Anwar Sadat Harahap Arief Sahlepi Arisman Freddy Manalu Bina Era Dany Era Dany Binti Seli, Noor Zainee Christian Deddi Chandra Panggabean Cut Auliani Danial Syah Daniel Daniel Bahari Sihombing Dearma Agustina Dedi Iskandar Batubara Dedi Kiswanto Desy Kartika Caronina Sitepu Diah Retnosari Dian Pranata Simangunsong Dibisono, Muhammad Yusub Didi Iskandar Doli Suryanto Silaban EKA SURYANI Eka Syafrina Monica Eka Syafrina Monika Erniyanti Erniyanti Fitriani, Enny Furhamdi Riaki Gelora Sinaga Guruh Syahputra Guruh Syahputra Hadyan Hindami Hamidi Ishaq Hamidi Ishaq Harahap, M. Dedy Iskandar Hardi Mulyono Hardika Sandi Hayati, Winta Herlina Suciati Humala Sitinjak Ibnu Affan Ibnu Affan Ibnu Affan Irsyad Agung Miranda Isdy Annisa Haratini Batubara Ismail Ismail Ismail, Wan Nor Azilawanie Tun Ismed Batubara Ismed Batubara, Ismed Iwan Setyawan Joharsah Joharsah Kamaruddin, Mohd Khairul Amri Laksono Trisnantoro Lubis, M. Yamin Lubis, Malik Ahmad Lukman Harun Siregar Lukman Nasution M Taufik Akbar M. Dedy Iskandar Harahap M. Yamin Lubis M. Yusuf Dabutar M. Yusuf Dabutar M. Yusuf Iskandar M. Yusuf Iskandar Mahyani Mahyani Malahayati Rusli Bintang Manalu, Arisman Freddy Manurung, Dormauli Marlina - Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Masjidil Mega Miswar Miswar Mohd Khairul Amri Kamarudin Muhammad Arif Sahlepi Muhammad Aziz Muhammad Hendrik Muhammad Hilman Fikri Muhammad Iqbal Muhlizar Muhlizar Mukidi, Mukidi Mulyono, Hardi Mulyoto Mulyoto Mulyoto mulyoto Mustamam Mustamam Mustamam Mustamam, Mustamam Nafsah, Zawahir Nicolas Hutagalung Nila Afningsih Novi Kesumawati Nurasia Harahap Nurasiah Nurasiah Nurhayati Nurhayati Ovami, Debby Chyntia Pandiangan, Ramces Pane, Relly Rakhmani Petrus Sitepu Prasetyasari, Christiani Raditya Farhan Rahmadi Ali Ramces Pandiangan Rani Fitriani Rekman Sinaga Renda Sumber Sari Ramadhan Reyriski, Nanda Risnawaty Risnawaty Rizky Ihsan Fadila Safrina Hardian Panjaitan Sahbudi, Sahbudi Sahlepi, Arief Salsabila, Nurhikmatus Santoso Santoso SANTOSO SANTOSO Saragih, Al-Kausar Saragih, Alkausar Sari Ramadhan, Renda Sumber Simangunsong, Dian Pranata Siregar, Bonanda Jafatani Siregar, Taufik Sri Rizki Hayaty Sri Sulistyawati Sri Sulistyawati Sri Sulistyawaty Sri Sulistyawaty Sukmawarti Suriani Suriani Syafii Zaini Syafil Warman Syafil Warman Syahrul Bakti Harahap Syarifah Syarifah Taufik Siregar Tri Reni Novita Wan Nor Azilawanie Tun Ismail Wardani, Hizmi Wariyati Warman, Syafil Wilda Fasim Hasibuan Yeltriana Yudi Yudi Yulia Arfanti Yusfirda Aziza Rangkuti